PERADI Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan bagi Advokat melalui Talkshow Interaktif “Advokat di Era AI”

Jakarta, 6 Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengambil langkah strategis dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi dengan meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) bagi Advokat. Pedoman tersebut diperkenalkan dalam Talkshow Interaktif bertajuk “Advokat di Era AI: Etika, Tata Kelola, dan Akses terhadap Keadilan” yang diselenggarakan secara hybrid bertempat di Sekretariat Nasional DPN PERADI.

Acara ini diikuti lebih dari 50 advokat PERADI yang hadir secara langsung maupun melalui Zoom Meeting dari berbagai daerah. Kegiatan dibuka oleh Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., dipandu oleh Sekretaris Jenderal DPN PERADI Emir Z. Pohan, S.H., LL.M. sebagai moderator, serta dihadiri oleh jajaran pengurus DPN PERADI.

Selain menjadi momentum peluncuran pedoman, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi mengenai bagaimana profesi advokat menyikapi perkembangan AI yang kini mulai menjadi bagian dari praktik hukum. Antusiasme peserta terlihat dalam sesi tanya jawab yang membahas berbagai isu, mulai dari etika penggunaan AI, perlindungan kerahasiaan data klien, hingga tantangan dan peluang teknologi dalam meningkatkan kualitas layanan hukum.

Talkshow menghadirkan Ketua Indonesian Corporate Counsel Association Seradesy Sumardi, S.H., Koordinator Komite Tetap Hukum, Teknologi dan Inovasi DPN PERADI Robert F. Sidauruk, S.H., M.BL., serta Managing Partner Saor Siagian Law Firm Bunga M. R. Siagian, S.H., M.Sc.

Menyiapkan Advokat Menghadapi Perubahan

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf menjelaskan bahwa penyusunan pedoman ini merupakan salah satu program prioritas DPN PERADI sejak awal kepengurusan. Menurutnya, perkembangan AI bukan lagi sesuatu yang dapat dipandang sebagai tren sesaat, melainkan perubahan yang akan terus memengaruhi cara profesi hukum bekerja.

Ia menilai AI dapat membantu advokat meningkatkan efisiensi dalam berbagai pekerjaan, mulai dari riset hukum hingga penyusunan dokumen. Namun, penggunaan teknologi tersebut tetap harus dibarengi dengan kemampuan berpikir kritis, penalaran hukum, dan tanggung jawab profesional.

“Kecerdasan buatan bukan sekadar teknologi yang datang lalu berlalu. AI hadir dengan berbagai manfaat sekaligus tantangan, dan they are here to stay. Karena itu, profesi advokat harus mampu beradaptasi, bukan hanya dengan memanfaatkannya, tetapi juga memahami konsekuensi yang ditimbulkannya,” ujar Ahmad Fikri Assegaf.

Ia juga mengingatkan bahwa AI tidak boleh menggantikan proses belajar seorang advokat, terutama bagi generasi muda yang sedang membangun kemampuan analisis dan legal judgement. Selain itu, advokat harus tetap berhati-hati dalam menggunakan AI agar tidak mengabaikan kerahasiaan informasi klien yang menjadi bagian dari tanggung jawab profesi.

Pedoman sebagai Rambu Pemanfaatan AI

Koordinator Komite Tetap Hukum, Teknologi dan Inovasi DPN PERADI Robert F. Sidauruk menjelaskan bahwa pedoman tersebut disusun sebagai respons atas perubahan besar yang dibawa AI terhadap profesi hukum. Menurutnya, AI kini telah mampu membantu pekerjaan yang selama ini menjadi kompetensi utama advokat, seperti melakukan analisis, memahami konteks, hingga menyusun argumentasi hukum.

Meski demikian, ia mengingatkan adanya fenomena cognitive offloading, yakni kecenderungan menyerahkan proses berpikir kepada AI. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat mengurangi kemampuan advokat dalam melakukan verifikasi, menyusun analisis secara mandiri, dan membangun kualitas profesional, terutama bagi advokat muda.

“Pedoman ini bukan untuk membatasi penggunaan AI ataupun menakut-nakuti advokat. Justru sebaliknya, kami ingin mendorong advokat agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap memiliki pegangan yang jelas dalam menggunakannya,” jelas Robert.

Ia menambahkan, pedoman juga memberikan perhatian terhadap proses regenerasi profesi advokat dengan mengatur penggunaan AI dalam hubungan antara advokat pendamping dan advokat magang agar proses transfer pengetahuan tetap berjalan.

Menjaga Integritas di Tengah Perkembangan Teknologi

Ketua Indonesian Corporate Counsel Association Seradesy Sumardi menyambut baik peluncuran pedoman tersebut. Menurutnya, AI merupakan realitas yang harus dihadapi oleh seluruh praktisi hukum. Karena itu, kemampuan untuk beradaptasi menjadi sangat penting.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa teknologi tidak akan pernah menggantikan kemampuan legal reasoning, integritas, pengalaman, dan penilaian profesional yang dimiliki seorang advokat maupun in-house counsel.

“Yang paling penting bukan sekadar apakah kita menggunakan AI atau tidak, tetapi seberapa siap kita menghadapinya. Kemampuan legal reasoning, integritas, dan kredibilitas tetap menjadi kekuatan utama seorang advokat maupun in-house counsel yang tidak dapat digantikan oleh teknologi,” katanya.

AI Membuka Peluang bagi Layanan Pro Bono

Dalam kesempatan yang sama, Bunga M. R. Siagian menilai peluncuran pedoman ini sebagai langkah maju bagi profesi advokat Indonesia. Menurutnya, AI dapat menjadi sarana untuk meningkatkan efisiensi pekerjaan sekaligus memperluas akses terhadap layanan bantuan hukum (pro bono), selama penggunaannya tetap berada dalam koridor etika profesi.

Ia mengingatkan bahwa hasil yang diberikan AI harus selalu diverifikasi karena teknologi tidak memiliki empati maupun kemampuan memahami konteks sebagaimana manusia.

“AI dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi dalam pemberian bantuan hukum, termasuk layanan pro bono. Namun, setiap hasil yang diberikan AI tetap harus diverifikasi karena AI tidak memiliki empati maupun kemampuan legal reasoning sebagaimana seorang advokat,” ujar Bunga.

Menurutnya, pemanfaatan AI tidak boleh mengurangi kualitas layanan hukum. Baik dalam perkara komersial maupun pro bono, advokat tetap memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga profesionalisme, kerahasiaan data klien, dan standar etik profesi.

Komitmen PERADI Mengawal Transformasi Digital

Melalui peluncuran Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan bagi Advokat, DPN PERADI menegaskan komitmennya untuk mengawal transformasi digital profesi advokat agar berjalan seiring dengan nilai-nilai etika, profesionalisme, independensi, dan tanggung jawab kepada klien.

Pedoman ini diharapkan menjadi referensi bagi advokat Indonesia dalam memanfaatkan kecerdasan buatan secara bijaksana dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat kualitas layanan hukum di tengah perkembangan teknologi yang terus bergerak maju.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini