PERADI dan IWAKUM Teken MoU, Perkuat Sinergi Advokat dan Wartawan untuk Negara Hukum

“PERADI dan IWAKUM menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat diseminasi informasi hukum, mengawal penegakan hukum yang adil, dan menyuarakan kelompok yang selama ini tidak terdengar.”

Ketika Advokat dan Wartawan Bertemu untuk Menjaga Negara Hukum

Ada satu hal yang kerap luput dalam perdebatan tentang penegakan hukum: hukum tidak hanya membutuhkan aturan dan lembaga, tetapi juga membutuhkan suara yang mampu menjelaskannya kepada publik. Di titik itulah, profesi advokat dan jurnalis bertemu.

Pertemuan itu berlangsung di Sekretariat Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia pada 16 April 2026. Dalam suasana halal bihalal yang hangat, PERADI dan Ikatan Wartawan Hukum menandatangani nota kesepahaman sebagai tonggak baru hubungan antara organisasi advokat dan organisasi wartawan. Bagi kedua pihak, kerja sama ini adalah upaya bersama untuk memperkuat prinsip negara hukum dan memastikan suara masyarakat yang selama ini tak terdengar dapat memperoleh ruang.

Dari Halal Bihalal Menuju Kolaborasi Strategis

Acara tersebut dibuka oleh Anggara Suwahju, Ketua Bidang Informasi, Komunikasi, dan Publikasi DPN PERADI, yang menegaskan bahwa PERADI membutuhkan dukungan media untuk memperkuat prinsip negara hukum, mendiseminasikan informasi hukum, dan melakukan advokasi terhadap regulasi atau kebijakan yang dinilai melemahkan prinsip tersebut. Karena itu, hubungan antara organisasi advokat dan wartawan hukum perlu diformalisasikan agar dapat berkembang menjadi kolaborasi yang lebih sistematis dan produktif.

Ketua Umum DPN PERADI, Luhut M.P. Pangaribuan, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan kelanjutan dari pertemuan-pertemuan sebelumnya. Menurutnya, kerja sama yang diformalisasikan melalui MoU penting agar kedua organisasi profesi ini dapat bergerak dalam arah yang sama.

“Acara hari ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya dan diformalisasikan melalui MoU agar berkolaborasi dengan lebih baik. Kami memiliki misi yang sama, yaitu menyuarakan mereka yang selama ini tidak didengar,” ujar Luhut.

Menyuarakan “Voice of the Voiceless”

Dalam sambutannya, Luhut Pangaribuan juga menekankan identitas dan arah gerak PERADI. Menurutnya, kekuatan organisasi ini terletak pada latar belakang pengurusnya yang banyak berasal dari kalangan aktivis, baik dari lembaga bantuan hukum, organisasi hak asasi manusia, maupun gerakan masyarakat sipil.

Luhut menyebut bahwa banyak pengurus PERADI RBA merupakan tokoh-tokoh yang selama ini dikenal berpihak pada kelompok rentan dan memperjuangkan apa yang ia sebut sebagai voice of the voiceless—suara mereka yang selama ini tidak didengar.

Bagi Luhut, kerja sama dengan IWAKUM memiliki makna yang sangat penting karena wartawan dan advokat memiliki misi yang serupa: membuka ruang bagi kepentingan publik, menjelaskan persoalan hukum secara jernih, dan memastikan bahwa suara masyarakat tidak tenggelam di tengah hiruk-pikuk kekuasaan.

“Kekuatan PERADI adalah keberpihakannya pada voice of the voiceless. Karena itu, kerja sama dengan IWAKUM bukan hanya soal hubungan kelembagaan, tetapi soal bagaimana kita bersama-sama menyuarakan mereka yang selama ini tidak didengar.” ujar Luhut M.P. Pangaribuan

Munas dan E-Voting: Demokrasi Organisasi yang Adaptif

Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyinggung agenda besar yang sedang disiapkan PERADI, yakni Musyawarah Nasional dengan sistem e-voting. Menurutnya, sistem ini merupakan bentuk inovasi demokrasi dalam organisasi profesi.

