Dewan pimpinan Nasional (DPN), Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Menghadiri Konferesni Pro Bono Asia ke-12 yang diselenggarakan setiap tahun, bertempat di Cebu, Fillipina, pada 1 – 3 Desember 2023.

Kegiatan Konferensi ini dihadiri oleh Febi Yonesta, S.H., selaku Ketua Bidang Pro Bono dan Bantuan Hukum DPN Peradi, dihadiri juga oleh Kepala Bidang Pro Bono bersama tim YLBHI dan beberapa organisasi lainnnya dari indonesia, serta bersama beberapa advokat dari negara-negara Asia Tenggara yang tergabung dalam South Weast Asia Public Interset Lawyer (SEAPIL).

Konferensi yang diselenggarakan setiap tahun ini merupakan forum yang mempertemukan Organisasi Advokat, Firma Hukum Global dan nasional, Fakultas Hukum, dan Organisasi Non Pemerintah, untuk saling berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam pemberian layanan hukum Pro Bono, sesuai konteks permasalahan dan sistem hukum yang berbeda.

Ada beberapa topik yang dibicarakan dalam konferensi ini, diantaranya:

  • Evolusi Pemberdayaan Pro Bono;
  • Pentingnya Pro Bono dalam Peradilan Pidana dan Jaminan Kesehatan Reproduktif;
  • Pro Bono bagi Pekerja Migran;
  • Inovasi Pro Bono dalam Perlindungan Hak Pengungsi;
  • Sinergi Pemberdayaan Hukum dan Pro Bono untuk Mengatasi Kesenjangan Akses Keadilan Kelompok Marjinal;
  • Peran Organisasi Advokat Dalam Mendukung Pro Bono;
  • Praktik Pengacara untuk Kepentingan Umum pada Tingkat Regional;
  • Bagaimana Firma Hukum dapat Mendukung Inisiatif Pro Bono dan Akses Keadilan;
  • Mendorong Jaringan Pro Bono Asia terkait HAM dan Bisnis.

 

Kemudian dari kegiatan konferensi Pro Bono ini terdapat juga beberapa poin penting yang dapat dipelajari dalam rangka pengembangan program Pro Bono, antara lain:

  • Pentingnya menanamkan nilai-nilai pro bono kepada mahasiswa hukum, baik melalui kurikulum maupun ekstra kurikulum;
  • Penerapan kewajiban jam pro bono sebagai prasyarat perpanjangan keanggotaan organisasi advokat atau mengubah jam pro bono tersebut ke dalam kompensasi pembayaran;
  • Adanya kebutuhan anggaran yang khusus dialokasikan untuk membiayai sekretariat pro bono, termasuk fasilitas, staf, dan biaya operasional pemberian layanan pro bono (jika diperlukan);

 

  • Fokus kerja layanan pro bono dapat diarahkan terutama di bidang informasi dan konsultasi hukum, pemberdayaan hukum komunitas, dan representasi kasus (jika diperlukan);

 

  • Membangun sarana yang mudah diakses untuk menyalurkan permintaan dan pemberian layanan pro bono, terutama dengan menggunakan teknologi informasi.

 

Poin-poin tersebut dapat menjadi masukan berharga untuk pengembangan program pro bono di PERADI RBA.

 

Sekretariat Nasional

Perhimpunan Advokat Indonesia

 

Salam Officium Nobile.

 

Fiat Iustitia ne Pereat Mundus