Jakarta — Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menegaskan pentingnya penataan ulang fungsi penyelidikan dan penyidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar selaras dengan prinsip kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pandangan tersebut merujuk pada tulisan opini Ketua Umum DPN PERADI Dr. Luhut M.P. Pangaribuan berjudul “Penyelidik dan Penyidik Polri Seharusnya Polisi Yudisial” yang dimuat di Harian Kompas, rubrik Opini. Gagasan tersebut juga menjadi bagian dari masukan resmi PERADI kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian (KPRP) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
KPRP diketuai Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie dan saat ini menjalankan mandat untuk menghimpun pandangan dari berbagai pemangku kepentingan terkait arah reformasi kelembagaan Polri.
Menurut PERADI, fungsi penyelidikan dan penyidikan Polri sejatinya merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana terpadu. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus ditempatkan dalam kerangka kekuasaan kehakiman, bukan semata-mata dalam fungsi keamanan dan ketertiban. Dalam konteks ini, penyelidik dan penyidik Polri seharusnya diposisikan sebagai polisi yudisial, sebagaimana dikenal dalam sistem hukum di sejumlah negara, antara lain Belanda dan Prancis.
Pandangan tersebut merujuk pada Pasal 24 UUD 1945 juncto Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, dan diselenggarakan melalui sistem peradilan yang merdeka, bersih, dan berwibawa.
Dalam Pasal 38 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman memerlukan sistem peradilan terpadu yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, advokat, dan lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, penataan fungsi penyelidikan dan penyidikan menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi.
PERADI juga menyoroti berbagai tantangan struktural yang masih dihadapi Polri dalam aspek penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Setara Institute yang terdokumentasi dalam buku Transformasi Polri untuk Mendukung Misi Indonesia 2045, yang mengidentifikasi lebih dari seratus persoalan mendasar di tubuh Polri, termasuk masalah integritas, akuntabilitas, dan konsistensi penegakan hukum.
Menurut PERADI, pengaturan fungsi penyelidikan dan penyidikan Polri yang masih diletakkan sepenuhnya dalam kerangka fungsi keamanan berpotensi menimbulkan kekaburan konseptual terhadap prinsip peradilan terpadu. Padahal, peradilan yang bersih dan berwibawa mensyaratkan bahwa seluruh proses penegakan hukum—sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan—berada dalam satu kesatuan sistem.
“Atas dasar itu, PERADI memandang perlu adanya penataan ulang fungsi penyelidikan dan penyidikan Polri agar ditempatkan sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman. Reformasi ini diharapkan dapat memperkuat prinsip negara hukum, menjamin due process of law, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” tegas Ketua Umum DPN PERADI.
PERADI menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi secara konstruktif dalam agenda reformasi hukum dan kelembagaan, termasuk melalui penyampaian masukan normatif dan akademik kepada pemerintah, demi terwujudnya sistem peradilan yang adil, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
• 📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
• 📡 Telegram Channel: Klik di sini
• 🎥 YouTube Channel: Klik di sini
• 🎵 TikTok: Klik di sini
• 📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
• 📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.





