PERADI DPC Semarang Terima Pengaduan Warga Terkait Dugaan Pembangunan Kios Ilegal di Tanah Fasilitas Umum

Sejumlah warga RW 03 Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, melaporkan dugaan pelanggaran pembangunan kios tanpa izin di atas lahan yang diduga sebagai tanah fasilitas umum. Pengaduan tersebut disampaikan langsung ke Pusat Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Pimpinan Luhut MP Pangaribuan (RBA) yang berlokasi di Jalan Simongan No 123, Semarang.

Masyarakat Menilai Ada Pembiaran

Warga yang diwakili oleh para Ketua RT dan pengurus Masjid RW 03 menyampaikan keresahan mereka terhadap pembangunan sejumlah kios yang terus berjalan meskipun telah diberi pita kuning oleh Satpol PP Kota Semarang. Salah satu tokoh masyarakat, Suryadi Setiyoso, menegaskan bahwa mereka telah menyampaikan laporan kepada aparat penegak perda, namun tidak ada tindak lanjut tegas yang dilakukan.

“Kios tersebut didirikan di atas lahan yang menurut kami adalah fasilitas umum. Kami sudah laporkan ke Satpol PP, sempat ada penindakan dan pita kuning dipasang, namun saat ini pembangunan tetap berlangsung dan pita kuning sudah dilepas,” ujar Suryadi.

Ia menilai, jika tidak ada ketegasan dari Pemerintah Kota Semarang, maka tindakan seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan tata ruang di wilayah kota.

PERADI RBA Semarang Bentuk Tim Hukum dan Lakukan Investigasi

Menanggapi laporan warga, Ketua DPC PERADI RBA Semarang, Broto Hastono, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari para warga. Setidaknya delapan Ketua RT dan satu pengurus Masjid telah memberikan kuasa kepada tim hukum DPC PERADI RBA untuk menangani perkara ini secara serius.

“Kami tengah mengumpulkan dokumen regulasi yang relevan dan melakukan investigasi lapangan. Jika terbukti pembangunan kios dilakukan tanpa izin dan berdiri di atas tanah fasilitas umum, maka itu jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Broto.

Pihak PERADI RBA Semarang juga mempertanyakan mengapa pita kuning Satpol PP bisa dilepas tanpa ada kejelasan proses hukum. Menurut Broto, hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut, apakah karena perizinan sudah lengkap atau karena tindakan penertiban tidak dihormati oleh pihak pelaksana pembangunan.

Langkah Lanjutan: Pengaduan Resmi ke Walikota dan Satpol PP

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, Pusat Bantuan Hukum DPC PERADI Semarang akan segera mengirimkan surat pengaduan resmi kepada Walikota Semarang melalui Satpol PP. Surat tersebut akan memuat permintaan klarifikasi atas pelepasan pita kuning serta desakan agar dilakukan tindakan hukum yang tegas dan transparan.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pembiaran atas pelanggaran hukum tata ruang dan pembangunan di Kota Semarang,” imbuh Broto.

PERADI Hadir untuk Masyarakat

Langkah yang diambil oleh DPC PERADI RBA Semarang ini menunjukkan komitmen PERADI sebagai organisasi advokat yang hadir untuk masyarakat. Tak hanya mendampingi secara hukum, PERADI juga memastikan bahwa penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan tidak diskriminatif.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading