Persoalan pemberantasan korupsi dan akuntabilitas aparat penegak hukum kembali menjadi perhatian dalam forum diskusi publik yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Melalui Seri Diskusi Isu Hukum bertajuk “Pemberantasan Korupsi di Persimpangan Jalan: Mampukah Hukum Menjangkau Aparat Penegak Hukum?” bertempat di Post Kantor Koffie, Art & Kultur, Jakarta, Pada 15 Juli 2026.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut dibuka oleh Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI, Dr. Saor Siagian, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M. jajaran pengurus DPN dan DPC PERADI, Irfan Kamil, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) beserta jajaran, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), akademisi dan praktisi hukum.
Membangun Integritas dan Martabat Penegakan Hukum
Dalam sambutannya, Dr. Saor Siagian menyampaikan harapannya agar forum diskusi ini dapat melahirkan berbagai gagasan konstruktif bagi perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, seluruh insan hukum memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas profesi dan terus berkontribusi dalam mewujudkan tegaknya hukum dan keadilan.
Semoga dari diskusi ini ada hal-hal yang betul-betul membangun martabat kita sebagai pribadi-pribadi yang bergerak di bidang hukum, sehingga kita dapat berkontribusi bagi tegaknya hukum di Indonesia, ujar Saor.
Beragam Perspektif dalam Pemberantasan Korupsi
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Anggota Komisi Kejaksaan RI Rita Serena Kolibonso, S.H., LL.M., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Aristo M.A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D., Dewan Ahli PERADI sekaligus Wakil Ketua KPK RI Periode 2003–2007 Amin Sunaryadi, Ak., MPA., serta jurnalis senior Harian Kompas, Tatang Guritno.
Para narasumber memberikan pandangan mengenai pengawasan terhadap aparat penegak hukum, tantangan sistem hukum nasional, akar permasalahan korupsi, serta pentingnya peran media dan pengawasan publik dalam mengawal proses penegakan hukum.
Penguatan Pengawasan terhadap Aparat Penegak Hukum
Dalam paparannya, Rita Serena Kolibonso menegaskan bahwa Komisi Kejaksaan terus menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap institusi kejaksaan, termasuk melalui pemberian rekomendasi dan pemantauan terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.
Menurutnya, pengawasan yang efektif merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas institusi penegak hukum dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Pembenahan Sistem Penegakan Hukum
Sementara itu, Aristo M.A. Pangaribuan menyoroti perlunya evaluasi dan pembenahan sistem hukum nasional secara menyeluruh. Ia menilai bahwa berbagai persoalan yang terus berulang dalam penegakan hukum menunjukkan masih adanya tantangan struktural dalam sistem hukum Indonesia.
Menurutnya, sistem hukum yang belum sepenuhnya independen berpotensi membuka ruang terjadinya benturan kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan sistem hukum agar penegakan hukum dapat berjalan secara independen, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Pemberantasan Korupsi Perlu Menyentuh Akar Permasalahan
Di sisi lain, Amin Sunaryadi mengajak peserta diskusi untuk melihat pemberantasan korupsi secara lebih mendasar. Menurutnya, praktik korupsi yang terus terjadi selama puluhan tahun menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pendekatan pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan.
Ia menilai bahwa akar persoalan korupsi tidak hanya terletak pada aspek kerugian keuangan negara, tetapi juga pada praktik suap dan pemerasan yang perlu mendapatkan perhatian lebih serius dalam upaya pemberantasannya.
Komitmen PERADI terhadap Supremasi Hukum
Diskusi berlangsung secara dinamis dengan berbagai pandangan mengenai tantangan pemberantasan korupsi, akuntabilitas aparat penegak hukum, serta pentingnya reformasi sistem hukum yang lebih transparan, independen, dan berintegritas.
Melalui forum ini, PERADI kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang diskusi publik yang konstruktif sebagai bagian dari kontribusi organisasi advokat dalam memperkuat supremasi hukum, menjaga integritas penegakan hukum, serta mendorong terwujudnya sistem peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel di Indonesia.





