PERADI dan LPSK Perkuat Kerja Sama dan Bahas Pembaruan MoU

“PERADI dan LPSK menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban melalui sinergi kelembagaan, penguatan kapasitas advokat, pembaruan kerja sama, serta dorongan agar isu perlindungan saksi dan korban menjadi bagian penting dalam pendidikan profesi advokat.”

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Komitmen itu mengemuka dalam pertemuan resmi yang berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026, di Kantor LPSK, Jakarta, sebagai bagian dari upaya mempererat sinergi antarlembaga sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.

Pertemuan ini bukan sekadar agenda seremonial. Di tengah meningkatnya kebutuhan perlindungan yang cepat, tepat, dan berpihak pada korban, kolaborasi antara organisasi advokat dan lembaga perlindungan menjadi semakin penting. Dari ruang pertemuan itu muncul satu kesadaran yang sama: perlindungan saksi dan korban tidak dapat dibangun secara parsial, tetapi harus ditopang oleh koordinasi yang kuat, pemahaman hukum yang baik, dan kesiapan pendampingan yang memadai sejak awal.

Pertemuan Strategis untuk Memperkuat Kolaborasi Kelembagaan

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., Plt Sekretaris Jenderal Muhamad Daud Berueh, S.H., Koordinator Tim Transisi Emir Z. Pohan, S.H., LL.M., Ecoline Situmorang, S.H., M.H., serta Fredrik J. Pinakunary, S.H., S.E. Dari pihak LPSK hadir Ketua LPSK Achmadi, Wakil Ketua Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., (Dr. iur.) Antonius P.S. Wibowo, S.H., M.H., Mahyudin, S.H., M.H., Sri Suparyati, S.H., LL.M., serta Sekretaris Jenderal Sriyana, S.H., LL.M., DFM.

Kehadiran jajaran pimpinan dari kedua lembaga menunjukkan bahwa isu perlindungan saksi dan korban ditempatkan sebagai agenda yang serius. Kolaborasi semacam ini penting bukan hanya untuk memperkuat koordinasi formal, tetapi juga untuk membangun kesamaan pandang mengenai tantangan riil yang dihadapi saksi, korban, dan para pendamping hukum di lapangan.

Advokat Dinilai Memiliki Peran Strategis dalam Perlindungan Saksi dan Korban

Dalam pertemuan tersebut, LPSK menegaskan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam sistem perlindungan saksi dan korban. Catatan tentang sekitar 4.664 permohonan perlindungan yang diajukan melalui advokat menjadi penanda bahwa posisi advokat sangat penting dalam menjembatani kepentingan korban dengan mekanisme perlindungan yang tersedia.

Angka itu sekaligus menunjukkan bahwa kualitas pendampingan hukum menjadi faktor yang sangat menentukan. Perlindungan yang efektif tidak hanya bergantung pada tersedianya instrumen hukum, tetapi juga pada kemampuan advokat untuk memahami kebutuhan korban, menyiapkan dokumen yang relevan, serta mengawal proses secara cermat dan sensitif terhadap kondisi para pencari perlindungan.

LPSK juga menyoroti perlunya peningkatan pemahaman advokat, terutama dalam penanganan korban kekerasan seksual dan dalam pengajuan restitusi untuk korban serta perkara-perkara lain yang terus berkembang. Penekanan ini penting karena kebutuhan korban kerap tidak berhenti pada perlindungan fisik atau procedural, tetapi juga menyangkut pemulihan hak dan pengakuan atas kerugian yang mereka alami.

PERADI Tekankan Pentingnya Kesiapan Advokat Sejak Awal

Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf menyampaikan bahwa PERADI ke depan akan lebih menitikberatkan perhatian pada pelayanan dan pembinaan anggota. Arah ini menjadi penting karena kualitas organisasi profesi pada akhirnya ditentukan oleh kualitas pelayanan kepada anggota dan kualitas pembinaan terhadap profesi itu sendiri.

Dalam konteks perlindungan saksi dan korban, Ahmad Fikri menegaskan pentingnya kesiapan advokat sejak tahap awal penanganan perkara. Kelengkapan data dan dokumen, menurutnya, menjadi unsur yang tidak bisa diabaikan agar proses perlindungan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi pihak yang justru sedang membutuhkan perlindungan.

Pandangan ini menunjukkan bahwa advokat tidak cukup hanya hadir sebagai pendamping formal. Mereka juga harus mampu bekerja dengan ketelitian administratif dan kepekaan substantif, sebab keberhasilan perlindungan sering kali ditentukan oleh kualitas langkah-langkah awal yang dilakukan.

