PERADI Dorong RUU Advokat Meneguhkan Posisi Advokat sebagai Penegak Hukum dan Membangun Standar Profesi Tunggal

“Pembahasan RUU Advokat di Komisi III DPR RI membuka peluang besar untuk menata ulang profesi advokat di Indonesia. Bagi PERADI, undang-undang baru harus menjadi tonggak pembaruan yang menegaskan posisi konstitusional advokat sebagai penegak hukum, memperkuat organisasi advokat sebagai institusi yang menjalankan fungsi publik, dan membangun standar profesi tunggal demi kepentingan keadilan.”

Jakarta, 20 April 2026 — Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Advokat harus dijadikan momentum pembaruan yang serius untuk menata profesi advokat dan organisasi advokat di Indonesia. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, PERADI menyampaikan pokok-pokok pikiran dan rekomendasi terkait arah pembentukan undang-undang baru yang dinilai harus lebih responsif terhadap perkembangan hukum, putusan Mahkamah Konstitusi, serta kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Dalam dokumen resmi yang disampaikan pada forum RDPU tersebut, PERADI menekankan bahwa pembaruan undang-undang tidak cukup hanya mengganti norma lama dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Bagi PERADI, pembentukan RUU Advokat harus diarahkan untuk menegaskan kembali posisi advokat sebagai penegak hukum, memperjelas status dan fungsi organisasi advokat, serta membangun standar profesi advokat yang tunggal demi kepentingan hukum dan keadilan.

Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., menegaskan bahwa advokat tidak boleh terus diposisikan semata-mata sebagai profesi privat, melainkan harus ditempatkan secara tegas sebagai bagian dari sistem peradilan terpadu.

“RUU Advokat yang baru harus menjadi momentum untuk menegaskan kembali bahwa advokat bukan sekadar profesi privat, melainkan penegak hukum yang merupakan bagian dari sistem peradilan terpadu. Karena itu, pembaruan undang-undang ini harus sekaligus menata organisasi advokat, membangun standar profesi yang tunggal, dan menjaga martabat advokat sebagai officium nobile,” ujar Luhut.

PERADI dalam pandangannya juga mengusulkan agar undang-undang yang baru dirumuskan sebagai Undang-Undang tentang Advokat dan Organisasi Advokat. Usulan tersebut dimaksudkan agar undang-undang baru tidak hanya mengatur advokat sebagai individu, tetapi juga menata organisasi advokat sebagai lembaga yang membentuk, menjaga, dan menegakkan standar profesi. Selain itu, PERADI mendorong agar organisasi advokat ditegaskan sebagai badan hukum publik atau setidaknya badan hukum yang bersifat khusus, mengingat fungsi publik yang dijalankannya dalam meningkatkan kualitas profesi, menegakkan kode etik, dan menopang sistem peradilan.

Pembahasan RUU Advokat di Komisi III DPR RI sendiri diposisikan sebagai langkah penting untuk memperkuat kedudukan profesi advokat setelah lebih dari dua dekade berlakunya Undang-Undang Advokat yang ada saat ini. Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya penguatan kedudukan dan perlindungan terhadap profesi advokat, termasuk pengakuan atas peran advokat sebagai representasi warga negara ketika berhadapan dengan hukum.

Menurut Habiburokhman, pembentukan RUU Advokat harus diarahkan untuk memberi perhatian yang lebih serius terhadap posisi advokat dalam sistem hukum nasional.

“Pembahasan RUU Advokat ini harus menjadi titik balik bagi profesi advokat di Indonesia. Negara perlu memberi perhatian yang lebih serius terhadap kedudukan, perlindungan, dan kehormatan advokat, karena advokat pada hakikatnya adalah wakil warga negara ketika berhadapan dengan hukum dan memiliki peran strategis dalam menjaga akses keadilan,” kata Habiburokhman.

Dalam RDPU tersebut, berbagai organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum juga turut menyampaikan pandangan. Salah satu isu yang mengemuka adalah pentingnya pembenahan aspek pro bono, pengawasan etik, serta jaminan mutu profesi advokat. Bahan yang berkembang dalam forum tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Advokat tidak hanya menyentuh isu kelembagaan, tetapi juga menyangkut kualitas pengabdian profesi dan akses masyarakat terhadap keadilan.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, dalam konteks itu menyoroti perlunya RUU Advokat menjawab persoalan konkret yang selama ini terjadi di lapangan, khususnya terkait pelaksanaan pro bono dan perlindungan bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.

“RUU Advokat yang baru tidak cukup hanya bicara soal status profesi atau kelembagaan organisasi. Undang-undang ini juga harus menjawab persoalan nyata di lapangan, terutama mandeknya praktik pro bono, lemahnya pengawasan etik, dan belum kuatnya jaminan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum,” ujar Muhammad Isnur.

PERADI memandang bahwa salah satu inti pembaruan yang harus ditegaskan dalam RUU Advokat adalah perlunya standar profesi advokat yang tunggal. Gagasan ini, menurut PERADI, harus dipahami secara substantif, yaitu satu standar nasional mengenai pendidikan profesi, ujian, pengangkatan, kode etik, dan sistem penegakan etik yang berlaku seragam dan mengikat. Tanpa standar tunggal, profesi advokat akan terus menghadapi disparitas kualitas, ketidakpastian legitimasi, dan fragmentasi mekanisme akuntabilitas yang pada akhirnya merugikan masyarakat pencari keadilan.

Selain itu, PERADI juga mengusulkan agar undang-undang baru memberikan pengakuan yang lebih tegas atas kewenangan khusus advokat sebagai penegak hukum, memperjelas perbedaan antara pro bono sebagai wujud pengabdian profesi dan bantuan hukum negara sebagai kewajiban negara, serta mengakomodasi secara lebih utuh peran advokat nonlitigasi yang selama ini berkembang dalam berbagai sektor hukum.

Bagi PERADI, seluruh pembaruan itu bukan semata agenda internal organisasi profesi, melainkan bagian dari agenda besar negara hukum. Advokat yang independen, berintegritas, terlindungi, dan terstandar merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya peradilan yang adil dan bermartabat. Karena itu, PERADI berharap pembahasan RUU Advokat di DPR RI benar-benar menghasilkan undang-undang yang mampu meneguhkan posisi advokat Indonesia sebagai penegak hukum dan profesi officium nobile dalam arti yang sesungguhnya.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini