Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme dan integritas advokat dengan melantik jajaran pengurus baru Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kota Semarang dan Kota Surakarta untuk masa bakti 2024–2028. Pelantikan tersebut berlangsung di Mahima Hotel, Semarang, pada Jumat, 5 Juli 2024.
Pelantikan Pengurus DPC: Komitmen untuk Meningkatkan Kualitas Profesi Advokat
Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., secara langsung melantik Shindu Arief Suhartono, S.H., M.H., sebagai Ketua DPC PERADI Kota Semarang, dan Maya Hadasah Gendo, S.H., sebagai Ketua DPC PERADI Kota Surakarta, bersama seluruh jajaran pengurus masing-masing cabang. Dalam arahannya, Luhut menegaskan bahwa pengurus DPC memiliki tanggung jawab utama untuk menjalankan roda organisasi sekaligus meningkatkan kualitas profesi advokat di wilayah hukum setempat. Pelantikan juga dihadiri oleh Ir. Esterina D Ruru, S.H., M.H., (Bendahara Umum DPN PERADI), Muhammad Daud Berueh, S.H., (Wakil Sekretaris Jenderal), dan Kartika Nirmala Dewi Kapitan, S.H., (Sekretaris Bidang Organisasi dan Keanggotaan).
Pesan Para Ketua DPC: Kepengurusan Bukan Sekadar Jabatan, Tapi Pengabdian
Dalam sambutannya, Shindu Arief menyampaikan bahwa menjadi pengurus organisasi profesi seperti PERADI harus dipandang sebagai bentuk pengabdian, bukan beban. Ia mengajak seluruh pengurus untuk mewakafkan waktu, tenaga, dan pikiran demi kemajuan organisasi. “Jangan seperti kembang api, meledak sesaat lalu hilang,” ujarnya, mengingatkan bahwa semangat organisasi harus dirawat secara konsisten.
Sementara itu, Maya Hadasah menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia berkomitmen untuk menjaga kekompakan, keguyuban, serta memastikan DPC PERADI Surakarta tetap berada pada jalur pelaksanaan Pokok-Pokok Haluan Program Kerja PERADI yang telah digariskan oleh DPN.
Diskusi Profesi Advokat: Menjawab Tantangan Multi-Organisasi dengan Standar Tunggal
Usai pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bertajuk “Standar Tunggal Profesi Advokat sebagai Manifestasi Single Bar” yang diisi oleh Dr. Luhut MP Pangaribuan dan Broto Hastono, S.H., M.H., (Dewan Penasehat DPC Semarang). Dalam paparannya, Luhut menyatakan bahwa pembentukan standar tunggal profesi advokat merupakan jawaban atas kondisi fragmentasi organisasi advokat saat ini. Ia menekankan bahwa advokat harus tidak hanya berintegritas, namun juga memiliki akuntabilitas dalam menjalankan profesinya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa saat ini PERADI bersama organisasi advokat lainnya telah menyepakati pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB) sebagai langkah nyata menuju sistem organisasi advokat yang lebih solid dan berstandar tunggal. Inisiatif ini dinilai sebagai bagian penting dalam menyatukan kode etik dan disiplin profesi yang selama ini terpecah.
Broto Hastono dalam sesinya memberikan catatan dari hasil riset mengenai pentingnya peran Organisasi Advokat dalam pendidikan profesi. Ia menekankan bahwa kualitas advokat sangat bergantung pada sistem rekrutmen dan pelatihan yang dijalankan organisasi secara berkelanjutan dan berorientasi pada kualitas, bukan kuantitas semata.
Penguatan Peran DPC dalam Sistem Advokat Nasional
Pelantikan ini bukan hanya seremonial, melainkan bagian dari strategi besar PERADI untuk memastikan seluruh cabang dapat menjalankan fungsinya secara efektif sesuai dengan Undang-Undang Advokat, Anggaran Dasar, dan Peraturan Organisasi. Kepengurusan DPC yang baru diharapkan mampu menjadi motor penggerak peningkatan kualitas layanan hukum, pelindung kepentingan publik, sekaligus penjaga martabat profesi advokat.
Dengan dilantiknya dua DPC strategis ini, DPN PERADI menegaskan kembali bahwa transformasi organisasi tidak hanya dimulai dari pusat, melainkan harus berakar kuat di daerah. Inilah bagian dari upaya mewujudkan rumah bersama advokat yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab kepada hukum serta masyarakat.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.