PERADI dan LPSK Bahas Kerja Sama Strategis Perlindungan Saksi dan Korban

Dalam upaya memperkuat sistem peradilan pidana yang adil dan melindungi hak-hak korban, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menjajaki kerja sama strategis dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pertemuan resmi digelar pada Rabu, 24 Agustus 2022, bertempat di ruang rapat Pimpinan LPSK, Jakarta.

Pertemuan penting ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., didampingi oleh Muhammad Daud B. (Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI) dan Robby F. Assidiqie (Sekretaris Bidang Informasi, Komunikasi dan Publikasi DPN PERADI). Dari pihak LPSK, hadir Ketua LPSK Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim. bersama para Wakil Ketua LPSK yakni Edwin Partogi, Dr. Livia Istania D.F. Iskandar, Dr. Manager Nasution, dan Susilaningtias, serta Sekretaris Jenderal LPSK Dr. Ir. Noor Sidharta, M.H., MBA.

Perlindungan Komprehensif untuk Saksi dan Korban

Dalam dialog tersebut, Ketua Umum DPN PERADI menekankan pentingnya membangun mekanisme perlindungan saksi dan korban yang efektif dalam sistem peradilan pidana. Salah satu isu strategis yang disoroti adalah restitusi bagi korban tindak pidana serta penyediaan rumah khusus perlindungan bagi saksi dan justice collaborator.

“Keberadaan rumah khusus yang aman dan layak menjadi krusial agar saksi atau justice collaborator bisa memberikan keterangan secara bebas dari tekanan maupun intimidasi,” ujar Luhut.

Selain itu, DPN PERADI juga menyoroti perlunya dukungan konkret untuk korban kejahatan melalui sistem restitusi yang berpihak dan efisien.

Komitmen LPSK untuk Kolaborasi dengan PERADI

Menanggapi hal tersebut, Ketua LPSK menyambut baik inisiatif dari PERADI dan menyatakan pentingnya menjalin kerja sama formal untuk mendukung mandat LPSK, khususnya dalam hal restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual, terorisme, dan pelanggaran HAM berat.

Wakil Ketua LPSK juga menyampaikan bahwa keterlibatan PERADI sangat dibutuhkan dalam memberikan pandangan hukum berbasis pengalaman lapangan, sekaligus membuka ruang kerja sama melalui program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi para staf LPSK agar lebih memahami dinamika praktik hukum.

Menuju Nota Kesepahaman antara PERADI dan LPSK

Sekretaris Jenderal LPSK, Dr. Noor Sidharta, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan menyusun draf Nota Kesepahaman (MoU) bersama PERADI. Draft tersebut akan dirumuskan terlebih dahulu di internal LPSK oleh Biro Kerja Sama sebelum disampaikan secara resmi kepada DPN PERADI.

Pertemuan ditutup dengan foto bersama dan semangat kolaborasi antara dua lembaga strategis ini. Diharapkan, kemitraan antara PERADI dan LPSK dapat semakin memperkuat sistem hukum yang berpihak pada korban serta menjamin perlindungan hukum yang berkeadilan di Indonesia.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading