PERADI Angkat 55 Advokat Baru dari Kabupaten Bogor: Tekankan Integritas dan Kecakapan Hukum

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali menegaskan komitmennya dalam mencetak advokat unggul dengan melaksanakan kegiatan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bogor. Kegiatan pengambilan sumpah berlangsung di Pengadilan Tinggi Bandung pada 20 Desember 2022, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan dihadiri oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADI, H. Syahrizal Effendi Damanik, S.H., M.H.

Prosesi Pengangkatan Advokat Digelar di Kabupaten Bogor

Sebelum diambil sumpahnya, para calon advokat telah menjalani prosesi pengangkatan yang dilaksanakan oleh DPN PERADI pada 19 Desember 2022 di Gedung Serbaguna 1, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Pengangkatan ini dihadiri oleh Saor Siagian, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum DPN PERADI; Muniar Sitanggang, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI; serta Hj. Tutie H. Hastika, S.H., M.H., Ketua DPC PERADI Kabupaten Bogor bersama jajaran pengurus.

Sebanyak 55 advokat baru secara resmi diangkat oleh organisasi advokat PERADI sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menjadi Advokat Harus Lebih Pandai dari Penegak Hukum Lainnya

Dalam sambutannya, Saor Siagian memberikan pesan tegas kepada para advokat muda agar tidak hanya mengandalkan gelar profesi semata. Menurutnya, menjadi advokat adalah panggilan yang menuntut lebih dari sekadar pemahaman hukum.

“Menjadi advokat harus lebih pandai dari tiga penegak hukum lainnya. Harus tekun dan mau terus belajar. Jika tidak, akan sulit menjalankan pembelaan apalagi memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya di hadapan para peserta.

Ketua DPC Bogor Tekankan Martabat dan Kode Etik Advokat

Hj. Tutie H. Hastika, S.H., M.H., sebagai Ketua DPC PERADI Kabupaten Bogor, mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan profesi yang terhormat dan tidak dapat dicapai secara instan. Calon advokat wajib menempuh proses panjang, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga menjalani magang di kantor hukum.

“Setelah melalui semua tahapan tersebut, barulah seorang calon advokat dapat diangkat dan disumpah. Tapi ini bukanlah akhir, melainkan awal untuk terus melangkah dan berkarya sebagai advokat yang bermartabat,” ungkapnya.

Tutie juga menekankan bahwa integritas dan tanggung jawab adalah fondasi utama yang harus dimiliki setiap advokat. Ia berharap para advokat muda tidak hanya siap bersaing di tengah kompetisi yang ketat, tetapi juga selalu menjunjung tinggi Kode Etik Advokat.

PERADI Terus Konsisten Lahirkan Advokat Berintegritas

Pengangkatan dan penyumpahan advokat dari DPC Kabupaten Bogor ini menjadi bukti nyata bahwa PERADI terus konsisten dalam menjaga kualitas dan profesionalisme para advokat yang bergabung di bawah organisasinya. Dengan lahirnya advokat-advokat muda yang berintegritas, diharapkan pelayanan hukum kepada masyarakat dapat ditingkatkan dan penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih bermartabat dan berkeadilan.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading