PERADI Gelar Refleksi Hut ke-81 Kemerdekaan Indonesia: Memerdekakan Penegakan Hukum dari Praktik Suap dan Intervensi Politik

Jakarta, 21 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar refleksi HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema “Memerdekakan Penegakan Hukum dari Praktik Suap dan Intervensi Politik” bertempat di Rooftop Seknas PERADI.

Kegiatan yang dihadiri hampir 100 Anggota Peradi menjadi ruang untuk bersama-sama melihat kembali makna kemerdekaan dari perspektif penegakan hukum dan profesi advokat. Sejumlah pengurus DPN PERADI, pengurus DPC PERADI, serta para advokat turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Hadir sebagai pembicara Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI, Dr. Saor Siagian, S.H., M.Hum., dan Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Asfinawati, S.H.

Hadir Wakil Ketua Umum DPN PERADI Fredrik Jacob Pinakunary, S.H., S.E.,  H. Syahrizal Effendi Damanik, S.H., M.H., M. Daud B., S.H., Sekretaris Jenderal DPN PERADI Emir Z. Pohan, S.H., LL.M., Bendahara Umum DPN PERADI Ecoline Sitomarang, S.H., M.H., Anggota Dewan Senior DPN PERADI Bachtiar Sitanggang, S.H., Hj. Tutie H. Hastika, S.H., M.H., beserta jajaran Pengurus DPN PERADI.

Turut hadir Ketua DPC PERADI Jakarta Pusat Andar T. Manik, S.H., M.H., Ketua DPC PERADI Tangerang Raya Ester Silooy, S.H., M.H., serta perwakilan DPC PERADI Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Bekasi, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Kemerdekaan Harus Hadir dalam Penegakan Hukum

Wakil Ketua Umum DPN PERADI Fredrik Jacob Pinakunary, menyampaikan sambutan mewakili Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, S,H., LL.M. mengatakan kemerdekaan perlu terus dimaknai, termasuk dalam kehidupan hukum.

Menurut Fredrik, Indonesia memang telah merdeka dari penjajahan secara fisik. Namun, kemerdekaan tersebut perlu diwujudkan melalui penegakan hukum yang bebas dari berbagai tekanan dan kepentingan.

“Penegakan hukum masih belum terbebas dari praktik suap dan intervensi politik. Apabila kondisi tersebut terus berlangsung tanpa upaya serius untuk mencegahnya, maka hal itu dapat menghambat tercapainya tujuan kemerdekaan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum,” ujar Fredrik.

Ia menegaskan advokat memiliki peran penting dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman. Karena itu, profesi harus dijalankan berdasarkan Undang-Undang Advokat, sumpah profesi, dan kode etik.

Saor: Kemerdekaan Advokat Dimulai dari Integritas

Dr. Saor Siagian mengapresiasi tema refleksi yang dinilainya menyentuh persoalan mendasar dalam penegakan hukum. Menurutnya, peringatan kemerdekaan tidak semestinya hanya menjadi kegiatan seremonial.

Ia menilai kemerdekaan juga harus dimaknai sebagai keberanian seorang advokat untuk membebaskan dirinya dari suap, tekanan, dan kepentingan yang dapat mengganggu integritas profesi.

“Penjajahan yang paling berat justru bisa datang dari dalam diri sendiri. Ketika seseorang mengetahui mana yang benar, telah mengucapkan sumpah dan memahami kode etik, tetapi tetap memilih melanggarnya, maka pada saat itu ia telah kehilangan kemerdekaan,” tegas Saor.

Ia mengingatkan agar persoalan ekonomi maupun kepentingan klien tidak menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip. Sumpah advokat dan kode etik, kata dia, harus menjadi pedoman dalam setiap keputusan.

Asfinawati: Hukum Harus Membatasi Kekuasaan

Sementara itu, Asfinawati membahas pentingnya hukum yang bebas dari intervensi. Menurutnya, hukum memiliki fungsi untuk membatasi kekuasaan agar tidak ada pihak yang merasa berada di atas hukum.

“Salah satu fungsi hukum adalah membatasi kekuasaan. Karena itu, tidak boleh ada penguasa yang merasa dirinya berada di atas hukum atau bahkan menganggap dirinya sebagai hukum itu sendiri,” kata Asfinawati.

Ia menjelaskan bahwa intervensi dapat muncul sejak pembentukan peraturan hingga proses penegakan hukum. Karena itu, independensi perlu dijaga, termasuk dalam kekuasaan kehakiman serta profesi dan organisasi advokat.

Asfinawati juga menekankan bahwa kemerdekaan hukum berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Dalam konteks tersebut, advokat memiliki tanggung jawab memastikan kekuasaan tetap berjalan dalam koridor hukum.

Refleksi ini dilaksanakan oleh Bidang Sosial Budaya dan Kerukunan Keluarga Advokat DPN PERADI di bawah koordinasi Ketua Bidang Sosial Budaya dan Kerukunan Keluarga Advokat, Norma Andriani Navies, S.H., M.H.

Sekretaris Bidang Sosial Budaya dan Kerukunan Keluarga Advokat James M. Pakpahan, S.E., S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPN PERADI, para Ketua DPC, dan rekan-rekan sejawat yang telah hadir. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan acara pertama yang diselenggarakan Bidang Sosial Budaya dalam kepengurusan baru. Meski persiapannya berlangsung dalam waktu terbatas, ia berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang refleksi dan memberikan makna bagi para advokat dalam menjalankan profesinya

Melalui refleksi tersebut, PERADI menegaskan kembali pentingnya menjaga integritas profesi serta mendorong penegakan hukum yang independen, bebas dari praktik suap dan intervensi politik, dan tetap berorientasi pada keadilan.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini