PERADI dan Komisi Yudisial Perkuat Sinergi untuk Menjaga Integritas Peradilan

Dewan Pimpinan Nasional PERADI Rumah Bersama Advokat melakukan audiensi dengan Komisi Yudisial pada Senin, 11 Mei 2026, dalam rangka memperkenalkan kepengurusan baru sekaligus mempererat hubungan kelembagaan antara organisasi advokat dan Komisi Yudisial. Pertemuan ini menjadi penanda penting bahwa penguatan integritas profesi hukum tidak dapat dijalankan secara sendiri-sendiri. Ia membutuhkan dialog, kerja sama, dan komitmen bersama antar lembaga yang sama-sama berkepentingan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Audiensi berlangsung dalam suasana hangat, terbuka, dan penuh semangat kolaborasi. Dari pihak Komisi Yudisial, hadir langsung Ketua KY Dr. Abdul Chair Ramdhan, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Dr. Arie Sudihar, S.H., M.Hum., serta Anggota Komisi Yudisial Setyawan Hartono, S.H., M.H., Abhan, S.H., M.H., dan Dr. Anita Kadir, S.H., M.C.L., LL.M. Sementara dari pihak PERADI hadir Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., Plt. Sekretaris Jenderal Muhamad Daud Berueh, S.H., Koordinator Tim Transisi Emir Z. Pohan, S.H., LL.M., serta Fredrik J. Pinakunary, S.H., S.E.

Pertemuan ini bukan sekadar ajang perkenalan formal kepengurusan baru DPN PERADI Rumah Bersama Advokat namun ditujukan juga untuk memperkuat relasi kelembagaan antara organisasi advokat dan Komisi Yudisial di tengah kebutuhan yang makin mendesak akan sistem peradilan yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat.

Hubungan yang baik antara organisasi advokat dan Komisi Yudisial memiliki makna yang penting. Advokat adalah salah satu pilar penegak hukum, sementara Komisi Yudisial memegang fungsi penting dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Ketika dua unsur ini mampu membangun sinergi yang sehat, maka peluang untuk memperkuat integritas peradilan menjadi semakin besar.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf menegaskan bahwa advokat memiliki kontribusi besar dalam dunia hukum dan memegang peran penting dalam menjaga kualitas penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, advokat tidak dapat hanya dilihat sebagai profesi yang bekerja untuk kepentingan klien semata, tetapi juga sebagai unsur penting yang ikut menjaga mutu proses peradilan.

β€œAdvokat adalah salah satu pilar penting penegakan hukum. Karena itu, menjaga integritas, profesionalisme, dan etika profesi bukan hanya tanggung jawab kepada klien, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” ujar Ahmad Fikri Assegaf.

Pernyataan itu menegaskan satu hal penting: profesi advokat tidak hanya menuntut kemampuan teknis dalam beracara, menyusun argumentasi, atau mendampingi klien. Profesi ini juga mengandung tanggung jawab etik yang besar, terutama di tengah tantangan dunia hukum yang semakin kompleks. Dalam situasi seperti itu, seluruh elemen penegak hukum dituntut memiliki komitmen yang sama untuk menjaga integritas sistem peradilan.

PERADI dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa advokat adalah salah satu pilar penegak hukum sekaligus mitra dalam sistem peradilan. Karena itu, hubungan yang kuat antara organisasi advokat dan Komisi Yudisial dinilai sangat penting untuk menjaga marwah peradilan dan mendorong terciptanya penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Pandangan ini memperlihatkan bahwa kualitas peradilan tidak hanya ditentukan oleh hakim atau aparat penegak hukum lainnya, tetapi juga oleh kualitas advokat yang terlibat dalam setiap proses hukum. Semakin kuat integritas profesi advokat, semakin besar pula kontribusinya terhadap terbentuknya sistem peradilan yang sehat dan akuntabel.

Salah satu pembahasan penting dalam audiensi tersebut adalah gagasan pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama untuk memperkuat pengawasan etik profesi advokat. Gagasan ini muncul dari kesadaran bahwa integritas profesi tidak cukup hanya dijaga melalui norma tertulis, tetapi juga memerlukan sistem pengawasan etik yang kuat, kredibel, dan mampu menjaga kehormatan profesi secara konsisten.

Pembahasan mengenai pengawasan etik menjadi sangat relevan di tengah tuntutan publik yang semakin tinggi terhadap profesi hukum. Advokat, sebagai bagian dari sistem peradilan, dituntut untuk tidak hanya menjalankan perannya secara profesional, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata terhadap standar etika yang tinggi.

Selain isu etik, PERADI dan Komisi Yudisial juga membahas rencana kerja sama melalui penyusunan Nota Kesepahaman atau MoU. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mencakup peningkatan kapasitas advokat, penguatan mekanisme pelaporan, dan kegiatan sosialisasi kode etik.

Bagi PERADI, penguatan kapasitas advokat merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas profesi. Sementara bagi Komisi Yudisial, kolaborasi dengan organisasi advokat dapat memperluas ruang penguatan integritas peradilan dari sisi yang lebih partisipatif dan profesional.

Komisi Yudisial menyambut baik berbagai gagasan yang disampaikan PERADI dan berharap para advokat dapat terus berperan aktif dalam menjaga integritas peradilan, termasuk melalui pengawasan perilaku hakim secara objektif dan profesional.

Harapan ini menunjukkan bahwa advokat dipandang sebagai salah satu unsur penting dalam menjaga kualitas sistem peradilan dari dalam proses itu sendiri. Dengan pengalaman dan keterlibatan langsung dalam praktik beracara, advokat memiliki posisi strategis untuk ikut mengawal akuntabilitas peradilan, sepanjang dijalankan dengan sikap objektif, profesional, dan bertanggung jawab.

Pertemuan antara Ketua Umum dan jajaran pengurus DPN PERADI Rumah Bersama Advokat dan Komisi Yudisial ini harus dibaca dalam kerangka yang lebih besar yaitu untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Kepercayaan publik adalah fondasi yang menentukan. Tanpa itu, lembaga hukum mungkin tetap berdiri secara formal, tetapi kehilangan legitimasi moral di mata masyarakat. Karena itu, sinergi antara organisasi advokat dan Komisi Yudisial menjadi penting bukan hanya bagi profesi hukum, tetapi juga bagi masa depan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan dapat dipercaya.

Melalui pertemuan ini, PERADI dan Komisi Yudisial berharap hubungan yang terjalin dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat sistem hukum yang lebih berintegritas. Di tengah tuntutan publik akan keadilan yang makin tinggi, kolaborasi semacam inilah yang dibutuhkan agar marwah peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum terus diperkuat.

πŸ“’ Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
πŸ“£ WhatsApp Channel: Klik di sini
πŸ“‘ Telegram Channel: Klik di sini
πŸŽ₯ YouTube Channel: Klik di sini
🎡 TikTok: Klik di sini
πŸ“Έ Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
πŸ“Έ Instagram (Munas PERADI): Klik di sini