PERADI dan STHI Jentera Bahas Masa Depan Profesi Advokat di Era Kecerdasan Artifisial

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Beyond Tools: Eksistensi Profesi Advokat di Era Kecerdasan Artifisial (AI).” Bertempat di Ibrahim S. Assegaf Hall, Capital Place, Jakarta, Kamis 18 Juni 2026.

Kegiatan ini menjadi forum diskusi akademisi dan praktisi hukum untuk membahas dampak transformasi kecerdasan artifisial terhadap eksistensi profesi advokat di Indonesia. Selain dihadiri peserta secara langsung, seminar juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh pengurus PERADI dari berbagai daerah dan Mahasiswa/i STH Indonesia Jentera, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube PERADI untuk menjangkau masyarakat dan komunitas hukum yang lebih luas.

Seminar ini dipandu oleh Olivia Kuntjoro Jakti selaku moderator.

Ketua STHI Jentera, Dr. Arya Suyudi, S.H., LL.M. menegaskan bahwa perkembangan AI merupakan potensi disrupsi besar yang menuntut kesiapan adaptasi dan penguatan kompetensi profesional advokat.

“Kita harus berani, jujur, dan terbuka. Ini bukan sekadar pergantian alat kerja biasa, ini bisa dipandang sebagai potensi disrupsi terhadap profesi advokat itu sendiri. Jika advokat tidak segera menyiapkan diri, tidak cepat beradaptasi, dan gagap dalam mengantisipasi perubahan ini, maka profesi ini berisiko kehilangan relevansinya di hadapan publik. Penguasaan teknologi kini bukan lagi sebuah opsi atau nilai tambah, melainkan kebutuhan kompetensi profesional yang mutlak dan mendesak,” ujar Arya Suyudi.

Ketua Umum DPN PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M. menyoroti posisi profesi advokat yang kini berada pada titik persimpangan akibat pesatnya perkembangan generative AI.

“Kalau kita lihat di dunia hukum, jelas bahwa AI sudah mampu melakukan banyak hal. Pada awal kemunculannya, banyak yang menganggap AI hanya mampu bekerja pada level dasar, seperti mengingat dan mengaplikasikan pengetahuan. Saat itu, AI dinilai belum mampu menciptakan sesuatu maupun melakukan analisis kritis yang kompleks karena masih membutuhkan campur tangan manusia. Namun, kondisi tersebut kini telah berubah. Kita betul-betul berada di satu titik persimpangan. Teknologi generative AI sudah berkembang sangat jauh. Di dunia hukum, AI bahkan telah mampu membantu menganalisis argumentasi hingga menyusun kontrak yang kompleks. Di titik ini, ada satu tantangan besar bagi profesi kita,” ujar Ahmad Fikri Assegaf.

Dalam sesi pemaparan, Anindito Aditomo, S.Psi., MPhil., Ph.D. membawakan materi bertema “Perspektif Pendidikan dan Transformasi Kompetensi Profesi di Era AI”, menekankan bahwa kecerdasan artifisial menuntut perubahan mendasar dalam pendidikan profesi hukum.

“AI akan menjadi bagian dari masa depan profesi kita dan bersifat transformasional. Dalam pendidikan profesi, tantangannya bukan sekadar menambahkan literasi AI, tetapi merekonstruksi ulang apa praktik inti seorang profesional, lalu menentukan peran AI di dalamnya,” ujar Anindito Aditomo.

Selanjutnya, Dyan Shinto Eko Nugroho, S.H., LL.M., M.Sc., memaparkan materi bertema “Perkembangan AI, Regulatory Risk, dan Eksistensi Peran Advokat”, yang menyoroti risiko regulasi serta perubahan peran advokat dalam pemanfaatan teknologi AI di sektor hukum.

“AI tidak menghapus nilai inti profesi advokat. Justru AIh menuntut kita untuk menjaganya dengan tata kelola yang jelas, proses verifikasi yang baik, dan akuntabilitas yang tetap berada pada manusia,” ujar Dyan Shinto Eko Nugroho.

Sementara itu, Ikhsan Abdul Syakur, S.T., M.Sc., PH.D. menyampaikan materi bertema “Perkembangan Teknologi AI dan Implikasinya”, dengan menekankan bahwa perkembangan AI merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari dan harus disikapi secara bijak.

“Sampai hari ini saya sendiri masih bertanya, AI ini kawan atau lawan. Tetapi yang jelas, perkembangan teknologi tidak bisa kita hindari. Yang penting adalah bagaimana kita menggunakannya tanpa kehilangan kemampuan berpikir sebagai manusia,” ujar Ikhsan Abdul Syakur.

Adapun Dr. Togi M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., membawakan materi bertema “Etika Profesi dan Tanggung Jawab Advokat dalam Penggunaan AI”, menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak dapat dialihkan kepada kecerdasan buatan.

“Semua keputusan hukum pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh AI. Yang bertanggung jawab tetap manusia, tetap advokat yang menggunakan teknologi tersebut,” ujar Togi Pangaribuan.

Meski AI mampu meningkatkan efisiensi kerja hukum, profesi advokat tetap memiliki peran sentral dalam penalaran hukum, etika, dan pengambilan keputusan profesional yang tidak dapat digantikan oleh teknologi.

Diperlukan kolaborasi berkelanjutan antara organisasi profesi, akademisi, dan praktisi hukum untuk memastikan profesi advokat tetap relevan, adaptif, dan beretika di tengah percepatan perkembangan teknologi.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini