“PERADI mengangkat advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar sebagai bagian dari komitmen mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan siap menegakkan hukum.”
Menjadi Advokat, Memasuki Jalan Pengabdian
Perhimpunan Advokat Indonesia kembali menegaskan satu pesan mendasar: profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan jalan pengabdian yang menuntut integritas, keberanian, dan kesetiaan pada keadilan. Pesan itu mengemuka dalam kegiatan pengangkatan advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar yang dilaksanakan pada 12 April 2026 di Hotel Sheraton Makassar.
Prosesi ini berlangsung khidmat, tetapi maknanya jauh melampaui seremoni formal. Bagi mereka yang diangkat, ini adalah titik masuk ke dalam profesi yang oleh tradisi hukum dikenal sebagai officium nobile—profesi mulia yang memikul tanggung jawab besar dalam menjaga hukum dan memperjuangkan keadilan di tengah masyarakat.
Pengangkatan Bukan Sekadar Administrasi
Dewan Pimpinan Nasional PERADI dalam kegiatan tersebut diwakili langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI, Ifdhal Kasim, S.H., LL.M., yang memimpin prosesi pengangkatan advokat. Kehadiran Ketua DPC PERADI Makassar, Andi Khaerati, S.H., M.H., beserta jajaran pengurus DPC PERADI Makassar, memperlihatkan bahwa pengangkatan advokat bukanlah agenda rutin belaka, melainkan bagian dari proses penting dalam menjaga kualitas profesi.
Dalam sambutannya, Ifdhal Kasim menegaskan bahwa pengangkatan advokat tidak boleh dipahami semata sebagai formalitas administratif. Di balik prosesi itu, terdapat tanggung jawab etik dan profesional yang segera melekat pada setiap advokat yang diangkat.
“Pengangkatan ini bukan sekadar seremoni administratif, tetapi merupakan titik awal pengabdian saudara sebagai penegak hukum yang harus menjunjung tinggi kode etik advokat. Di tengah tantangan hukum yang semakin kompleks, advokat dituntut untuk tetap independen, profesional, serta berpihak pada keadilan dan kepentingan masyarakat,” ujar Ifdhal.
Pernyataan itu penting. Sebab dalam dunia hukum yang semakin rumit, profesi advokat tidak cukup hanya ditopang oleh kecakapan teknis. Ia juga harus dibangun di atas integritas, kejujuran, dan keberanian moral untuk berdiri di pihak yang benar.
Officium Nobile dan Tanggung Jawab Moral
Ifdhal juga mengingatkan bahwa advokat adalah profesi mulia yang mengemban tanggung jawab besar dalam penegakan hukum. Ada harapan publik yang melekat pada profesi ini. Ada kepercayaan klien yang harus dijaga. Dan ada martabat profesi yang harus dipertahankan dalam setiap tindakan.
Karena itu, pengangkatan advokat sesungguhnya adalah pengukuhan atas tanggung jawab ganda: tanggung jawab kepada hukum dan tanggung jawab kepada etika. Setiap advokat dituntut tidak hanya memahami aturan, tetapi juga menjadikan kode etik sebagai kompas dalam menjalankan profesinya.
Menjaga Nama Baik Organisasi dan Marwah Profesi
Dalam kesempatan yang sama, Andi Khaerati menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pengangkatan advokat di wilayah hukum Makassar. Ia menekankan bahwa para advokat yang baru diangkat diharapkan mampu menjaga nama baik organisasi serta menjunjung tinggi marwah profesi di tengah masyarakat.
“Menjadi advokat bukan hanya soal profesi, tetapi juga tentang tanggung jawab moral dan etika. Kami berharap para advokat yang baru diangkat dapat terus belajar, menjaga integritas, serta berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan akses keadilan,” ungkap Andi Khaerati.
Pesan itu memperjelas bahwa profesi advokat tidak berhenti pada pencapaian status. Setelah diangkat, seorang advokat justru memasuki fase pembuktian: apakah ia mampu menjaga kehormatan profesi, memperluas manfaat kehadirannya bagi masyarakat, dan terus bertumbuh sebagai penegak hukum yang bertanggung jawab.
Andi juga mengajak para advokat baru untuk aktif dalam kegiatan organisasi dan memperkuat solidaritas antaranggota. Ajakan ini penting karena organisasi advokat tidak hanya menjadi rumah administratif, tetapi juga ruang pembinaan, konsolidasi nilai, dan penguatan profesionalisme di tingkat daerah maupun nasional.
Tahap Penting Sebelum Pengambilan Sumpah
Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat, dalam hal ini PERADI, sebelum para advokat menjalani proses pengambilan sumpah atau janji di Pengadilan Tinggi Makassar. Tahapan ini menjadi bagian penting dari legitimasi formal sebelum seorang advokat menjalankan profesinya secara penuh.
Dengan demikian, pengangkatan advokat berada dalam mata rantai yang sangat menentukan. Ia menjadi jembatan antara proses pendidikan dan pembentukan profesi dengan tanggung jawab resmi sebagai penegak hukum.
Buah dari Proses Panjang Menjadi Advokat
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting bagi para calon advokat yang telah menempuh seluruh rangkaian persyaratan, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Ujian Profesi Advokat, hingga masa magang. Semua tahapan itu dirancang untuk memastikan bahwa profesi ini dimasuki oleh mereka yang telah memiliki kesiapan dasar, baik secara akademik, praktis, maupun etik.
Dengan pengangkatan ini, mereka resmi menjadi bagian dari keluarga besar PERADI. Namun lebih dari itu, mereka juga resmi memikul amanah sebagai bagian dari ekosistem penegakan hukum di Indonesia.
Menjaga Kehormatan Profesi, Menguatkan Supremasi Hukum
Pada akhirnya, pengangkatan advokat di Makassar ini menegaskan kembali peran PERADI sebagai organisasi profesi yang tidak hanya melahirkan advokat, tetapi juga menjaga arah moral profesi itu sendiri. Melalui proses yang tertib dan berkelanjutan, PERADI berupaya memastikan bahwa advokat yang lahir dari organisasinya adalah mereka yang profesional, berintegritas, dan memiliki keberpihakan yang jelas pada keadilan.
Ucapan selamat yang disampaikan kepada seluruh advokat yang diangkat, khususnya anggota DPC PERADI Makassar, dengan demikian bukan sekadar formalitas. Ia mengandung harapan besar agar para advokat baru ini dapat menjaga kehormatan profesi dan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.





