PERADI dan KOMDIGI Bahas Tata Kelola AI dan Transformasi Digital Profesi Advokat

Perkembangan teknologi digital, khususnya kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence atau AI), menghadirkan peluang sekaligus tantangan baru bagi profesi advokat. Menyikapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melakukan audiensi dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid beserta jajaran pada Selasa (9/6/2026).

Delegasi PERADI dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., didampingi Sekretaris Jenderal Emir Z. Pohan, S.H., LL.M., Fitria Disah Djemat, S.H., LL.M., Robert Sidauruk, S.H., M.BL., serta Handayani Primandiri, S.H., M.H.

Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi mengenai berbagai isu strategis yang akan memengaruhi masa depan profesi advokat, mulai dari tata kelola dan pemanfaatan AI, pelindungan data pribadi, pengembangan identitas digital bagi advokat, hingga peluang kerja sama yang lebih erat antara organisasi advokat dan pemerintah.

Dalam audiensi tersebut, PERADI juga menyampaikan gambaran mengenai perkembangan organisasi advokat di Indonesia. Saat ini jumlah advokat di Indonesia diperkirakan mencapai 30.000 hingga 40.000 orang yang tersebar dalam sekitar 100 organisasi advokat. PERADI RBA sendiri memiliki sekitar 8.000 anggota dan menjadi salah satu organisasi advokat terbesar bersama PERADI Otto Hasibuan dan PERADI SAI.

Selain itu, PERADI menyoroti perkembangan pembahasan perubahan Undang-Undang Advokat yang saat ini tengah berlangsung di Komisi III DPR RI. Salah satu isu yang mengemuka adalah wacana sistem multi-bar dengan satu Dewan Kehormatan bersama.

Salah satu pembahasan utama dalam audiensi ini adalah mengenai tata kelola dan pemanfaatan AI bagi advokat. Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf menyampaikan pentingnya penyusunan pedoman penggunaan AI bagi advokat (AI Guidelines for Lawyers) sebagai acuan dalam memanfaatkan teknologi yang berkembang sangat cepat.

Menurut Ahmad Fikri Assegaf, AI harus dipandang sebagai teknologi yang dapat mendukung profesi advokat, bukan sebagai ancaman. Karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai batasan, etika, dan tanggung jawab penggunaannya agar teknologi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.

Pembahasan mengenai AI juga mencakup tema โ€œAI and the Making of Lawyersโ€, yaitu bagaimana perkembangan kecerdasan artifisial akan memengaruhi dunia pendidikan hukum dan pembentukan advokat di masa depan. Menurut PERADI, tantangan yang dihadapi tidak hanya berada di ruang akademik, tetapi juga pada praktik profesi sehari-hari yang akan semakin dipengaruhi oleh perkembangan teknologi.

Topik ini sebelumnya juga telah disampaikan oleh Ahmad Fikri Assegaf dalam ASLI Conference 2026 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dari sisi pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan perkembangan penyusunan Peraturan Presiden tentang Artificial Intelligence yang saat ini sedang memasuki tahap finalisasi. Peraturan tersebut dirancang sebagai regulasi payung yang akan menjadi pedoman umum dalam pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia, sementara pengaturan yang lebih teknis akan disusun oleh masing-masing kementerian dan lembaga sesuai kebutuhan sektornya.

Dalam diskusi tersebut juga dibahas berbagai isu yang berkaitan dengan tata kelola AI, termasuk klasifikasi tingkat risiko penggunaan AI, aspek etika, hingga pencegahan penyalahgunaan teknologi seperti deepfake.

Selain AI, isu pelindungan data pribadi turut menjadi perhatian. PERADI menilai keberadaan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi sangat penting, mengingat organisasi advokat mengelola data anggota dalam jumlah besar yang membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.

Audiensi juga membahas kemungkinan pengembangan Digital ID atau PSRS bagi advokat. Gagasan ini dinilai memiliki potensi untuk mendukung modernisasi administrasi profesi hukum, meskipun masih memerlukan pembahasan lebih lanjut terkait tata kelola, kelembagaan, dan pihak yang akan bertanggung jawab atas pengelolaannya. Dalam prosesnya, juga diperlukan keterlibatan sejumlah lembaga pemerintah terkait, termasuk BKN dan Kementerian PANRB.

Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal KOMDIGI Dr. Ir. Ismail, M.T. menyampaikan bahwa kementerian saat ini menghadapi berbagai kebutuhan dukungan hukum yang semakin kompleks. Untuk itu, organisasi advokat diharapkan dapat membangun mekanisme kerja sama yang lebih terstruktur, termasuk menyediakan advokat dengan kompetensi yang terkurasi untuk mendukung kebutuhan kementerian, baik dalam penanganan perkara privat maupun isu-isu strategis nasional.

Sebagai tindak lanjut dari diskusi tersebut, turut muncul gagasan pembentukan The Government Advocates Relations Team, sebuah divisi khusus yang diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara organisasi advokat dengan kementerian dan lembaga pemerintah. Divisi ini juga diharapkan dapat menjadi sarana penyampaian informasi mengenai perkembangan kebijakan dan regulasi terbaru kepada anggota organisasi.

Audiensi ini menunjukkan komitmen PERADI untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi sekaligus mengambil peran aktif dalam berbagai isu strategis yang memengaruhi profesi advokat. Melalui dialog dan kolaborasi dengan pemerintah, PERADI berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan tata kelola teknologi yang baik, memperkuat profesi advokat, serta mendukung terciptanya ekosistem hukum yang semakin modern dan responsif terhadap perkembangan zaman.

๐Ÿ“ข Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
๐Ÿ“ฃ WhatsApp Channel: Klik di sini
๐Ÿ“ก Telegram Channel: Klik di sini
๐ŸŽฅ YouTube Channel: Klik di sini
๐ŸŽต TikTok: Klik di sini
๐Ÿ“ธ Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
๐Ÿ“ธ Instagram (Munas PERADI): Klik di sini