Pengangkatan Advokat PERADI di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta: Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Profesi

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI melaksanakan pengangkatan advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (9/7/2026) di Ibrahim S. Assegaf Hall, Jakarta. Prosesi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., didampingi Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Emir Z. Pohan, S.H., LL.M., serta dihadiri jajaran pengurus DPN PERADI dan pengurus DPC PERADI se-Jakarta.

Pengangkatan Advokat sebagai Awal Tanggung Jawab Profesi
Prosesi pengangkatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Advokat PERADI oleh Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Emir Z. Pohan. Pembacaan SK tersebut menjadi dasar pelaksanaan pengangkatan sebelum Ketua Umum DPN PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, secara resmi mengangkat para calon advokat menjadi Advokat PERADI.

Para calon advokat yang diangkat telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, mulai dari mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), menjalani magang selama dua tahun berturut-turut di kantor hukum, hingga memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh PERADI. Selanjutnya, mereka akan mengikuti pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Jakarta sebelum menjalankan profesinya sebagai advokat.

Integritas Menjadi Fondasi Profesi Advokat
Dalam pembekalannya, Ahmad Fikri Assegaf menegaskan bahwa pengangkatan advokat bukan sekadar pengakuan atas terpenuhinya persyaratan profesi. Lebih dari itu, pengangkatan merupakan amanah untuk menjalankan profesi dengan menjunjung tinggi integritas, mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia, serta mengedepankan prinsip antikorupsi dalam setiap pelaksanaan tugas.

 “Hari ini saudara-saudara telah resmi diangkat sebagai Advokat PERADI setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang Advokat. Pengangkatan ini bukan sekadar pengakuan atas kompetensi, tetapi juga amanah untuk menjalankan profesi dengan menjunjung tinggi integritas, mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia, mengedepankan prinsip antikorupsi, serta mengabdikan diri bagi tegaknya hukum, keadilan, dan hak asasi manusia,” tegas Ahmad Fikri Assegaf.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dibangun melalui integritas, independensi, dan kepatuhan terhadap kode etik. Oleh karena itu, setiap advokat harus mampu menjaga kehormatan profesi serta menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

Menjaga Independensi Peradilan
Ketua Umum DPN PERADI juga mengingatkan bahwa advokat merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum. Profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab memiliki peran dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman sehingga dapat mewujudkan peradilan yang jujur, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Di akhir pembekalannya, Ahmad Fikri Assegaf mengajak para advokat yang baru diangkat untuk terus menjaga marwah profesi, memahami hak dan kewajibannya sebagai penegak hukum, serta menumbuhkan semangat pengabdian kepada masyarakat, termasuk melalui pemberian layanan hukum secara pro bono. Dengan demikian, advokat PERADI diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat penegakan hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini