Makassar, 14 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) bersama Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar (FH UIM) membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) melalui DPC PERADI Makassar. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mempersiapkan calon Advokat yang profesional dan berintegritas.
Ketua Umum DPN Peradi Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., diwakili oleh Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Emir Z. Pohan, S.H., LL.M., hadir secara daring. Turut hadir Dekan FH UIM, Dr. H. Nurdin, S.H., M.H., serta Ketua DPC PERADI Makassar, Andi Khaerati, S.H., M.H., beserta jajaran pengurus DPC.
Melalui PKPA, peserta tidak hanya dibekali pengetahuan hukum, tetapi juga pemahaman mengenai etika, tanggung jawab, dan tantangan dalam menjalankan profesi Advokat.
PERADI: PKPA Perkuat Pemahaman Profesi
Dalam sambutannya, Emir menekankan bahwa PKPA tidak sekadar menjadi tahapan untuk memenuhi persyaratan menjadi Advokat, tetapi juga menjadi ruang untuk memahami etika, tanggung jawab, dan perkembangan profesi.
“PKPA merupakan bagian penting dalam mempersiapkan calon Advokat sebelum menjalankan profesinya. Pendidikan ini tidak hanya membekali peserta dengan pengetahuan hukum, tetapi juga pemahaman mengenai etika, tanggung jawab, dan perkembangan profesi Advokat,” ujar Emir.
Emir juga menyoroti perkembangan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia hukum. DPN PERADI telah menerbitkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) bagi Advokat pada 6 Agustus 2026 sebagai panduan dalam menggunakan teknologi secara bertanggung jawab dan beretika.
Ia turut mengapresiasi FH UIM dan DPC PERADI Makassar atas terselenggaranya PKPA serta berharap kerja sama tersebut terus berkontribusi terhadap peningkatan kualitas calon Advokat.
FH UIM Apresiasi Kerja Sama dengan PERADI
Dekan FH UIM, Dr. H. Nurdin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan PERADI dalam penyelenggaraan PKPA telah memasuki kerja sama yang kelima. Ia mengapresiasi keterbukaan dan keseriusan PERADI dalam mempersiapkan calon Advokat.
“Ini merupakan kerja sama yang kelima. Kami sangat tertarik dengan PERADI dan merasa nyaman karena kami melihat bahwa di sini terbuka dan betul-betul bagaimana melahirkan Advokat yang berintegritas dan profesional,” ujar Nurdin.
Peserta Diingatkan Memahami Profesi Advokat
Ketua DPC PERADI Makassar, Andi Khaerati, menjelaskan bahwa persiapan PKPA telah dilakukan sejak April 2026 dan pelaksanaannya pada 14 Agustus 2026.
Ia mengingatkan peserta agar tidak menganggap pendidikan Advokat hanya sebagai pemenuhan persyaratan undang-undang. Peserta diminta mengikuti pendidikan dengan sungguh-sungguh untuk memahami perbedaan teori dan praktik profesi serta pentingnya menjaga sikap dan kode etik.
“Ketika menjadi Advokat, bersikaplah dengan baik. Ketika berhadapan dengan Advokat lain, jangan menyinggung pihak lawan. Kita memiliki kode etik yang harus dijaga,” pesannya.





