“Pengangkatan dan pengambilan sumpah Advokat PERADI di Bandung menegaskan kembali bahwa profesi advokat adalah panggilan etis yang menuntut integritas, independensi, dan komitmen pada keadilan.”
Di Bandung, pertengahan Desember 2025, sebuah momen yang tampak seremonial justru memuat pesan yang jauh lebih mendalam. Pengangkatan dan pengambilan sumpah Advokat PERADI di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung bukan sekadar penambahan jumlah advokat baru, melainkan penegasan kembali bahwa profesi advokat adalah panggilan etis yang menuntut integritas, keberanian, dan kesetiaan pada keadilan.
Pengangkatan Advokat dan Mandat Undang-Undang
Perhimpunan Advokat Indonesia melalui Dewan Pimpinan Nasional melaksanakan pengangkatan Advokat PERADI pada 17 Desember 2025 di D’Botanica Mall, Kota Bandung. Pengangkatan dilakukan oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., mewakili Ketua Umum DPN PERADI.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, M. Daud B., Ketua DPC PERADI Bandung Heryanrico Silitonga, S.H., CLA., beserta jajaran penasehat dan pengurus DPC. Seluruh rangkaian pengangkatan dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan berada pada Organisasi Advokat.
Pengangkatan ini bukanlah titik akhir. Ia justru menjadi gerbang menuju tahap konstitusional berikutnya: pengambilan sumpah atau janji advokat di hadapan Pengadilan Tinggi, sebagai syarat mutlak untuk menjalankan profesi secara sah.
Etika sebagai Pondasi Profesi
Dalam sambutannya, Heryanrico Silitonga, S.H., CLA., Ketua DPC PERADI Bandung menekankan bahwa etika profesi bukan sekadar dokumen normatif, melainkan batas moral yang menjaga kehormatan advokat dan kepercayaan publik. Ia mengingatkan bahwa banyak persoalan profesi justru bermula dari pengabaian kode etik, bukan dari kekurangan pengetahuan hukum.
Pesan ini disampaikan dengan nada reflektif. Para advokat baru diingatkan untuk saling mengenal, saling menghormati, dan membangun profesi tanpa menjatuhkan sesama. Dalam dunia advokat, kata dia, tidak ada ruang untuk persaingan yang merusak martabat profesi. Rezeki dan reputasi akan mengikuti mereka yang terus belajar dan menjaga integritas.
DPC PERADI Bandung, ditegaskan, membuka ruang diskusi dan pendampingan. Organisasi bukan menara gading, melainkan rumah bersama bagi advokat untuk bertumbuh secara profesional dan etis.
Profesi Seumur Hidup dan Officium Nobile
Dalam sesi pembekalan, Ahmad Fikri Assegaf, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, mengajak para advokat baru melihat pengangkatan ini sebagai komitmen seumur hidup. Profesi advokat, menurutnya, bukan sekadar pekerjaan, melainkan bentuk pengabdian—officium nobile—yang melekat pada identitas diri.
Ia mengingatkan bahwa saat ini para advokat justru lebih beruntung dibanding generasi sebelumnya. Organisasi profesi kini hadir penuh, mulai dari PKPA, UPA, magang, hingga pengangkatan dan sumpah. Semua itu diselenggarakan oleh pengurus yang rela menyisihkan waktu berharganya demi memastikan kualitas profesi tetap terjaga.
Dalam refleksi tersebut, Ahmad Fikri menekankan bahwa menjadi advokat berarti bersedia menempuh perjalanan belajar seumur hidup. Hukum berubah, masyarakat bergerak, dan keadilan menuntut keberanian untuk tidak sekadar patuh pada teks, tetapi juga berpihak pada nilai.
Lima Nilai yang Menjaga Marwah Advokat
Ahmad Fikri Assegaf, menegaskan lima nilai utama yang harus dijaga advokat sepanjang kariernya. Integritas ditempatkan sebagai nilai yang tidak dapat ditawar, melampaui sekadar kejujuran formal. Independensi menjadi syarat mutlak agar advokat tidak tunduk pada tekanan klien maupun kekuasaan. Profesionalisme menuntut pembaruan pengetahuan secara terus-menerus, terlebih di tengah perubahan hukum yang cepat. Keberpihakan pada keadilan mengingatkan advokat pada kewajiban moral memberikan bantuan hukum pro bono. Dan terakhir, menjaga kehormatan profesi dipahami sebagai tanggung jawab kolektif, karena satu pelanggaran dapat mencoreng seluruh profesi.
Pesan ini bukanlah nasihat abstrak. Ia lahir dari pengalaman panjang praktik hukum, dari ruang sidang hingga dinamika kekuasaan yang kerap menguji keteguhan advokat.
Sumpah Advokat dan Tanggung Jawab Konstitusional
Keesokan harinya, 18 Desember 2025, rangkaian pengangkatan ditutup dengan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Aula Pengadilan Tinggi Bandung. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Prof. Dr. Syahlan, S.H., M.H., secara resmi mengambil sumpah para advokat PERADI bersama advokat dari organisasi lain.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa advokat adalah salah satu pilar penegak hukum. Karena itu, menjaga kode etik dan membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lain menjadi keharusan, bukan pilihan.
Menjadi Advokat, Menjadi Penjaga Keadilan
Pengangkatan dan sumpah advokat ini menegaskan satu hal penting: profesi advokat tidak berhenti pada toga dan gelar. Ia hidup dalam setiap sikap, pilihan, dan keberanian untuk menjaga keadilan di tengah godaan kompromi.
Bandung, Desember 2025, mencatat bukan hanya bertambahnya advokat baru, tetapi juga diperbaruinya janji kolektif profesi: bahwa hukum harus dijalankan dengan integritas, etika, dan keberpihakan pada keadilan substantif.
• 📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
• 📡 Telegram Channel: Klik di sini
• 🎥 YouTube Channel: Klik di sini
• 🎵 TikTok: Klik di sini
• 📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
• 📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.





