Jakarta, 1 September 2026 — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Penilaian Ganti Kerugian yang diselenggarakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pertemuan ini ditujukan untuk mematangkan konsep standar penentuan nilai penggantian wajar biaya jasa advokat sebagai komponen restitusi dan kompensasi korban tindak pidana.
DPN PERADI diwakili Wakil Ketua Umum Fredrik J. Pinakunary, S.H., S.E. yang hadir secara langsung, serta Wakil Sekretaris Jenderal Febi Yonesta, S.H. secara daring. Sementara itu, LPSK diwakili Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, S.H., LL.M. dan Sri Nurherwati, S.H.
Menyusun Standar Penilaian yang Terukur
FGD membahas perlunya parameter yang jelas dalam menentukan biaya jasa advokat sebagai salah satu komponen restitusi. Penilaian perlu memperhatikan pekerjaan hukum yang benar-benar dilakukan, bukti pembayaran, jenis dan tingkat perkara, wilayah penanganan, serta kewajaran tarif.
Ukuran tersebut diperlukan agar biaya yang disepakati antara advokat dan klien dapat dinilai secara objektif. Dengan demikian, honorarium yang tercantum dalam perjanjian tidak serta-merta menjadi nilai yang harus dibebankan sebagai restitusi maupun ditanggung negara.
Pendekatan ini juga penting untuk menjaga penggunaan dana publik secara proporsional, tanpa mengurangi hak korban atas penggantian biaya yang nyata dan berkaitan langsung dengan proses memperoleh keadilan.
Pendampingan Advokat dalam Pemenuhan Hak Korban
Keterlibatan PERADI memberikan perspektif mengenai peran advokat dalam membantu korban menjalani proses hukum. Pendampingan memberikan pemahaman mengenai hak, prosedur, serta langkah hukum yang dapat ditempuh selama perkara berlangsung.
Dalam pembahasan, biaya jasa hukum ditempatkan sebagai komponen yang dapat diperhitungkan sepanjang memiliki hubungan dengan perkara dan didukung bukti yang memadai. Komponen tersebut dapat mencakup honorarium dan biaya operasional yang relevan, sedangkan success fee memiliki karakter berbeda karena bersifat tambahan dan bergantung pada keberhasilan tertentu.
Perkuat Sinergi PERADI dan LPSK
DPN PERADI mengapresiasi langkah LPSK membuka ruang dialog dalam penyusunan acuan tersebut. Keterlibatan organisasi advokat penting agar kebijakan yang dirumuskan turut mempertimbangkan aspek profesionalitas pemberian jasa hukum.
PERADI menegaskan komitmennya untuk terus membangun komunikasi konstruktif bersama LPSK. Sinergi ini diharapkan menghasilkan mekanisme yang memberikan kepastian bagi korban, menghormati profesi advokat, serta tetap memperhatikan akuntabilitas penggunaan dana negara.
Melalui standar yang objektif dan terukur, pemenuhan hak korban diharapkan dapat berlangsung secara adil dan proporsional sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan.





