PERADI dan LPSK Perkuat Sinergi Tingkatkan Kapasitas Advokat dalam Pelindungan Saksi dan Korban

Jakarta, 4 Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) bekerja sama dengan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan Lokalatih Pelindungan Saksi dan Korban Seri I secara hybrid.

Kegiatan yang diikuti oleh anggota PERADI dan pegawai LPSK, baik secara langsung di Auditorium Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Kantor LPSK, Jakarta, maupun secara daring melalui Zoom Meeting, merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas advokat dalam memahami mekanisme pelindungan saksi dan korban serta memperkuat sinergi kedua lembaga dalam mendukung sistem peradilan pidana yang berkeadilan.

Mengusung tema “Peningkatan Kapasitas Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Pegawai Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Pelindungan Saksi dan Korban”, kegiatan ini dibuka oleh Ketua LPSK Brigjen. Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P. dan diawali dengan sambutan Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M.

Turut hadir jajaran pimpinan LPSK, Sekretaris Jenderal DPN PERADI Emir Z. Pohan, S.H., LL.M., Bendahara Umum DPN Peradi Ecoline Sitomarang, S.H., M.H. beserta jajaran pengurus DPN PERADI, Ketua DPC PERADI Jakarta Pusat Andar T. Manik, S.E., S.H., M.H. beserta jajaran pengurus DPC PERADI Jakarta Pusat, Sekretaris DPC PERADI Jakarta Barat Ericson Tua Sianturi, S.H. beserta jajaran pengurus DPC PERADI Jakarta Barat, Sekretaris DPC PERADI Jakarta Utara Rapen A.M.S. Sinaga, S.H., M.M., M.H. beserta jajaran pengurus DPC PERADI Jakarta Utara, Plt. Ketua DPC PERADI Jakarta Selatan Handoko Tanoyo, S.H. beserta jajaran pengurus DPC PERADI Jakarta Selatan, perwakilan DPC PERADI Jakarta Timur, Ketua DPC PERADI Depok Jahoras Sinaga, S.H., Sekretaris DPC PERADI Yogyakarta Berna Merinda Febi, S.H., M.H., C.Me. beserta jajaran, serta perwakilan DPC PERADI Tangerang Raya, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.

Advokat Perlu Memahami Peran LPSK Secara Komprehensif

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf menegaskan bahwa penguatan peran LPSK melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang LPSK menjadikan pemahaman advokat terhadap tugas, fungsi, dan mekanisme pelindungan saksi dan korban semakin penting, khususnya bagi advokat yang menangani perkara pidana.

Ia menjelaskan bahwa LPSK kini tidak hanya memiliki dasar hukum yang semakin kuat melalui Undang-Undang LPSK, tetapi juga telah menjadi bagian integral dalam sistem peradilan pidana.

Oleh karena itu, advokat perlu memahami mekanisme pelindungan saksi dan korban agar mampu memberikan pendampingan hukum yang lebih efektif sekaligus mendukung pelaksanaan tugas LPSK.

Ahmad Fikri Assegaf juga mengungkapkan bahwa lebih dari 30 persen permohonan pelindungan yang diterima LPSK setiap tahunnya berasal dari advokat. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam memastikan saksi dan korban memperoleh pelindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan penguatan peran LPSK melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, advokat perlu memahami tugas, fungsi, dan mekanisme pelindungan saksi dan korban secara komprehensif. Melalui lokalatih ini, kami berharap setiap permohonan yang diajukan advokat kepada LPSK dapat tersusun lebih baik, sehingga tidak hanya mempermudah pelaksanaan tugas LPSK, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pendampingan hukum dan pelindungan yang optimal,” ujar Ahmad Fikri Assegaf.

Ia berharap Lokalatih Pelindungan Saksi dan Korban Seri I menjadi awal dari rangkaian program peningkatan kapasitas yang akan terus dilaksanakan bersama LPSK guna memperkuat kualitas profesi advokat sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.

Ketua LPSK: Kolaborasi Menjadi Kunci Efektivitas Pelindungan

Ketua LPSK Brigjen. Pol. (Purn.) Dr. Achmadi menyampaikan bahwa penyelenggaraan lokalatih ini merupakan wujud semangat kebersamaan dan kolaborasi antara LPSK dan PERADI dalam memperkuat sistem pelindungan saksi dan korban.

Menurutnya, advokat merupakan salah satu elemen penting dalam negara hukum karena menjadi penghubung masyarakat dalam memperoleh akses terhadap keadilan.

Pelindungan yang diberikan LPSK tidak hanya ditujukan kepada saksi dan korban, tetapi juga kepada saksi pelaku, pelapor, ahli, maupun pihak lain yang menghadapi ancaman selama proses hukum berlangsung.

Achmadi menjelaskan bahwa ancaman terhadap saksi dan korban tidak selalu berupa kekerasan fisik, tetapi juga dapat berbentuk tekanan psikologis, intimidasi, pengungkapan identitas, hingga berbagai bentuk intervensi yang berpotensi memengaruhi proses peradilan.

Oleh karena itu, sinergi antara LPSK dan advokat menjadi faktor penting dalam menjaga objektivitas penegakan hukum.

Berdasarkan data LPSK, sekitar 30 hingga 35 persen permohonan pelindungan yang diterima setiap tahun diajukan melalui advokat. Pada tahun 2024, LPSK menerima 10.217 permohonan, meningkat menjadi 13.027 permohonan pada 2025.

Hingga Agustus 2026, jumlah permohonan yang diterima telah mencapai 12.847, dengan sekitar 30 persen di antaranya berasal dari advokat.

“Advokat merupakan mitra strategis LPSK dalam memperkuat sistem pelindungan saksi dan korban. Pelindungan tidak akan berjalan optimal tanpa kolaborasi yang baik antara LPSK dan advokat. Karena itu, peningkatan kapasitas melalui lokalatih ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman advokat sehingga setiap permohonan pelindungan dapat diajukan secara tepat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Brigjen. Pol. (Purn.) Dr. Achmadi.

Menutup sambutannya, Achmadi menyampaikan bahwa Lokalatih Pelindungan Saksi dan Korban Seri I merupakan langkah awal dari rangkaian program peningkatan kapasitas yang akan terus dilaksanakan sebagai implementasi kerja sama antara LPSK dan PERADI dalam memperkuat pelindungan saksi dan korban di Indonesia.

Hadirkan Narasumber dari Jajaran Pimpinan LPSK

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, S.H., LL.M. membuka sesi materi dengan membawakan topik Pelindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana.

Selanjutnya, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan, S.H., M.Si. memberikan pembekalan mengenai Mekanisme Pengajuan Permohonan melalui Sistem Informasi Pelindungan Saksi dan Korban (SIMPUSAKA).

Materi berikutnya disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Mahyudin, S.H., M.H. mengenai Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, dilanjutkan dengan pemaparan Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana, S.H., LL.M., DFM. tentang Tugas, Fungsi, dan Kelembagaan LPSK.

Sebagai penutup sesi, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, S.H., M.H. menyampaikan materi Pelindungan terhadap Saksi Pelaku (Justice Collaborator) dan Whistleblower.

Melalui penyelenggaraan Lokalatih Pelindungan Saksi dan Korban Seri I, PERADI dan LPSK berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat terus memperkuat kapasitas advokat dalam memberikan pendampingan hukum, meningkatkan kualitas pengajuan permohonan pelindungan, serta mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan pelindungan yang optimal bagi saksi maupun korban.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini