Sabtu, 25 April 2026
⏰ Pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB
📧 Pemungutan suara dilakukan melalui email yang didaftarkan.
📥 Lihat & Unduh Materi
“DPN PERADI melalui Bidang Pro Bono mengajukan amicus curiae dalam perkara di PN Jakarta Selatan terkait kebebasan berekspresi di ruang digital. Dokumen ini menegaskan batas penerapan UU ITE dan delik penghasutan, sekaligus mendorong putusan pengadilan yang menjunjung fair trial, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.”
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melalui Bidang Pro Bono Dewan Pimpinan Nasional secara resmi mengajukan amicus curiae dalam perkara pidana No. 675/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL atas nama Laras Faizati Khairunnisa. Langkah ini menegaskan peran advokat sebagai penjaga prinsip fair trial, kebebasan berekspresi, serta supremasi hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Amicus curiae tersebut disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk kontribusi profesional advokat dalam memberikan perspektif hukum yang objektif dan independen. PERADI menilai perkara ini memiliki implikasi penting terhadap batas penerapan ketentuan pidana, khususnya terkait penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal penghasutan dalam KUHP.
Sabtu, 25 April 2026
⏰ Pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB
📨 Pemilih akan menerima email resmi berisi tautan pemungutan suara yang dikirim ke alamat email yang telah didaftarkan.
📄 Baca Panduan
▶️ Tonton Video
Peran Amicus Curiae sebagai Perspektif Objektif bagi Pengadilan
Dalam dokumen amicus curiae, Bidang Pro Bono PERADI menegaskan bahwa praktik sahabat pengadilan bukanlah intervensi terhadap independensi hakim, melainkan sarana untuk memperkaya pertimbangan hukum melalui sudut pandang profesional yang relevan. Mekanisme ini telah dikenal luas dalam praktik peradilan modern dan sejalan dengan kewajiban hakim untuk menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
PERADI juga menegaskan bahwa advokat memiliki kepentingan moral dan profesional dalam memastikan bahwa penerapan hukum pidana tidak melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya hak kebebasan berekspresi.
Kasus yang Menguji Batas Kritik terhadap Institusi Negara
Perkara yang menjadi perhatian PERADI berawal dari unggahan media sosial terdakwa yang merespons pemberitaan terkait meninggalnya seorang pengemudi ojek online akibat peristiwa yang melibatkan aparat. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 UU ITE, serta Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan.
Dalam pandangannya, PERADI menilai bahwa ekspresi kritik terhadap institusi negara tidak serta merta dapat dikualifikasikan sebagai ujaran kebencian. Tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE hanya berlaku terhadap penyebaran kebencian berbasis identitas tertentu yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi atau kekerasan, bukan kritik terhadap lembaga negara.
Kritik terhadap Ketidakjelasan Dakwaan dan Risiko Overcriminalization
Amicus curiae PERADI juga menyoroti penggunaan pasal yang dinilai tidak tepat dan berpotensi melanggar asas lex certa. Dakwaan yang merujuk Pasal 32 ayat (2) UU ITE dianggap tidak konsisten dengan rumusan norma yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa.
Selain itu, PERADI mengingatkan risiko overcriminalization apabila norma pidana diterapkan secara meluas tanpa dasar kausal yang jelas antara perbuatan dan akibat yang ditimbulkan. Dalam perkara ini, menurut analisis PERADI, tidak terdapat hubungan sebab akibat yang terbukti antara unggahan terdakwa dan kerusuhan yang terjadi.
Delik Penghasutan Harus Dibuktikan sebagai Delik Materiel
PERADI juga menggarisbawahi bahwa setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009, delik penghasutan bukan lagi delik formil melainkan delik materiel. Artinya, pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat akibat nyata yang terbukti secara hukum.
Dalam konteks ruang digital, PERADI menilai penggunaan Pasal 160 dan Pasal 161 KUHP menjadi tidak tepat, karena perkembangan hukum pidana nasional melalui KUHP baru telah memperluas pengaturan penghasutan melalui teknologi informasi secara lebih spesifik.
PERADI Dorong Putusan yang Menjaga Kebebasan Berekspresi dan Kepastian Hukum
Melalui amicus curiae ini, PERADI menegaskan bahwa ekspresi warga negara terhadap penyelenggara negara merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang dijamin konstitusi. Organisasi advokat tersebut berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan prinsip due process of law, kebebasan berekspresi, serta batas penafsiran norma pidana secara ketat dalam menjatuhkan putusan.
PERADI menyatakan bahwa pandangan hukum yang disampaikan bukan untuk mempengaruhi independensi hakim, melainkan sebagai kontribusi profesional guna mendukung terciptanya putusan yang adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum.





