Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Jakarta Selatan telah menyelenggarakan Talk Show dalam rangka menyambut 40 Advokat baru pada Jum’at 1 November 2024, bertempat di Ballroom Bellagio Mall, Mega Kuningan, Jakarta selatan.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Saor Siagian, S.H., M.H., (Wakil Ketua Umum DPN Peradi) selaku Narasumber talkshow, Bachtiar Sitanggang, S.H., (Ketua Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta), H. Rifat Bazri Hambakung, S.H.,M.H.,CLA., (Ketua DPC KAB Bogor) B Halomoan Sianturi, S.H., M.H. (Ketua DPC PERADI Jakarta Selatan), selaku Host dalam kegiatan ini dan jajaran pengurus DPC Jakarta Selatan.
Kegiatan Talkshow tersebut mengusung tema “Integritas dan Peran Serta Advokat Menyambut Kabinet merah putih”. Integritas dan peran serta advokat sangat penting dalam menyambut kabinet Merah Putih. Integritas mencerminkan komitmen terhadap etika, keadilan, dan kejujuran, yang merupakan landasan bagi sistem hukum yang sehat. Advokat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip ini dijunjung tinggi, baik dalam praktik hukum sehari-hari maupun dalam berkontribusi terhadap kebijakan publik.
B Haloman Sianturi dalam sambutannya menyampaikan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat diakui sebagai salah satu dari “catur wangsa” penegak hukum di Indonesia, bersama dengan polisi, jaksa, dan hakim. Ini menunjukkan bahwa advokat memiliki peran yang sangat penting dalam sistem peradilan dan penegakan hukum.
Sangat tepat bahwa advokat memiliki peran krusial dalam penegakan hukum, terutama dalam konteks pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi salah satu fokus utama yang harus didorong oleh semua elemen penegak hukum, termasuk advokat.
Saor Siagian menekankan bahwa integritas adalah landasan utama bagi setiap advokat. Menurutnya, integritas mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
1. Kepatuhan pada Etika: Advokat harus mematuhi kode etik profesi, yang mencakup kejujuran, kewajiban untuk melindungi hak klien, dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
2. Transparansi: Dalam menjalankan tugas, advokat perlu bersikap terbuka dan jujur, tidak menyembunyikan informasi yang relevan.
3. Tanggung Jawab Sosial: Advokat memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi pada masyarakat dan memperjuangkan keadilan, terutama dalam konteks pemberantasan korupsi.
4. Keteguhan Sikap: Mampu mengambil sikap yang benar meskipun menghadapi tekanan atau godaan.
Saor percaya bahwa integritas yang kuat akan membentuk reputasi yang baik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Ini sangat penting dalam upaya menciptakan sistem hukum yang adil dan efektif.
Sekretariat Nasional Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia