Jakarta – Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI bersama Dewan Kehormatan Daerah (DKD) dan Komisi Pengawas (Komwas) PERADI melakukan audiensi dengan jajaran Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin, 28 September 2026. Pertemuan membahas penguatan penegakan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), pengawasan terhadap advokat, serta mekanisme tindak lanjut terhadap putusan Dewan Kehormatan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hadir dari PERADI Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI Dr. Saor Siagian, S.H., M.Hum., Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat Rony SP. Tobing, S.H. Ketua Dewan Kehormatan Daerah Jimmy Stevanus M’boe, S.H., Sekretaris Dewan Kehormatan Daerah Waskito Adiribowo, S.H., Ketua Pelaksana Harian Komisi Pengawas Daniel P. Simanjuntak, S.H., MICL, serta Anggota Komisi Pengawas Henry D. Hutagaol, S.H., LL.M.
Sementara dari Mahkamah Agung hadir Hakim Agung Prof. Dr. KPH Yanto, S.H., M.H., selaku Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Kepala Bawas Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., serta Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H.
Penegakan Etik sebagai Bagian dari Pembenahan Peradilan
Dr. Saor Siagian, menyampaikan apresiasi atas kinerja Mahkamah Agung, khususnya dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Ia menilai penguatan penegakan etika profesi advokat perlu berjalan seiring dengan pembenahan lembaga peradilan.
“Kalau advokat enggak benar, kemudian tugas daripada Mahkamah Agung dan peradilan juga akan sangat berat,” ujar Saor.
Ia menegaskan, penguatan Dewan Kehormatan bukan semata-mata untuk menindak advokat yang melanggar kode etik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem peradilan yang lebih baik.
“Ketika saya diminta jadi Ketua Dewan Kehormatan, sesungguhnya kita sedang mengubah semuanya. Mengubah lembaga peradilan, klien, masyarakat, dan advokat itu sendiri,” kata Saor.
Putusan Dewan Kehormatan Perlu Memiliki Tindak Lanjut
Jimmy Stevanus M’boe menyoroti persoalan ketika advokat yang telah dijatuhi sanksi etik berpindah organisasi.
“Kalau seseorang melanggar kode etik di satu organisasi, dia bisa pindah ke organisasi yang lain. Kemudian seolah-olah apa yang sudah diputuskan oleh Dewan Kehormatan sebelumnya tidak berlaku lagi,” ujarnya.
Dalam sistem PERADI, Dewan Kehormatan menangani pemeriksaan dan adjudikasi perkara pelanggaran kode etik, dengan DKD/Daerah pada tingkat pertama dan DKP pada tingkat banding serta putusan akhir. Komisi Pengawas menjalankan fungsi pengawasan dan melakukan klarifikasi atas pengaduan sebelum perkara diteruskan kepada Dewan Kehormatan.
Dorong Komitmen Bersama PERADI dan MA
Ketua Kamar Pengawasan MA Prof. Dr. KPH Yanto menyampaikan gagasan agar PERADI dan MA duduk bersama membangun komitmen mengenai tindak lanjut terhadap advokat yang telah diberhentikan secara tidak hormat oleh organisasi.
“Baiknya itu kita duduk bersama, bikin komitmen, bikin kesepakatan bahwa kalau advokat sudah diberhentikan tidak dengan hormat dengan organisasinya, ya jangan diterima lagi,” ujar Yanto.
Menanggapi hal tersebut, Saor menyampaikan bahwa dalam rapat kerja juga telah dibahas arah menuju Dewan Kehormatan Bersama dengan melibatkan 16 organisasi.
“Dalam raker kita adalah menuju Dewan Kehormatan Bersama, sudah ada 16 organisasi yang kelihatannya kita akan nanti satu yang sepakat kalau di antara kita tidak bisa saling menerima,” ujar Saor.
Ia berharap komitmen bersama tersebut dapat memperkuat konsistensi penegakan kode etik antarlembaga dan organisasi advokat.





