Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Tangerang Raya  membuka pendaftaran Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten

Pendaftaran : 1 Agustus 2023 – 4 Oktober 2023

Lokasi Pendaftaran : Sekretariat DPC PERADI Tangerang Raya, Jl. Teuku Umar Blok D No.10 Karawaci, Kota Tangerang

Pelaksanaan  : Oktober 2023

Lokasi Penyumpahan : Pengadilan Tinggi  Banten

Biaya : Rp 4.500.000,-

 

Syarat – syarat Pendaftaran Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat

  1. Sudah berusia minimal 25 tahun
  2. Fotokopi ijasah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wilayah Banten
  4. Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dikeluarkan organisasi advokat. Sertifikat PKPA dan UPA yang diakui tersebut dikeluarkan oleh:
  • DPN PERADI
  • DPN PERADI versi Slipi/SOHO
  • DPN PERADI SAI
  • Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
  • Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
  • Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI)
  • Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
  • Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
  • Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
  • Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
  • Kongres Advokat Indonesia
  1. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 sebanyak  3 (tiga) lembar.
  2. Fotokopi KTPA Pimpinan Kantor Advokat/LBH.
  3. Fotokopi KTPA Advokat Pendamping (kalau berbeda dengan Pimpinan Kantor Advokat/LBH), Advokat pendamping minimal 7 (tujuh) tahun menjadi Advokat.
  4. Surat Keterangan Magang (dihitung 2 tahun setelah lulus sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum).
  5. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai PNS, TNI, POLRI, dan atau pejabat negara   (bermeterai Rp 10.000,-).
  6. Laporan Berkala Pelaksanaan Magang untuk 3 (tiga) perkara Hukum Publik  (Pidana, Tata Usaha Negara, Perselisihan Hubungan Industrial, Mahkamah Konstitusi ) dan 6 (enam) perkara Hukum Privat (Perdata, Agama, Mediasi, Arbitrase). Apabila ada salah satu perkara Pro Bono, maka setara dengan 2 (dua) perkara.
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  8. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri sesuai dengan KTP.
  9. Bukti Setoran asli dari bank untuk pembayaran Penganngkatan dan Penyumpahan Advokat  yang disetorkan atas nama DPC PERADI TANGERANG RAYA Bank Mandiri, No. Rekening : 120-00-1276396-2. Pada lembar pembayaran harus mencantumkan Nama Lengkap Pendaftar dan Kota Tempat Mendaftar.
  1. Download formulir pendaftaran UPA DI SINI  Informasi lebih lanjut

 

0813 1816 1644 [ Julius Ferdinandus, S.H. ]

0822 2777 6495 [ Murdipin Hadi, S.H. ]