Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bertajuk “Kemitraan Strategis untuk Memperkuat Perlindungan Konsumen dan Akses terhadap Keadilan” yang berlangsung di Sekretariat DPN PERADI, Jakarta, Kamis 30 Juli 2026.
Penandatanganan tersebut dibuka Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., serta dihadiri Sekretaris Jenderal DPN PERADI Emir Z. Pohan, S.H., LL.M., Wakil Ketua Umum DPN PERADI M. Daud B., S.H., Anggota Bidang Pro Bono dan Bantuan Hukum Nasrul Saftiar Dongoran, S.H., M.H., CCL., CTA., dan Zoemrotin K. Susilo, Pembina YLKI dan Anggota Dewan Kehormatan Pusat DPN PERADI. Dari YLKI hadir Ketua Pengurus Harian Niti Emiliana, S.K.M., M.K.M. dan Ketua Dewan Pembina Ririn Sefsani, S.E.
Berangkat dari Kebutuhan Bantuan Hukum
Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf mengatakan penandatanganan MoU dengan YLKI merupakan tindak lanjut dari pembahasan kedua pihak terkait kendala penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur litigasi, khususnya akses terhadap advokat yang bersedia menangani perkara secara pro bono.
“Berangkat dari hal tersebut, kami di DPN PERADI bersama Bidang Pro Bono dan Bantuan Hukum PERADI mengambil inisiatif untuk membangun komitmen bersama guna memperkuat perlindungan konsumen dan akses terhadap keadilan bersama YLKI,” ujar Ahmad Fikri.
Ia menegaskan, PERADI terus mendorong dua nilai penting bagi anggotanya, yakni komitmen antikorupsi dan pelaksanaan pro bono. Menurutnya, kerja sama dengan YLKI tidak hanya mencakup pendampingan hukum, tetapi juga dapat dikembangkan melalui kajian, penelitian, diskusi publik, advokasi kebijakan, dan peningkatan kapasitas.
“Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti sebagaimana yang telah disepakati, tidak hanya terbatas pada pelaksanaan pro bono,” katanya.
YLKI Tangani Pengaduan dan Sengketa Konsumen
Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana menjelaskan bahwa YLKI membantu penyelesaian sengketa, memberikan edukasi, serta membuka ruang konsultasi bagi masyarakat. Pengaduan yang diterima dapat berasal dari individu maupun kelompok. Setiap laporan kemudian dikaji untuk mengetahui persoalan yang terjadi dan kemungkinan adanya pelanggaran hak konsumen.
“Berdasarkan kasus tersebut, kita analisis terlebih dahulu, apakah ada pelanggaran hak konsumen yang dilanggar oleh pengusaha,” ujar Niti.
Jika masih memungkinkan, penyelesaian ditempuh melalui jalur nonlitigasi, antara lain konsultasi, permintaan klarifikasi kepada pelaku usaha, dan mediasi.
“Jika memang mediasi tidak mencapai kesepakatan win-win solution, maka dikembalikan lagi kepada konsumennya apakah mau diselesaikan di BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen),” jelasnya.
Perkuat Pro Bono Bidang Konsumen
Anggota Bidang Pro Bono dan Bantuan Hukum DPN PERADI Nasrul Saftiar Dongoran, S.H., M.H., CCL., CTA., melihat MoU tersebut sebagai peluang untuk mengembangkan layanan pro bono yang lebih terarah pada persoalan konsumen.
“Dengan adanya MoU di bidang konsumen ini akan menambah suatu spesialisasi atau fokus dalam mendirikan pro bono di bidang ini,” ujar Nasrul.
Ia menambahkan, manfaatnya tidak hanya dirasakan masyarakat yang membutuhkan pendampingan, tetapi juga para advokat yang dapat memperluas pemahaman mengenai persoalan konsumen.Dorong Edukasi dan Pelatihan Hukum
Sekretaris Jenderal DPN PERADI Emir Z. Pohan mengatakan ruang kolaborasi juga dapat diwujudkan melalui penyusunan materi edukasi dan pelatihan hukum.
“Sangat baik sekali jika kami dapat membantu penyusunan modul pelatihan hukum khusus, tidak hanya bagi anggota PERADI, tetapi juga YLKI atau masyarakat umum, bahkan advokat pada umumnya,” ujar Emir.
Ia juga melihat peluang bagi PERADI untuk mengambil bagian ketika muncul perkara konsumen yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Dorong Komunikasi dan Program Bersama
Zoemrotin K. Susilo, Pembina YLKI dan Anggota Dewan Kehormatan Pusat DPN PERADI, berharap MoU ini dilanjutkan dengan komunikasi yang lebih intensif antara Pengurus Harian YLKI dan Bidang Pro Bono PERADI.
Ia menyebut sejumlah ruang yang dapat dibahas bersama, termasuk persoalan perubahan peraturan perundang-undangan, penyusunan legal standing, serta rencana strategis YLKI hingga 2031, khususnya yang berkaitan dengan pengaduan masyarakat.
Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Kebijakan dan Hukum
Ketua Dewan Pembina YLKI Ririn Sefsani, S.E., mengatakan momentum tersebut penting untuk melihat persoalan konsumen dari sisi kebijakan maupun hukum.
“Dalam konteks policy dan legal, konsumen, penyedia jasa, maupun pengambil keputusan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” ujar Ririn.
Ia menekankan pentingnya menempatkan hak konsumen dan kepentingan pelaku usaha secara tepat dalam kebijakan, termasuk sebagai bagian dari indikator kinerja untuk menjaga keberlanjutan sumber-sumber kehidupan.
MoU ini diharapkan menjadi langkah awal bagi PERADI dan YLKI untuk menghadirkan pendampingan hukum, edukasi, serta berbagai program yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.





