Dewan Pimpinan Nasional PERADI dengan ini menyampaikan pengumuman pendaftaran Ujian Profesi Advokat (UPA) di wilayah Jakarta.
- Pendaftaran UPA: 23 Juni 2026 – 21 Agustus 2026
- Pelaksanaan UPA: Sabtu/ 29 Agustus 2026 (Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
- Lokasi Pendaftaran UPA: Sekretariat Nasional PERADI, Gedung LMPP, Jl. K.H. Wahid Hasyim, No. 10, Jakarta Pusat
- Biaya UPA: Rp.2.000.000,00
Materi Ujian :
- Peran dan Fungsi Organisasi Advokat
- Kode Etik Advokat
- Hukum Acara Perdata
- Hukum Acara Pidana
- Hukum Acara Perdata Agama
- Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial
- Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Syarat – syarat Pendaftaran UPA
- Fotokopi Kartu Identitas Nasional (KTP/Paspor) yang masih berlaku.
- Bukti Setoran asli dari bank untuk pembayaran UPA 2026 yang disetorkan melalui Nomor Virtual Account BTN : 9669 400 110 Atas Nama : PROGRAM ADVOKAT PERADI
- Pas Foto (Latar belakang merah) ukuran 3X4 cm sebanyak 4 lembar (nama pendaftar harus dituliskan di belakang foto).
- Fotokopi Ijazah (S1) berlatar belakang Pendidikan Tinggi Ilmu Hukum dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah dilegalisir (ASLI atau cap basah) oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan/menerbitkan ijazah tersebut.
- Fotokopi Sertifikat PKPA yang dikeluarkan organisasi advokat dengan menunjukan aslinya. Sertifikat PKPA yang diakui tersebut dikeluarkan oleh:
- DPN PERADI
- DPN PERADI versi Slipi/SOHO
- DPN PERADI SAI
- Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
- Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI)
- Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
- Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
- Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
- Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
- Kongres Advokat Indonesia
- Download formulir pendaftaran UPA selengkapnya Disini
Informasi Lebih Lanjut
sekretariat@peradi.id | (62-21) 31902686
📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel:
Klik di sini
📡 Telegram Channel:
Klik di sini
🎥 YouTube Channel:
Klik di sini
🎵 TikTok:
Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI):
Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI):
Klik di sini




