PERADI Dorong Penguatan Substansi Perlindungan dalam Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

“PERADI menegaskan pentingnya penguatan substansi perlindungan saksi dan korban dalam revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban agar benar-benar menghadirkan keadilan berbasis korban, bukan sekadar pembenahan kelembagaan.”

Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban kembali menjadi panggung penting bagi perdebatan arah kebijakan hukum pidana Indonesia. Dalam Diskusi Kelompok Terfokus yang digelar Kementerian Hukum, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini harus melampaui perbaikan kelembagaan semata dan benar-benar menempatkan perlindungan saksi serta korban sebagai jantung kehadiran negara dalam sistem peradilan.

Revisi UU PSK dan Arah Politik Legislasi

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban merupakan usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada Desember 2025. RUU ini disiapkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 setelah melalui pembahasan intensif di Badan Legislasi dan Komisi XIII DPR, dengan dukungan lintas fraksi serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa fokus utama revisi ini tidak semata-mata pada penguatan institusi LPSK. Menurutnya, undang-undang ini dirancang untuk memperluas makna perlindungan dengan menempatkan korban sebagai subjek utama keadilan. Pendekatan restorative justice dipilih sebagai semangat dasar, guna memulihkan hak-hak korban yang selama ini kerap terpinggirkan oleh orientasi penghukuman terhadap pelaku.

Forum FGD dan Perumusan DIM Pemerintah

Diskusi Kelompok Terfokus ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum sebagai bagian dari proses penyusunan Daftar Isian Masalah (DIM) Pemerintah terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban. Forum tersebut menghadirkan Prof. Harkristuti Harkrisnowo dan Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (HR)., Ph.D., sebagai narasumber utama yang diminta memberikan pandangan substantif terhadap arah pengaturan.

FGD ini juga dihadiri oleh perwakilan lintas lembaga negara, mulai dari Kementerian Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, DPR RI, hingga jajaran pimpinan LPSK. Kehadiran berbagai institusi tersebut mencerminkan bahwa revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban bukan sekadar agenda sektoral, melainkan menyangkut arsitektur besar sistem peradilan pidana nasional.

Catatan Substansi: Cakupan Perlindungan dan Status LPSK

Dalam diskusi tersebut, sejumlah isu krusial mengemuka dan disepakati sebagai bahan utama DIM Pemerintah. Di antaranya adalah pembatasan cakupan perlindungan saksi yang difokuskan pada perkara pidana tertentu, pembedaan konseptual antara saksi pelaku dan saksi mahkota, serta penegasan status LPSK sebagai lembaga yang bukan lembaga negara.

Isu-isu ini menimbulkan perdebatan serius karena menyentuh langsung hak-hak saksi dan korban dalam praktik peradilan. Penentuan ruang lingkup perlindungan akan berimplikasi pada akses keadilan, sementara penataan status kelembagaan LPSK berpengaruh pada independensi dan efektivitas perlindungan yang diberikan negara.

Pandangan PERADI: Perlindungan Saksi dan Bantuan Korban Perlu Dipisah

PERADI, yang diwakili oleh Anggara Suwahju selaku Ketua Bidang Informasi, Dokumentasi, dan Publikasi DPN PERADI, menyoroti secara kritis arah pembaruan undang-undang tersebut. Dalam kesempatan terpisah, Anggara menyampaikan pandangan bahwa secara konseptual seharusnya terdapat dua undang-undang yang berbeda untuk menggantikan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurutnya, pelindungan saksi dan bantuan bagi korban memiliki sifat, tujuan, serta mekanisme yang tidak sepenuhnya sama. Penyatuan keduanya dalam satu rezim hukum berpotensi mengaburkan fokus perlindungan dan mengurangi efektivitas kebijakan. Meski demikian, PERADI menyatakan tetap menghormati kesepakatan politik yang telah dicapai antara Pemerintah dan DPR sebagai bagian dari proses legislasi yang sah.

Menjaga Arah Reformasi Berbasis Korban

Keterlibatan PERADI dalam diskursus ini menegaskan peran strategis advokat dalam mengawal pembentukan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak boleh berhenti pada kompromi politik atau penataan institusional semata, melainkan harus memastikan bahwa saksi dan korban benar-benar memperoleh perlindungan nyata dalam praktik.

Di tengah dorongan reformasi hukum pidana yang semakin menguat, perdebatan ini menjadi pengingat bahwa ukuran keberhasilan undang-undang bukan terletak pada kelengkapan normanya, tetapi pada kemampuannya menghadirkan rasa aman, pemulihan, dan keadilan bagi mereka yang paling rentan dalam sistem peradilan.