Sekretaris Jenderal PERADI, Emir Z. Pohan, S.H., LL.M., menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Nasional Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bertajuk “Pemetaan SDM Teknik dan Profesi dalam Mendukung Agenda Reindustrialisasi Indonesia” yang diselenggarakan pada 24 Juni 2026 di Menara KADIN Indonesia, Jakarta. Seminar tersebut mempertemukan pemerintah, dunia usaha, organisasi profesi, serta para pemangku kepentingan untuk membahas strategi penguatan sumber daya manusia profesional sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
Forum ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional, antara lain Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pembangunan Berkelanjutan KADIN Indonesia Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia Dr. Ilham Akbar Habibie, perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), serta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Dalam sambutan pembuka, Shinta Widjaja Kamdani menegaskan bahwa keberhasilan reindustrialisasi Indonesia tidak hanya bergantung pada investasi, teknologi, maupun infrastruktur, tetapi terutama pada kualitas sumber daya manusia yang mampu menjalankan transformasi industri.
“Keberhasilan sesungguhnya diukur dari kemampuan kita membangun manusia Indonesia yang produktif, kompeten, inovatif, dan mampu bersaing di tingkat global.”
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, serta organisasi profesi untuk memastikan tersedianya talenta yang sesuai dengan kebutuhan industri masa depan.
Advokat sebagai Pilar Ekosistem Industri
Dalam paparannya, Emir Z. Pohan menyoroti bahwa profesi advokat memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Ia membuka presentasinya dengan sebuah analogi mengenai tiga profesi yang selalu dibutuhkan dalam kehidupan.
“Dalam hidup itu sebenarnya butuh tiga profesi. Yang pertama dokter untuk menjaga kehidupan, kemudian akuntan untuk menjaga keuangan, dan advokat. Biasanya advokat selalu paling belakang, padahal perannya sangat menentukan.”
Menurut Emir, meskipun advokat sering kali hadir ketika persoalan hukum telah muncul, peran mereka sesungguhnya jauh lebih luas, yakni memastikan kepastian hukum sejak tahap awal investasi hingga penyelesaian sengketa.
Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 50.000 advokat aktif di Indonesia yang telah melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat, pelantikan, serta pengambilan sumpah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu segera dibenahi.
Tiga Tantangan Besar Profesi Advokat
Emir mengidentifikasi tiga tantangan utama profesi advokat Indonesia, yaitu relevansi kompetensi, distribusi geografis, dan kedalaman spesialisasi sektoral.
Menurutnya, mayoritas advokat masih berkonsentrasi pada praktik litigasi umum, seperti perkara perdata dan pidana, sementara kebutuhan industri justru berkembang pada bidang-bidang yang lebih spesifik.
“Masih didominasi oleh litigasi umum. Sangat sedikit advokat yang memiliki spesialisasi di sektor industri, pertambangan, investasi, maupun teknologi.”
Ia memaparkan bahwa jumlah advokat yang menguasai hukum korporasi, investasi, kepatuhan (compliance), arbitrase internasional, hingga teknologi digital masih relatif terbatas, sehingga belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan dunia usaha yang terus berkembang.
Advokat sebagai Enabler Investasi
Dalam kesempatan tersebut, Emir menegaskan bahwa advokat tidak boleh lagi dipandang semata sebagai pihak yang menangani sengketa, melainkan sebagai mitra strategis pembangunan ekonomi.
Advokat adalah enabler di setiap siklus proyek.”
Ia menjelaskan bahwa keterlibatan advokat dibutuhkan sejak tahap due diligence, negosiasi investasi, penyusunan joint venture agreement, penyusunan kontrak proyek, kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, penyelesaian sengketa, hingga proses divestasi.
Karena itu, menurutnya, kekurangan advokat yang memiliki kompetensi khusus di sektor industri akan berdampak langsung terhadap iklim investasi nasional.
Ketidaktersediaan advokat yang kompeten menimbulkan risiko operasional dan investasi yang nyata.”
PERADI Lakukan Reformasi Pendidikan Advokat
Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, Emir mengungkapkan bahwa PERADI tengah melakukan pembaruan besar terhadap sistem pengembangan profesi advokat.
Salah satu langkah utama adalah melakukan perombakan kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang telah digunakan selama lebih dari dua dekade agar lebih relevan dengan perkembangan dunia usaha, teknologi, dan kebutuhan industri.
Selain itu, PERADI juga memperkuat program Continuing Legal Education (CLE) berbasis spesialisasi sehingga advokat dapat mengembangkan kompetensi pada bidang-bidang tertentu seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), investasi, arbitrase internasional, hingga hukum infrastruktur.
PERADI juga sedang menyusun Sistem Informasi Advokat yang memungkinkan masyarakat maupun pelaku usaha mencari advokat berdasarkan bidang keahlian secara lebih mudah dan transparan.
Tidak hanya itu, PERADI juga tengah menggagas Legal Clinic di kawasan industri sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kebutuhan dunia usaha.
PERADI Siap Menjadi Mitra Strategis Dunia Usaha
Menutup paparannya, Emir menegaskan komitmen PERADI untuk menjadi bagian dari ekosistem pembangunan nasional melalui penguatan profesi advokat yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan industri.
“Tidak ada reindustrialisasi yang berkelanjutan tanpa ekosistem hukum yang kuat. PERADI siap menjadi mitra strategis bagi KADIN dan juga pemerintah.”
Partisipasi PERADI dalam seminar nasional KADIN ini menjadi wujud komitmen organisasi untuk memastikan profesi advokat terus berkembang mengikuti dinamika dunia usaha dan kebutuhan investasi nasional. Melalui peningkatan kompetensi, spesialisasi, serta pendidikan berkelanjutan, PERADI berharap advokat Indonesia tidak hanya berperan sebagai penyelesai sengketa, tetapi juga sebagai penggerak terciptanya kepastian hukum yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan keberhasilan agenda reindustrialisasi Indonesia.





