PERADI dan PILnet Bangun Kemitraan Strategis, Dorong Penguatan Budaya Pro Bono di Indonesia

“Kemitraan strategis PERADI dan PILnet mendorong penguatan budaya pro bono di Indonesia melalui survei nasional yang memetakan praktik bantuan hukum gratis serta merumuskan strategi peningkatan akses keadilan bagi masyarakat.”

Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat kembali mendapat dorongan melalui kemitraan strategis antara PILnet dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Kolaborasi ini menandai langkah konkret dalam memperkuat budaya pro bono di Indonesia, sekaligus mendorong peran advokat sebagai penjaga keadilan yang hadir bagi kelompok masyarakat yang kurang terlayani.

Sebagai bagian dari kerja sama tersebut, PILnet dan PERADI melaksanakan survei nasional untuk memetakan praktik pro bono di kalangan profesional hukum. Survei ini menyasar berbagai pemangku kepentingan, mulai dari firma hukum, praktisi mandiri, organisasi layanan hukum, klinik hukum universitas, hingga pusat bantuan hukum yang aktif memberikan layanan pro bono.

Survei sebagai Fondasi Penguatan Ekosistem Pro Bono

Survei yang dilaksanakan menjadi instrumen penting untuk memahami dinamika praktik pro bono di Indonesia. Melalui pengumpulan data dari berbagai kelompok, kolaborasi ini bertujuan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi advokat dan organisasi hukum, sekaligus menemukan peluang strategis dalam memperkuat layanan bantuan hukum gratis.

Hasil survei tersebut diharapkan menjadi dasar perumusan program yang mampu meningkatkan efektivitas serta koordinasi layanan pro bono secara nasional. Dengan pendekatan berbasis data, PERADI dan PILnet berupaya membangun ekosistem bantuan hukum yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Ketua Bidang Pro Bono dan Bantuan Hukum DPN PERADI, Febi Yonesta, S.H., menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam mendorong transformasi praktik pro bono.

Kolaborasi antara PILnet dan PERADI menjadi momentum penting untuk memperkuat praktik pro bono sebagai bagian dari tanggung jawab profesi advokat. Melalui survei ini, kami berharap memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kebutuhan, tantangan, serta potensi pengembangan layanan pro bono di Indonesia, sehingga advokat dapat memberikan bantuan hukum secara lebih terstruktur, efektif, dan berdampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Kolaborasi Global untuk Akses Keadilan

PILnet sebagai organisasi non-pemerintah global memiliki pengalaman panjang dalam membangun jaringan hukum kepentingan publik. Melalui program di berbagai kawasan, organisasi ini bermitra dengan profesional hukum dan masyarakat sipil untuk melindungi ruang sipil, mengatasi tantangan global, serta mendorong masyarakat yang adil dan setara.

Kemitraan dengan PERADI memperkuat dimensi lokal dari upaya global tersebut. Sebagai organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PERADI memiliki mandat untuk meningkatkan kualitas profesi sekaligus memastikan advokat berperan aktif dalam memperluas akses keadilan.

Ajakan Partisipasi Profesional Hukum

Dalam kerangka penguatan budaya pro bono, PERADI dan PILnet mengundang seluruh profesional hukum yang terlibat dalam layanan bantuan hukum gratis untuk berpartisipasi dalam survei. Partisipasi ini dinilai penting guna menghasilkan rekomendasi kebijakan dan program yang relevan dengan kebutuhan praktik di lapangan.

Kolaborasi ini tidak hanya merefleksikan komitmen institusional, tetapi juga menegaskan bahwa praktik pro bono merupakan bagian integral dari profesi advokat sebagai officium nobile. Melalui kerja sama yang berkelanjutan, PERADI dan PILnet berharap dapat memperkuat fondasi bantuan hukum di Indonesia, sehingga keadilan tidak hanya menjadi prinsip normatif, tetapi hadir secara nyata bagi masyarakat.