PERADI dan Danantara Mendiskusikan Business Judgment Rule dalam Tata Kelola BUMN

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) diundang dalam rapat koordinasi oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia pada Rabu 29 Juli 2026, bertempat di Wisma Danantara, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas penguatan Business Judgment Rule (BJR) dan tata kelola BUMN pasca perubahan Undang-Undang BUMN.

Rapat Koordinasi dihadiri Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., Wakil Ketua Umum DPN PERADI Fredrik Jacob Pinakunary, S.H., S.E., Asep Ridwan, S.H., M.H., Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan Organisasi, dan Perundang-Undangan Terkait Advokat, serta Aristo Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Penegak Hukum dan Pemerintah. Sementara pihak Danantara Indonesia dihadiri oleh Daniel Ginting, Managing Director, Legal & Compliance, dan Rionald Silaban, Managing Director, Regulatory Legal, beserta jajaran.

Penegasan BJR dalam Perubahan UU BUMN
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Fikri Assegaf menyampaikan materi mengenai “Business Judgment Rule dan Tata Kelola BUMN Pasca Perubahan UU BUMN”. Ia menyoroti perubahan UU BUMN, khususnya pengaturan BJR yang kini ditegaskan secara eksplisit melalui Pasal 9F dan 9G.

Menurut Ahmad Fikri Assegaf, ketentuan tersebut memberikan dasar perlindungan bagi Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang keputusan yang diambil memenuhi prinsip iktikad baik, kehati-hatian, tidak memiliki benturan kepentingan, serta dilakukan untuk kepentingan BUMN, bukan kepentingan pribadi.

Namun, pengaturan BJR belum sepenuhnya menghilangkan persoalan dalam praktik. Perbedaan penerapan BJR dalam sejumlah perkara menunjukkan perlunya pemahaman dan pedoman yang lebih seragam agar keputusan bisnis tidak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana hanya karena menghasilkan kerugian.

PERADI Dorong Pembenahan Regulasi
Ahmad Fikri Assegaf juga menyoroti Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP yang merupakan kodifikasi dari Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam materi tersebut, PERADI mengusulkan pencabutan Pasal 603 KUHP serta revisi Pasal 604 KUHP agar lebih selaras dengan Article 19 UNCAC mengenai abuse of functions.

PERADI juga mendorong agar penerapan BJR terintegrasi secara lebih jelas dalam kerangka pemberantasan korupsi, sehingga terdapat batas yang tegas antara keputusan bisnis yang gagal dan perbuatan yang memang bersifat koruptif.

Tata Kelola Jadi Kunci Perlindungan BJR
Selain pembenahan regulasi, penguatan tata kelola dinilai penting untuk mengurangi risiko kriminalisasi keputusan bisnis. Dokumentasi proses pengambilan keputusan, feasibility study, opini hukum, persetujuan berlapis, pencegahan benturan kepentingan, compliance, whistleblowing, dan audit internal perlu dijalankan secara konsisten.

Melalui rapat koordinasi ini, PERADI menekankan pentingnya kepastian hukum yang tetap menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan ruang bagi pengambil keputusan BUMN untuk menjalankan keputusan bisnis secara profesional, hati-hati, dan beriktikad baik.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini