Di tengah lalu lintas manusia, modal, perdagangan, teknologi, dan aset digital yang semakin sulit dibatasi garis negara, Indonesia masih berhadapan dengan satu persoalan mendasar: belum adanya kerangka hukum perdata internasional yang modern, utuh, dan memadai. Sengketa perkawinan campuran, perwalian anak, warisan lintas negara, aset digital, pilihan hukum dalam kontrak bisnis, hingga pengakuan putusan pengadilan asing tidak lagi dapat dijawab hanya dengan perangkat hukum lama yang tersebar dan sebagian besar merupakan peninggalan kolonial.
Pesan itulah yang dibawa delegasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Β dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional DPR RI. Dalam forum tersebut, PERADI tidak hanya menyampaikan pandangan secara lisan, tetapi juga menyerahkan dokumen resmi berjudul Pokok-Pokok Pikiran PERADI terhadap RUU Hukum Perdata Internasional kepada Pansus RUU HPI DPR RI.
RUU Hukum Perdata Internasional Dinilai Sebagai Kebutuhan Mendesak
PERADI menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU HPI karena keberadaan hukum perdata internasional yang modern dipandang sebagai keharusan. Dalam pokok-pokok pikirannya, PERADI menilai persoalan keperdataan yang bersifat lintas batas negara tidak bisa lagi diperlakukan sebagai isu pinggiran. Sengketa yang melibatkan unsur asing kini hadir dalam hubungan keluarga, bisnis, investasi, perdagangan, teknologi, hingga kepemilikan aset.
Muhamad Daud Berueh, Plt. Sekretaris Jenderal DPN PERADI, menekankan bahwa negara wajib memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara. Tanpa mekanisme yang memadai, ruang kosong hukum akan diisi oleh tafsir yang terlalu bebas. Akibatnya bukan hanya ketidakpastian bagi pencari keadilan, tetapi juga risiko bagi iklim investasi Indonesia.
Daud juga menyebutkan lalu lintas perdagangan dan investasi global, ditambah lompatan teknologi, mengharuskan Indonesia memiliki payung hukum efektif untuk menyelesaikan sengketa. Kepastian hukum dipandang sebagai syarat utama dunia usaha. Karena itu, RUU HPI, menurut Daud diharapkan mampu menjawab tantangan global sekaligus memperbaiki iklim investasi.
Dari Warisan Kolonial Menuju Kerangka Hukum Modern
Salah satu catatan penting PERADI adalah kebutuhan untuk meninggalkan ketergantungan pada perangkat hukum lama. Selama ini, pengaturan hukum perdata internasional di Indonesia masih tersebar dan banyak bersandar pada aturan warisan kolonial, antara lain Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie dan Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering. Dalam praktik, kondisi ini kerap menimbulkan kekosongan hukum dan ketidakpastian ketika perkara mengandung unsur asing.
Fredrik J. Pinakunary, menyoroti dimensi martabat bangsa dalam pembentukan RUU HPI. Menurutnya, Indonesia perlu memiliki dasar hukum sendiri agar tidak terus bergantung pada peninggalan hukum Belanda. Namun keterbukaan terhadap hukum internasional harus tetap diletakkan dalam kerangka kesetaraan, terutama ketika menyangkut pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.
RUU HPI, menurut Fredrik, merupakan langkah progresif karena mengatur berbagai isu penting, mulai dari status personal, perkawinan, hubungan orang tua dan anak, perwalian, pengasuhan, benda dan hak kebendaan, pewarisan, perjanjian, perbuatan melanggar hukum, yurisdiksi internasional pengadilan Indonesia, hingga pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.
PERADI Soroti Status Personal, Keluarga, dan Perlindungan Anak
Dr. Paskaria Tombi menyampaikan sejumlah masukan terhadap bab-bab penting dalam RUU HPI. Pada isu subjek hukum, PERADI menilai penentuan status personal berdasarkan kewarganegaraan atau lex patriae sudah tepat. Namun RUU HPI tetap perlu memperjelas asas yang dominan, termasuk perbedaan pendekatan bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berada di Indonesia.
Kejelasan ini penting karena status personal kerap dibuktikan melalui dokumen kependudukan dan keimigrasian. Karena itu, RUU HPI disarankan mengatur dokumen apa saja yang dapat diakui, terutama bagi subjek hukum asing yang tinggal atau berdomisili di Indonesia.
Pada bidang hukum keluarga, Paskaria juga menyoroti perkara perwalian anak dari orang tua warga negara asing yang tinggal di Indonesia dengan izin keimigrasian tertentu. RUU HPI juga dinilai perlu menjawab apakah pengadilan Indonesia berwenang menetapkan perwalian sementara untuk melindungi anak yang berada di Indonesia, meskipun yurisdiksi pokok perkaranya berada di luar negeri. Dalam isu seperti ini, prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi titik tolak utama.
Aset Digital, Warisan Lintas Negara, dan Pilihan Hukum Perlu Diatur Lebih Tajam
PERADI juga menyoroti perkembangan benda tidak berwujud dan aset digital. PERADI mempertanyakan bagaimana RUU HPI akan mengatur benda tidak berwujud yang terdaftar, seperti hak kekayaan intelektual, surat berharga digital, kripto, dan NFT, yang lokasi fisiknya sulit ditentukan. Bagi PERADI, RUU HPI perlu merumuskan titik taut alternatif agar sengketa atas aset semacam ini tidak menggantung dalam ketidakpastian hukum.
Dalam bidang pewarisan, PERADI mendorong pembentuk undang-undang mempertimbangkan prinsip-prinsip dari konvensi internasional mengenai hukum yang berlaku terhadap warisan dan bentuk surat wasiat. Hal ini penting karena sengketa warisan lintas negara dapat melibatkan lebih dari satu sistem hukum, lebih dari satu yurisdiksi, dan lebih dari satu rezim pembuktian.
Pada bidang perjanjian, PERADI mendukung prinsip kebebasan para pihak untuk memilih hukum atau choice of law. Namun kebebasan itu tidak boleh membuat forum hukum Indonesia terpinggirkan. PERADI mengingatkan bahwa jika pelaku usaha Indonesia terlalu sering memilih forum penyelesaian sengketa di luar negeri, baik melalui arbitrase maupun pengadilan dengan hukum asing, forum hukum nasional akan sulit berkembang. Karena itu, pilihan hukum sebaiknya tetap memiliki keterkaitan nyata dengan para pihak, objek perjanjian, atau hubungan hukum yang disengketakan.
Pengakuan Putusan Asing Harus Menjaga Kedaulatan Hukum Indonesia
Salah satu isu paling sensitif dalam RUU HPI adalah pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. PERADI meminta agar norma mengenai putusan asing dirumuskan secara hati-hati, termasuk membedakan putusan pengadilan asing dari putusan arbitrase asing. Dalam pandangan PERADI, pengakuan putusan pengadilan asing tidak dapat dilepaskan dari prinsip kedaulatan dan kebutuhan menjaga posisi Indonesia secara setara dalam hubungan hukum internasional.
Fredrik J. Pinakunary secara khusus menyoroti pentingnya asas resiprokal. Ia mengingatkan bahwa Indonesia tidak boleh berada dalam posisi terlalu terbuka mengakui putusan asing tanpa jaminan kesetaraan perlakuan dari negara lain. Dalam praktik, ia juga memberikan contoh sengketa JP Morgan melawan Kalbe Farma, yang harus diperiksa kembali di Indonesia meskipun telah ada putusan di Inggris.
Prof. Yasonna Laoly, dalam tanggapannya, menjelaskan perlunya pembedaan antara putusan yang bersifat deklaratur, seperti perkara status personal atau perceraian, dengan putusan yang bersifat condemnatoir atau menghukum salah satu pihak. Untuk putusan yang membebani pihak tertentu, asas timbal balik tetap menjadi aspek penting. Ia juga menyinggung kebutuhan prosedur eksekusi yang lebih jelas, termasuk kemungkinan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan batas waktu yang pasti serta tetap mendengar pihak termohon sebelum eksekuatur diberikan.
Harmonisasi dengan Undang-Undang Sektoral Menjadi Kunci
PERADI menilai RUU HPI tidak boleh berdiri sendiri. Banyak isu hukum perdata internasional akan bersentuhan dengan undang-undang sektoral, seperti hukum keimigrasian, perkawinan, kewarganegaraan, perlindungan anak, dan perlindungan konsumen, terutama dalam transaksi digital lintas negara.
Harmonisasi ini penting agar RUU HPI tidak menimbulkan benturan norma baru. Misalnya, pengertian domisili dan kediaman sehari-hari dalam RUU HPI harus selaras dengan nomenklatur keimigrasian. Demikian pula isu perkawinan campuran, kewarganegaraan ganda, waris, harta bersama, dan kontrak baku lintas negara dalam perdagangan elektronik perlu dijawab secara konsisten.
Anggota Pansus juga mengangkat sejumlah isu praktis yang kerap muncul di lapangan. Wayan Sudirta menyinggung fenomena nominee tanah di Bali, penyelundupan hukum dalam perkawinan beda agama di luar negeri, serta perlindungan bagi pengusaha Indonesia dalam negosiasi forum hukum asing. Hinca Panjaitan mendorong PERADI menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah secara tertulis dan menyinggung isu kedaulatan ekonomi dalam sengketa yang melibatkan perusahaan sumber daya alam.
Advokat Perlu Dilibatkan Lebih Strategis dalam Pembentukan Hukum
PERADI menegaskan harapan agar organisasi advokat dilibatkan lebih luas dalam proses pembahasan RUU HPI pada tahapan berikutnya. Keterlibatan advokat tidak hanya penting karena advokat adalah penegak hukum, tetapi juga karena advokat berhadapan langsung dengan persoalan konkret warga negara, pelaku usaha, keluarga lintas negara, investor, serta pihak-pihak yang menghadapi sengketa perdata dengan unsur asing.
Muhamad Daud Berueh menutup forum dengan harapan agar ruang kemitraan antara DPR dan organisasi advokat tidak hanya dibuka pada momentum pembahasan RUU tertentu, tetapi menjadi bagian dari proses legislasi yang lebih berkelanjutan. Rapat tersebut diakhiri dengan semangat untuk mempercepat pembahasan RUU HPI, namun tetap dengan kehati-hatian dan ketelitian terhadap masukan praktis para advokat.
RUU Hukum Perdata Internasional bagi PERADI adalah cara negara menata dirinya dalam dunia yang semakin terhubung. Di satu sisi, Indonesia harus terbuka terhadap lalu lintas hukum, bisnis, dan keluarga yang melampaui batas negara. Di sisi lain, keterbukaan itu harus berjalan bersama kepastian hukum, perlindungan warga negara, dan kedaulatan hukum nasional.
PERADI mendukung penuh lahirnya hukum perdata internasional yang modern, tetapi sekaligus mengingatkan bahwa modernisasi hukum tidak boleh membuat Indonesia kehilangan pijakan. Hukum yang baik bukan hanya hukum yang mengikuti zaman, tetapi juga hukum yang menjaga martabat bangsa.