PERADI akan menggunakan prinsip one member one vote, di mana anggota dari Aceh hingga Papua dapat memberikan suara melalui email yang telah diverifikasi. Bagi Luhut, mekanisme ini bukan hanya soal teknologi, tetapi soal nilai.

Ia menegaskan bahwa demokrasi dalam organisasi profesi tidak boleh hanya mengandalkan jumlah, melainkan juga harus mengedepankan nilai dan kualitas partisipasi. Karena itu, PERADI ingin menunjukkan bahwa organisasi profesi dapat menjadi contoh demokrasi yang modern, adaptif, dan terbuka terhadap perkembangan teknologi.

“Sebagai organisasi profesi, kita mengandalkan otak, bukan otot. Demokrasi di organisasi profesi harus mengedepankan values, bukan sekadar angka,” kata Luhut.

IWAKUM: Pilar Keempat Demokrasi yang Menjembatani Publik

Irfan Kamil, Ketua Umum IWAKUM menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, IWAKUM yang kini memasuki tahun keempat beranggotakan para jurnalis dari berbagai media arus utama yang sehari-hari meliput di pengadilan, KPK, dan Kejaksaan Agung.

Namun Irfan mengakui masih ada jarak antara advokat dan wartawan hukum. Bahkan, dalam banyak kasus, jurnalis senior belum tentu mengenal advokat senior, dan sebaliknya. Padahal, kedua profesi tersebut memiliki irisan yang sangat besar dalam menjelaskan isu hukum kepada publik.

Di tengah maraknya fenomena “inflasi pakar hukum” di media—ketika terlalu banyak pendapat hukum yang saling bertentangan dan membingungkan masyarakat—Irfan menilai kerja sama dengan PERADI menjadi penting untuk memastikan informasi yang sampai ke publik lebih akurat, berimbang, dan mencerahkan.

“Melalui kolaborasi ini, kami berharap informasi hukum yang disampaikan kepada masyarakat menjadi lebih akurat, berimbang, dan mencerahkan publik. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang harus bersama-sama advokat mengawal penegakan hukum yang adil.” ungkap Irfan Kamil

Menyatukan Advokat dan Media untuk Mengawal Penegakan Hukum

Secara substantif, nota kesepahaman antara PERADI dan IWAKUM memuat sejumlah tujuan utama. Kedua pihak sepakat untuk memperkuat prinsip negara hukum, menyebarkan informasi hukum kepada masyarakat, melakukan advokasi terhadap kebijakan yang dinilai melemahkan penegakan hukum, serta menjadi ruang untuk menyuarakan kelompok rentan dan masyarakat yang selama ini tidak memiliki akses terhadap ruang publik.

Kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkuat jejaring antara organisasi advokat dan wartawan hukum, sekaligus menghidupkan kembali tradisi lama ketika wartawan dan pembela umum duduk bersama untuk mendiskusikan perkara-perkara hukum demi kepentingan publik.

Bagi PERADI dan IWAKUM, sinergi semacam ini bukan hanya penting, tetapi mendesak. Sebab dalam negara hukum, kebenaran tidak cukup hanya diperjuangkan di ruang sidang. Ia juga harus dijelaskan, disebarluaskan, dan dipahami oleh masyarakat luas.

Sebuah Milestone Baru

Pertemuan dan penandatanganan MoU ini adalah penanda bahwa hubungan antara profesi advokat dan wartawan hukum sedang memasuki babak baru—babak di mana keduanya tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling menguatkan.

Di tengah tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks, kolaborasi antara advokat dan media menjadi penting bukan hanya untuk menjaga akurasi informasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa hukum tetap berpihak pada keadilan.

Dan ketika advokat serta wartawan berdiri di sisi yang sama—menjaga prinsip negara hukum dan menyuarakan mereka yang tak terdengar—maka demokrasi memiliki alasan untuk tetap percaya pada masa depannya.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini