Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Medan membuka Pendaftaran Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan
📅 Pendaftaran telah Dibuka
📍 Lokasi Pendaftaran & Penyerahan Formulir:
Sekretariat DPC PERADI Medan
Jl. Sei Belutu No. 14, Medan Baru, Kota Medan
📍 Lokasi Pengambilan Sumpah:
Pengadilan Tinggi Medan
💰 Biaya:
Pengangtan Rp. 1.500.000
Pelaksanaan Rp. Rp 4.000.000,-
-
Sudah berusia minimal 25 tahun.
-
Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar.
-
Fotokopi tangkapan layar Biodata Mahasiswa dari website resmi PDDIKTI:
https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/ -
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah Medan 1 (Satu) Lembar.
-
Fotokopi Sertifikat PKPA 3 (tiga) lembar dan Sertifikat UPA tiga (tiga) Lembar dari organisasi advokat yang diakui:
-
DPN PERADI
-
DPN PERADI versi Slipi/SOHO
-
DPN PERADI SAI
-
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
-
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
-
Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI)
-
Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
-
Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
-
Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
-
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
-
Kongres Advokat Indonesia
-
-
Pas foto berlatar belakang merah:
-
Ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
-
Ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 lembar
-
-
Fotokopi KTPA Pimpinan Kantor Advokat/LBH.
-
Fotokopi KTPA Advokat Pendamping (jika berbeda dari Pimpinan).
-
Catatan: Advokat Pendamping minimal telah 7 tahun menjadi advokat.
-
-
Surat Keterangan Magang (2 tahun setelah lulus sarjana hukum).
-
Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai PNS, TNI, POLRI, dan/atau pejabat negara (bermeterai Rp10.000,-).
-
Laporan Berkala Magang:
-
3 Perkara Hukum Publik:
Pidana, Tata Usaha Negara, Perselisihan Hubungan Industrial, Mahkamah Konstitusi -
6 Perkara Hukum Privat:
Perdata, Agama, Mediasi, Arbitrase -
Catatan: 1 perkara Pro Bono setara dengan 2 perkara.
-
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
-
Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena kejahatan yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, dari Pengadilan Negeri sesuai KTP.
- Apabila berasal dari Organisasi Advokat Lain/diluar OA Peradi dikenakan Dikenakan Biaya Penambahan Sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima ratus Ribu Rupiah).
- Formulir dan Dokumen pendukung dibuat 3 (tiga) Rangkap, Yaitu: 1 Rangkap Asli, 2 Rangkap Leges, dan Masukan ke Masing-masing Map Warna Biru.
-
Bukti Setoran Asli ke rekening DPC Peradi Medan:
- Bank: Mandiri
- Atas Nama: DPC Peradi Medan
- No. Rekening: -106-003-3022-024
- Catatan: Bukti pembayaran harus mencantumkan Nama Lengkap dan Kota Tempat Mendaftar.
📥 formulir pendaftaran klik disini
Contact Person:





