Dewan Pimpinan Nasional (DPN PERADI) telah menyelenggarakan Pengangkatan Advokat PERADI dan dilanjutkan dengan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat PERADI di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

Pengangkatan Advokat dilakukan oleh DPN  PERADI sebagai Organisasi Advokat sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pengangkatan Advokat diwakili oleh Saor Siagian S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Umum DPN PERADI dan Imam Hidayat, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal DPN PERADI. Pelaskanaan Pengangkatan Advokat dilakukan pada 16 Maret 2023 bertenpat di Hotel Acacia, Jakarta Pusat.

 

Ir. Esterina D. Ruru, S.H. selaku Koordinator Satuan Kerja Ujian, Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat PERADI menyampaikan  “Selamat datang kepada peserta calon advokat yang tercatat ada 66 orang, Puji Tuhan acara akhirnya terlaksana meskipun menunggu agak lama dari pihak PT DKI Jakarta karena mereka  yang memutuskan untuk masalah penyumpahan di PT DKI Jakarta. Terima kasih atas kesabarannya menunggu acara ini. Ucapan terima aksih kepada seluruh panitia dan staff peradi yang telah membantu pelaksanaan acara ini.  Selamat mengikuti prosesi, selamat menajdi advokat karena advokat adalah prosesi yang mulia.” Ungkap Ester.

 

Mewakili tamu undangan Ketua DPC Peradi DKI Jakarta, T.M. Mangunsong, S.H. selaku Ketua DPC Jakarta Pusat menyampaikan bahwa untuk menjadi Advokat harus benar-benar mempunyai kualitas dan kompetensi sehingga menjadi advokat yang handal dalam menegakkan hukum dan keadilan. “Rekan-rekan advokat yg saya banggakan saya mengucapkan selamat pada hari ini sudah dilantik menjadi advokat dan bagian dari pada PERADI. Saya Ketua DPC Jakarta Pusat mengucakan selamat kepada rekan-rekan  yang pada hari ini sudah dilantik menjadi advokat dan tinggal selangkah lagi akan disumpah di PT DKI Jakarta.” Ungkapnya

 

“Seorang Advokat harus benar-benar mempunyai kualitas, benar-benar mempunyai potensi sehingga menjadi advokat yang handal dan menjadi kebanggaan kita semua dalam menegakkan hukum dan keadilan.  Saat ini banyak gonjang ganjing mengenai organisai advokat, saya pikir pilihan kalian masuk ke Peradi RBA adalah pilihan yang sangat tepat karena kita memiliki Ketua Umum yang kredibilitasnya tidak diragukan, integritas tidak diragukan dan keilmuannya tidak diragukan.”

 

Mewakili DPN PERADI Saor Siagian menyampaikan bahwa seorang advokat harus memiliki integritas,  berjiwa advokat dan anti suap. “Sumpah atau janji advokat yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat menegaskan hal ini, yang akan saudara/i ucapkan. Pertama-tama sumpah jabatan advokat itu menyatakan bahwa advokat akan jadi negarawan yakni “memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan UUD 45”.  Kedua secara umum harus anti suap, mulai dari akan jadi advokat dan ketika akan menjalankan profesi advokat kelak. Ketiga, senantiasa bertindak jujur, adil dan bertanggung-jawab. Keempat, secara konkrit bersumpat tidak akan menjanjikan dan atau memberikan sesuatu kepada hakim dan pejabat lainnya untuk memenangkan perkara. Kelima, menjaga tingkah laku sesuai dengan martabat dan kehormatan advokat. Misalnya kalau sudah banyak harta janganlah ditunjukkan dan atau dipublikasikan.” Kata Saor

 

Setelah Advokat diangkat oleh DPN PERADI, dilanjutkan dengan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat PERADI di wilayah Hukum PT DKI Jakarta oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 18 Maret 2023. Dalam sambutannya Ketua PT DKI Jakarta, DR. H. Soedarmadji, S.H., M.Hum. mengucapkan selamat kepada advokat yang baru disumpah.

 

“Mudah-mudahan dengan banyaknya para advokat yang ada di Jakarta maupun diseluruh Indonesia akan mengantarkan tertib hukum dan juga peradilan yang betul-betul adil baik secara formal maupun secara substansial. Kami diberikan kewenangan untuk melakukan sumpah mengucapkan selamat atas disumpahnya para advokat, mudah-mudahan bisa menjadi berkah bagi saudara dan keluarga.” Ungkap  Soedarmadji