Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bersama Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menyelenggarakan program Pendidikan dan Pelatihan Hukum bertopik “Praktik Beracara di Peradilan”. Kegiatan ini digelar pada tanggal 14–17 November 2023 bertempat di PPSDM Kementerian ATR/BPN, dan diikuti oleh 62 peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai unit di lingkungan ATR/BPN, baik pusat maupun daerah.
Pelatihan ini bertujuan memperkuat pemahaman para ASN terhadap sistem peradilan nasional serta kemampuan teknis dalam praktik beracara di berbagai jenis peradilan. Kerja sama ini menandai komitmen kedua lembaga untuk menciptakan aparatur hukum yang tidak hanya paham regulasi, tetapi juga kompeten dalam menyikapi dinamika perkara di lapangan.
Penguatan Perspektif Praktis bagi Aparatur Negara
Direktur Penanganan Perkara Pertanahan, Joko Subagyo, S.H., M.T., yang mewakili Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN dalam pembukaan acara menyampaikan apresiasinya terhadap kontribusi PERADI. Ia berharap para pemateri dari jajaran DPN PERADI dapat memberikan wawasan hukum yang praktis, sistematis, dan aplikatif.
Dalam pelatihan ini, peserta tidak hanya dibekali teori, tetapi juga dihadapkan pada simulasi kasus dan ujian praktik beracara di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan Peradilan Perdata. Hal ini bertujuan agar peserta tidak hanya memahami proses hukum secara tekstual, tetapi juga mampu menerapkannya secara nyata ketika menghadapi sengketa pertanahan di instansinya.
Pemateri Berpengalaman dan Fasilitator Profesional
Pelatihan ini diisi oleh pemateri yang merupakan pengurus aktif DPN PERADI, di antaranya:
-
Aristo M.A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D.
-
Muniar Sitanggang, S.H., M.H.
-
Alvon K. Palma, S.H., M.H.
-
Irianto Subianto, S.H., LL.M.
-
Lasbok Marbun, S.H., M.H.
-
Dr. Paskaria Tombi, S.H., M.H.
-
Hj. Tutie Hastika, S.H., M.H.
-
R. Bazri Hambakung, S.H., M.H.
Fasilitator yang mendukung jalannya pelatihan berasal dari DPN PERADI, termasuk Ir. Esterina D. Ruru, S.H., M.H., Muhamad Daud Berueh, S.H., Andriani Navies, S.H., M.H., Anggara Swahju, S.H., M.H., Maria Lince Sitohang, S.H., M.H., dan Kartika Nirmala Dewi K., S.H.
Evaluasi dan Peserta Terbaik
Pada penutupan kegiatan yang diwakili oleh Direktur Penanganan Perkara Pertanahan dan Ir. Esterina D. Ruru, S.H., M.H., mewakili Ketua Umum DPN PERADI Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., seluruh peserta dinyatakan lulus pelatihan dengan standar yang telah ditentukan. Tiga peserta dengan performa terbaik juga diumumkan sebagai peserta terbaik berdasarkan hasil evaluasi praktik.
Pelatihan Ini Bukan Sekadar Formalitas
Pelatihan ini menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antara organisasi profesi advokat dan lembaga pemerintah mampu menciptakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia hukum yang kontekstual dan tepat sasaran. Materi yang diberikan meliputi praktik beracara di peradilan perdata, pidana, TUN, agama, dan niaga, yang kesemuanya merupakan medan tugas nyata ASN ATR/BPN di lapangan.
Dengan terselenggaranya pelatihan ini, PERADI sekali lagi menegaskan perannya sebagai mitra strategis dalam peningkatan kualitas hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.
Selamat kepada seluruh peserta yang telah menyelesaikan pelatihan ini dengan baik. Semoga ilmu yang diperoleh dapat membawa manfaat nyata dalam praktik kerja dan penegakan hukum pertanahan di Indonesia.