Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN PERADI) yang diwakili oleh Ifdhal Kasim, S.H., LL.M., (Wakil Ketua Umum) melakukan pengangkatan calon Advokat PERADI di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta (13/08/23) yang didampingi oleh Fajar Mulia, S.H.,Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Bantul & jajaran pengurus.

 

Setelah calon advokat diangkat sebagai Advokat oleh PERADI dilanjutkan dengan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat PERADI dalam Sidang Terbuka yang dipimpin oleh Ketua PT Yogyakarta (14/08/23). Sementara itu Kepala Pengadilan Tinggi DIY menyampaikan bahwa sudah banyak yang dilantiknya tapi tidak semua eksis dan beberapa dapat bersaing, untuk itu agar para advokat dapat terus meningkatkan pengetahuannya. Dan bahwa kedudukan advokat adalah sejajar dengan para aparat penegak hukum lainnya.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ditegaskan bahwa Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat dalam hal ini adalah PERADI. Selanjutnya kepada para calon Advokat yang telah diangkat sebagai advokat oleh PERADI diambil sumpahnya oleh Ketua PT.

Selamat datang kepada rekan- rekan advokat  yang baru diangkat , semoga bisa menjalankan tugas profesi advokat dengan penuh tanggung jawab. “Jelas Ifdhal Kasim

 

Ketua DPC PERADI BANTUL, Fajar Mulia berharap agar advokat baru dapat bersikap jujur dalam menjalankan profesinya dan terus menimba ilmu agar dapat bersaing dan terus mengabdi di dunia advokat. Selamat menjalankan tugas profesi dengan penuh integritas dan bertanggungjawab sebagaimana Kode Etik Advokat Indonesia.

 

Salam Officium Nobile.

 

Sekretariat Nasional

Perhimpunan Advokat Indonesia