Pembaruan MoU dan Pelibatan Pengurus Daerah Menjadi Agenda Penting

Salah satu pembahasan penting dalam pertemuan tersebut adalah rencana pembaruan nota kesepahaman atau memorandum of understanding antara PERADI dan LPSK. Pembaruan ini dipandang sebagai landasan yang penting untuk memperkuat arah kerja sama ke depan, termasuk dalam hal koordinasi, penguatan kapasitas, dan penyelarasan program-program kelembagaan.

Selain itu, kedua pihak juga membuka peluang pelibatan pengurus PERADI di daerah sebagai mitra strategis dalam penanganan kasus. Gagasan ini penting karena perlindungan saksi dan korban tidak boleh berhenti di tingkat pusat. Kehadiran jejaring organisasi advokat di daerah dapat menjadi salah satu kunci untuk membangun sistem perlindungan yang lebih dekat, lebih responsif, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Dengan pelibatan daerah, kerja sama antara PERADI dan LPSK berpotensi bergerak dari pola koordinasi elitis menuju kolaborasi yang lebih operasional dan berdampak langsung.

Sosialisasi Undang-Undang Baru dan Penguatan Materi PKPA

Pembahasan dalam pertemuan juga menyentuh pentingnya sosialisasi Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban yang baru. Perhatian khusus diberikan pada pengaturan mengenai restitusi sebagai hak korban, serta penambahan subjek perlindungan, termasuk informan dalam perkara korupsi.

Tema ini penting karena perubahan undang-undang akan bermakna kecil jika tidak diikuti dengan pemahaman yang memadai di tingkat pelaksana, termasuk advokat. Karena itu, dorongan agar materi perlindungan saksi dan korban dimasukkan ke dalam kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat menjadi langkah yang relevan dan strategis.

Usulan ini menunjukkan bahwa penguatan perlindungan saksi dan korban harus dimulai sejak tahap pendidikan profesi. Advokat masa depan perlu dibekali bukan hanya dengan pengetahuan litigasi, tetapi juga dengan kepekaan terhadap hak korban, mekanisme restitusi, dan tata cara perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan aktual masyarakat.

Restitusi, Jasa Hukum, dan Dana Bantuan Korban Perlu Pendalaman Lanjutan

Dari sisi restitusi yang berkaitan dengan jasa hukum, PERADI berencana melakukan survei biaya jasa hukum. Langkah ini memperlihatkan adanya kesadaran bahwa isu restitusi tidak bisa dilepaskan dari pembahasan teknis mengenai biaya, akses, dan beban yang mungkin dihadapi korban dalam menempuh proses hukum.

Di sisi lain, LPSK menekankan pentingnya validitas bukti kerugian korban serta membuka ruang diskusi lanjutan mengenai jasa hukum oleh advokat dan mekanisme Dana Bantuan Korban. Ini menjadi titik penting karena restitusi pada akhirnya menuntut kombinasi antara ketepatan dokumen, validitas kerugian, dan mekanisme pembiayaan yang realistis.

Dengan demikian, isu restitusi bukan hanya persoalan norma, tetapi juga persoalan implementasi. Dan implementasi yang baik hanya mungkin jika seluruh unsur pendukungnya dibahas secara terbuka dan ditata dengan cermat.

Pelatihan Bersama untuk Memperkuat Kapasitas Sumber Daya Manusia

Kedua pihak juga sepakat untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama. Penguatan ini tidak hanya ditujukan kepada advokat, tetapi juga kepada tenaga ahli dan staf LPSK yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut dalam bidang analisis hukum, pendapat hukum, dan aspek-aspek lain yang relevan.

Kesepakatan ini penting karena perlindungan saksi dan korban pada dasarnya adalah kerja lintas disiplin. Ia menuntut bukan hanya koordinasi antar lembaga, tetapi juga peningkatan mutu sumber daya manusia yang menjalankan fungsi-fungsi tersebut sehari-hari. Pelatihan bersama dapat menjadi sarana untuk menyamakan perspektif, memperbaiki kualitas penanganan, dan membangun bahasa kerja yang lebih efektif antara dua lembaga.

Membangun Sistem Perlindungan yang Lebih Kuat dan Responsif

Pertemuan antara PERADI dan LPSK pada akhirnya menjadi ruang strategis untuk memperkuat kolaborasi kelembagaan dalam membangun sistem perlindungan saksi dan korban yang lebih kuat, terintegrasi, dan responsif di Indonesia.

Di tengah kompleksitas perkara pidana, kekerasan seksual, tindak pidana korupsi, dan berbagai bentuk pelanggaran lain yang melibatkan saksi serta korban, kehadiran sistem perlindungan yang efektif bukan lagi pilihan tambahan. Ia adalah bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan.

Karena itu, sinergi antara PERADI dan LPSK layak dibaca bukan hanya sebagai agenda kerja sama kelembagaan, tetapi sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan juga sungguh-sungguh hadir melindungi mereka yang menjadi korban.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini