“PERADI bersama Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Periode II Tahun 2026. Melalui pembukaan yang digelar secara hybrid, PERADI menegaskan bahwa kualitas, integritas, dan idealisme tetap menjadi fondasi utama dalam membentuk advokat yang profesional dan berdaya saing.”
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menunjukkan komitmennya dalam menyiapkan advokat yang profesional, berintegritas, dan memiliki kedalaman pemahaman hukum melalui pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Periode II Tahun 2026. Program ini diselenggarakan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melalui Continuing Legal Education (CLE FHUI), dan dilaksanakan secara hybrid pada Sabtu, 18 April 2026.
Pembukaan PKPA berlangsung dalam suasana hangat namun tetap khidmat. Kehadiran pimpinan FHUI, jajaran PERADI, pengelola CLE FHUI, panitia, dan peserta menegaskan bahwa pendidikan profesi advokat bukan sekadar agenda akademik rutin, melainkan bagian penting dari proses pembentukan kualitas profesi hukum di Indonesia.
PKPA Bukan Sekadar Kelas, Melainkan Ruang Pembentukan Cara Berpikir Hukum
Direktur CLE FHUI, Dr. Abdul Salam, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa PKPA ini merupakan angkatan kedua yang digelar pada tahun 2026, dengan jumlah peserta mencapai 144 orang. Dari jumlah itu, 75 peserta mengikuti pembelajaran secara langsung di FHUI, sementara 69 peserta lainnya bergabung secara daring.
Komposisi peserta yang datang dari beragam latar belakang, mulai dari instansi pemerintah, kalangan akademisi, hingga masyarakat umum, memperlihatkan bahwa profesi advokat terus menarik minat luas dari berbagai unsur masyarakat. Namun lebih dari sekadar jumlah, penyelenggara menekankan bahwa PKPA harus menjadi ruang pembentukan nalar hukum yang hidup.
Abdul Salam mengingatkan bahwa PKPA tidak semata menjadi tempat menerima materi secara satu arah. Menurutnya, kelas profesi justru harus menjadi arena interaksi aktif, pertukaran pandangan, dan latihan berpikir kritis. Harapannya, peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mulai membangun watak intelektual yang dibutuhkan dalam praktik hukum.
FHUI Ingatkan Advokat Harus Menjaga Idealisme dan Nilai Keadilan
Dekan FHUI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP, dalam sambutannya menekankan bahwa profesi advokat tidak dapat dipisahkan dari idealisme. Ia mengingatkan bahwa memilih jalan sebagai advokat berarti memilih panggilan yang menuntut komitmen terhadap keadilan, bukan semata orientasi material.
Pesan ini menjadi penting di tengah dinamika profesi hukum yang kerap dihadapkan pada berbagai godaan pragmatisme. Bagi FHUI, advokat tetap harus dipahami sebagai profesi yang mulia, karena ia berdiri di garis depan dalam membela hak, menjaga proses hukum, dan memastikan keadilan tidak berhenti sebagai konsep normatif.
Parulian juga mengapresiasi kerja sama panjang antara FHUI dan PERADI yang telah terjalin lebih dari satu dekade. Kerja sama ini, menurutnya, telah melahirkan ribuan calon advokat dan menjadi salah satu contoh penting kolaborasi antara dunia akademik dan organisasi profesi dalam menjaga kualitas pendidikan hukum berkelanjutan.
Luhut Pangaribuan: Jumlah Advokat Boleh Bertambah, Tetapi Kualitas Harus Tetap Dijaga
Ketua DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., dalam sambutannya menggarisbawahi bahwa PKPA merupakan pintu awal memasuki profesi advokat. Ia mengingatkan para peserta bahwa perjalanan menjadi advokat tidak berhenti di ruang kelas PKPA. Setelah itu, mereka masih harus melalui Ujian Profesi Advokat (UPA), masa magang, pelantikan, hingga pengambilan sumpah.
Penegasan ini penting karena profesi advokat menuntut proses yang panjang dan disiplin yang tidak ringan. Bagi PERADI, kualitas advokat tidak ditentukan hanya oleh kelulusan administratif, tetapi oleh kesiapan intelektual, etika profesi, dan kematangan dalam menjalani setiap tahapan pembentukan profesi.
Luhut juga menanggapi realitas bertambahnya jumlah advokat di Indonesia. Menurutnya, pertambahan jumlah bukanlah persoalan selama kualitas tetap dijaga. Dalam pandangan ini, yang menjadi tantangan bukan kuantitas, melainkan konsistensi organisasi profesi dan lembaga pendidikan dalam menjaga standar mutu.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan posisi PERADI bahwa profesi advokat harus terus dibangun di atas fondasi kompetensi. Advokat yang berkualitas, pada akhirnya, akan mampu menemukan tempatnya sendiri dalam dunia praktik hukum yang semakin kompetitif.
Advokat Memiliki Peran Strategis di Ruang Publik
Lebih jauh, Luhut menyinggung bahwa kemampuan utama advokat tidak hanya relevan di ruang sidang. Kemampuan berbicara, menyusun argumentasi, membaca persoalan hukum, dan memahami dinamika sosial membuat advokat memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam ruang publik yang lebih luas.
Pandangan ini memperlihatkan bahwa profesi advokat tidak dapat dibatasi hanya pada fungsi pembelaan di pengadilan. Dalam kehidupan demokrasi modern, advokat juga memiliki peluang besar untuk terlibat dalam pembentukan kebijakan, kepemimpinan publik, serta penguatan budaya hukum di tengah masyarakat.
Karena itu, pendidikan profesi advokat sesungguhnya tidak hanya menyiapkan praktisi hukum, tetapi juga menyiapkan warga profesi yang memiliki kapasitas kepemimpinan, keberanian moral, dan kepekaan terhadap persoalan publik.
Momen Reflektif Menjelang Akhir Masa Jabatan Ketua DPN PERADI
Pembukaan PKPA kali ini juga memiliki makna tersendiri. Kehadiran Dr. Luhut M.P. Pangaribuan dalam kesempatan tersebut terasa istimewa karena menjadi salah satu momentum terakhirnya sebagai Ketua DPN PERADI sebelum masa jabatannya berakhir.
Dalam suasana yang reflektif, ia menyampaikan harapan agar PERADI ke depan tetap konsisten menjaga kualitas organisasi dan pendidikan advokat. Pesan ini memberi bobot lebih dalam pada acara pembukaan PKPA, karena tidak hanya berisi semangat akademik, tetapi juga memuat semacam estafet nilai tentang pentingnya kualitas, integritas, dan kesinambungan organisasi profesi.
Momen ini sekaligus menjadi pengingat bahwa organisasi advokat yang sehat tidak dibangun hanya melalui struktur, tetapi juga melalui komitmen berkelanjutan dalam mendidik generasi baru advokat.
Menyiapkan Advokat yang Cakap dan Berintegritas
Pada akhirnya, pembukaan PKPA PERADI dan FHUI Periode II Tahun 2026 bukan sekadar seremoni awal kelas profesi. Kegiatan ini menegaskan kembali bahwa pendidikan advokat harus menjadi ruang pembentukan karakter, integritas, dan kemampuan hukum yang utuh.
Harapan yang mengemuka dari seluruh rangkaian pembukaan itu pun jelas: para peserta diharapkan mengikuti PKPA dengan sungguh-sungguh dan kelak tumbuh menjadi advokat yang tidak hanya cakap secara keilmuan, tetapi juga teguh memegang nilai keadilan di tengah masyarakat.
Di tengah kebutuhan akan penegakan hukum yang semakin berkualitas, pendidikan profesi seperti PKPA tetap menjadi fondasi penting. Dari ruang-ruang kelas inilah, masa depan profesi advokat Indonesia sedang dibentuk.





