PERADI Dukung Psikologi Forensik dalam Penegakan Hukum Melalui TEMILNAS XII

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) turut ambil bagian dalam Temu Ilmiah Nasional XII (TEMILNAS) sebagai wujud dukungan terhadap pengembangan pendidikan dan layanan psikologi, khususnya dalam bidang psikologi forensik yang menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 4 November 2023, di Gedung Ir. Soekarno Lantai 5, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur.

Kolaborasi Psikologi dan Hukum untuk Keadilan yang Lebih Komprehensif

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi serta Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pendidikan Profesi Psikologi, pelaksanaan TEMILNAS tahun ini menjadi momentum strategis bagi kalangan akademisi, praktisi, dan penegak hukum untuk mempererat kolaborasi antar-disiplin.

Mengangkat tema “Transformasi Pendidikan dan Praktik Psikologi Forensik dalam Mendukung Reformasi Hukum di Indonesia,” TEMILNAS XII menghadirkan berbagai tokoh nasional dan internasional, termasuk Imam Hidayat, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal DPN PERADI), Prof. Dr. H.M. Zainuddin, MA. (Rektor UIN Malang), hingga pakar forensik mancanegara seperti Prof. Dr. Henry Otgaar dan Tess Neal, Ph.D.

Psikologi Forensik sebagai Instrumen Penguatan Penegakan Hukum

Dalam paparannya, Imam Hidayat menyoroti pentingnya psikologi forensik sebagai instrumen yang strategis dalam penegakan hukum, terutama dalam mengungkap kebenaran secara objektif. Psikologi forensik dapat memberikan kontribusi besar dalam proses asesmen terhadap korban maupun pelaku tindak pidana agar hasil penanganan perkara tidak bias, serta memastikan bahwa tekanan psikis tidak mengaburkan fakta-fakta hukum.

“Psikologi forensik membantu memastikan proses hukum berjalan secara adil, karena menghadirkan analisis obyektif terhadap kondisi mental dan emosional pihak-pihak yang terlibat dalam perkara pidana. Pendekatan ini menjadi sangat penting bagi profesi advokat yang dalam menjalankan tugasnya wajib memastikan keadilan substantif bagi semua pihak,” ujar Imam Hidayat.

Advokat dan Psikolog Forensik Perlu Bersinergi

Pernyataan Imam Hidayat memperkuat pentingnya sinergi antara advokat dan psikolog forensik dalam reformasi hukum yang berperspektif hak asasi manusia. Dalam perkara-perkara tertentu, seperti kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, dan tindak pidana terhadap anak, keterlibatan ahli psikologi forensik sering kali menjadi kunci dalam mengungkap kebenaran yang tersembunyi di balik trauma psikis.

Dukungan PERADI dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa profesi advokat terbuka dan siap bersinergi lintas profesi demi terwujudnya sistem hukum Indonesia yang lebih adil, humanis, dan berkemajuan.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading