“Pengangkatan advokat PERADI di Jakarta menegaskan bahwa profesi advokat adalah peristiwa hukum dan moral, yang menuntut integritas, etika, serta keberanian membela keadilan sebagai officium nobile.”
Di tengah kompleksitas penegakan hukum dan tantangan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, momen pengangkatan advokat bukan sekadar seremoni administratif. Ia adalah peristiwa hukum yang melahirkan tanggung jawab etis dan moral. Inilah pesan utama yang mengemuka dalam pengangkatan advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.
Pengangkatan Advokat sebagai Peristiwa Hukum dan Sejarah
Bertempat di Hotel Sofyan, Jakarta, Dewan Pimpinan Nasional PERADI melaksanakan pengangkatan advokat sebagai pelaksanaan kewenangan organisasi profesi sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, menandai lahirnya hak dan kewajiban baru bagi para advokat yang diangkat.
Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Esterina D. Ruru, Bendahara Umum DPN PERADI sekaligus Ketua Satuan Kerja UPA, Pengangkatan, dan Penyumpahan Advokat PERADI menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses dijalankan sebagai bagian dari tanggung jawab organisasi profesi dalam menjaga standar dan kualitas advokat.
Pembekalan Ketua Umum: Advokat sebagai Aparat Penegak Hukum
Dalam pembekalannya, Luhut Pangaribuan, menegaskan bahwa advokat bukan sekadar profesi, melainkan bagian dari aparat penegak hukum. Pengangkatan advokat dipahami sebagai peristiwa hukum yang melahirkan tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan, menjunjung tinggi hukum, serta menjaga martabat profesi sebagai officium nobile.
Penekanan diberikan pada pentingnya integritas, etika kesejawatan, dan penghormatan terhadap nilai serta budaya profesi advokat. Organisasi profesi ditegaskan sebagai rumah besar advokat, yang memiliki kewenangan tidak hanya mengangkat, tetapi juga membina, mengawasi, dan menegakkan Kode Etik Advokat Indonesia.
Keberanian Moral dan Semangat Keadilan
Advokat, menurut Luhut, dituntut untuk terus memperdalam ilmu hukum melalui pemahaman komprehensif terhadap peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, advokat harus memiliki keberanian moral untuk berdiri di pihak keadilan, terutama dalam perkara-perkara ketidakadilan struktural yang mencerminkan semangat David versus Goliath—sebagaimana teladan advokat legendaris Yap Thiam Hien ketika berhadapan dengan sistem peradilan pidana yang belum terpadu.
Di titik inilah profesi advokat menemukan makna sosialnya: menjadi jembatan antara hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Pro Bono sebagai Ukuran Kemuliaan Profesi
Sebagai penutup pembekalan, Luhut Pangaribuan mengingatkan bahwa tantangan organisasi dan profesi advokat ke depan tidak ringan. Oleh karena itu, integritas dan etika harus berjalan seiring dengan pengabdian nyata kepada masyarakat. Pelaksanaan kewajiban pro bono ditegaskan sebagai wujud konkret kemuliaan profesi advokat, bukan sekadar kewajiban administratif.
Menuju Pengambilan Sumpah Advokat
Kegiatan pengangkatan ini dihadiri oleh jajaran pengurus DPN PERADI dan pengurus daerah, menegaskan dukungan organisasi terhadap para advokat yang baru diangkat. Selanjutnya, para advokat tersebut dijadwalkan mengikuti pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 4 Februari 2026, sebagai syarat konstitusional untuk menjalankan profesinya secara sah.
Melalui rangkaian ini, DPN PERADI kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, etika, dan kualitas advokat sebagai pilar penting dalam sistem penegakan hukum Indonesia.





