Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menerima audiensi dari Komisi Informasi DKI Jakarta dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan dan meningkatkan pemahaman advokat terkait prosedur penyelesaian sengketa informasi publik. Pertemuan berlangsung di Sekretariat Nasional PERADI, Jakarta, dan diterima langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M.
Turut hadir mendampingi Ketua Umum, M Daud B, S.H., (Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI), Anggara Swahju, S.H., M.H., (Ketua Bidang Komunikasi, Informasi dan Publikasi), serta Zaenal Abidin, S.H., M.Law & Dev., (Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Organisasi). Dari pihak Komisi Informasi DKI hadir Aang Muhdi Gozali selaku Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, beserta jajaran tenaga ahli.
Mendorong Literasi Prosedur Sengketa Informasi
Komisi Informasi DKI Jakarta menyampaikan keprihatinannya atas masih rendahnya pemahaman para kuasa hukum, termasuk advokat, dalam menjalani proses sidang penyelesaian sengketa informasi publik. Banyak advokat, meskipun berpengalaman, belum sepenuhnya memahami alur dan dokumen legal standing yang diperlukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
“Seringkali dalam sidang kami, dokumen legal standing tidak lengkap. Advokat sebagai kuasa belum memahami secara utuh prosedurnya, bahkan sidang terpaksa ditunda,” ujar Aang Muhdi Gozali. Ia juga mengusulkan agar pemahaman terkait sengketa informasi publik dapat masuk dalam kurikulum Ujian Profesi Advokat (UPA) sebagai langkah strategis jangka panjang.
Sambutan Positif dari PERADI
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Umum DPN PERADI menyambut baik dan menyatakan bahwa PERADI siap mendukung upaya peningkatan literasi hukum informasi publik di kalangan advokat. “Ini merupakan pengetahuan penting bagi advokat, mengingat transparansi dan akuntabilitas publik kini menjadi isu utama di era keterbukaan informasi,” ujar Dr. Luhut MP Pangaribuan.
Sebagai tindak lanjut konkret, DPN PERADI menyepakati rencana pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) khusus bagi advokat PERADI di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan ini akan difokuskan pada sosialisasi dan simulasi penyelesaian sengketa informasi, termasuk mekanisme legal standing, pemeriksaan awal, hingga putusan.
Sinergi Lintas Lembaga Menuju Advokat Melek Informasi
Pertemuan ini bukan hanya membuka ruang dialog, tetapi juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga negara dan organisasi profesi untuk menciptakan ekosistem peradilan informasi yang lebih adil, transparan, dan partisipatif. PERADI menempatkan isu keterbukaan informasi sebagai bagian penting dalam pembelaan hak konstitusional warga negara.
Dengan langkah ini, diharapkan para advokat PERADI tidak hanya menjadi kuasa hukum yang cakap, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menegakkan hak atas informasi publik. Karena dalam banyak kasus, keadilan hanya dapat dicapai jika informasi tersedia secara terbuka, akurat, dan dapat diakses.
PERADI terus berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas advokat Indonesia dalam segala bidang hukum, termasuk dalam penyelesaian sengketa informasi publik, demi terwujudnya negara hukum yang transparan dan demokratis.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.