Pengumuman Pendaftaran Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Medan membuka Pendaftaran Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan

📅 Pendaftaran telah Dibuka

📍 Lokasi Pendaftaran & Penyerahan Formulir:
Sekretariat DPC PERADI Medan
Jl. Sei Belutu No. 14, Medan Baru, Kota Medan

📍 Lokasi Pengambilan Sumpah:
Pengadilan Tinggi Medan

💰 Biaya:
Pengangtan Rp. 1.500.000
Pelaksanaan Rp. Rp 4.000.000,-

  1. Sudah berusia minimal 25 tahun.

  2. Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar.

  3. Fotokopi tangkapan layar Biodata Mahasiswa dari website resmi PDDIKTI:
    https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/

  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah Medan 1 (Satu) Lembar.

  5. Fotokopi Sertifikat PKPA 3 (tiga) lembar dan Sertifikat UPA tiga (tiga) Lembar dari organisasi advokat yang diakui:

    • DPN PERADI

    • DPN PERADI versi Slipi/SOHO

    • DPN PERADI SAI

    • Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)

    • Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

    • Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI)

    • Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)

    • Serikat Pengacara Indonesia (SPI)

    • Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)

    • Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)

    • Kongres Advokat Indonesia

  6. Pas foto berlatar belakang merah:

    • Ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar

    • Ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 lembar

  7. Fotokopi KTPA Pimpinan Kantor Advokat/LBH.

  8. Fotokopi KTPA Advokat Pendamping (jika berbeda dari Pimpinan).

    • Catatan: Advokat Pendamping minimal telah 7 tahun menjadi advokat.

  9. Surat Keterangan Magang (2 tahun setelah lulus sarjana hukum).

  10. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai PNS, TNI, POLRI, dan/atau pejabat negara (bermeterai Rp10.000,-).

  11. Laporan Berkala Magang:

    • 3 Perkara Hukum Publik:
      Pidana, Tata Usaha Negara, Perselisihan Hubungan Industrial, Mahkamah Konstitusi

    • 6 Perkara Hukum Privat:
      Perdata, Agama, Mediasi, Arbitrase

    • Catatan: 1 perkara Pro Bono setara dengan 2 perkara.

  12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

  13. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena kejahatan yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, dari Pengadilan Negeri sesuai KTP.

  14. Apabila berasal dari Organisasi Advokat Lain/diluar OA Peradi  dikenakan Dikenakan Biaya Penambahan Sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima ratus Ribu Rupiah).
  15. Formulir dan Dokumen pendukung dibuat 3 (tiga) Rangkap, Yaitu: 1 Rangkap Asli, 2 Rangkap Leges, dan Masukan ke Masing-masing Map Warna Biru.
  16. Bukti Setoran Asli ke rekening DPC Peradi Medan:

  • Bank: Mandiri
  • Atas Nama: DPC Peradi Medan
  • No. Rekening: -106-003-3022-024
  • Catatan: Bukti pembayaran harus mencantumkan Nama Lengkap dan Kota Tempat Mendaftar.

📥 formulir pendaftaran klik disini 

Contact Person: