Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menerima audiensi komisi informasi DKI Jakarta, bertempat di Sekretariat Nasional PERADI pada 08 Desember 2023.

Dihadiri langsung oleh Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H.,LL.M., (Ketua Umum DPN PERADI), didampingi oleh M Daud B, S.H., (Wasekjend), Anggara Swahju, S.H.,M.H., (Ketua Bidang Komunikasi, Informasi dan Publikasi) dan Zaenal Abidin, S.H., M.Law & Dev., (Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Organisasi) menerima kehadiran audiensi dari Komisi Informasi DKI Jakarta, diwakili oleh Aang Muhdi Gozali (Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi),  didampingi oleh Tenaga Ahli melakukan audiensi ke PERADI.

Komisi Informasi DKI menyampaikan bahwa lembaganya ingin bersinergi dengan PERADI, dalam hal sosialisasi atas Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Prosedur tersebut penting diketahui oleh Advokat sebagai pedoman dalam bersengketa terkait dengan Informasi Publik.

Aang Muhdi Gozali menyampaikan sosialiasi soal alur penyelesaian sengketa informasi, bagi advokat ini sangat penting, supaya ketika bersidang di Komisi Informasi menjadi kuasa dari para pihak dapat memahami alurnya dengan baik, masih banyak advokat yang belum memahami prosedur atau alur penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi.

Dalam hal sidang pemeriksaan legal standing saja masih banyak advokat yang belum dapat melengkapi dokumennya. Tak jarang, sidang ditunda untuk menunggu para pihak tuntas melengkapi dokumen legal standing sebagai syarat utama dalam mengikuti proses sidang penyelesaian sengketa informasi. Kami menemukan bahwa dalam sidang sengketa informasi di KI DKI misalnya, kebanyakan yang hadir sebagai kuasa dari para pihak itu adalah advokat, tapi tak sedikit dari mereka yang kurang memahami alur penyelesaian sengketa informasi publik.

Sebagai tambahan kalau perlu kami mengusulkan agar pemahaman tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik ini masuk dalam kurikulum ujian profesi advokat.

Menanggapi harapan dari Komisi Informasi DKI, Ketua Umum PERADI menyambut positif dan nantinya dapat dilakukan kerja sama yang intensif dengan Komisi Informasi DKI agar Advokat PERADI mendapatkan pengetahuan terkait dengan prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.

Sebagai tindaklanjut dari pertemuan ini ketua umum PERADI setuju untuk digelarnya bimbingan teknis (Bimtek) bagi para advokat PERADI di jakarta dan sepakat dilakukan kegiatan seperti Bimtek bagi para advokat, nanti akan didelegasikan advokat-advokat peradi  di jakarta untuk ikut kegiatan tersebut.

Jakarta, 08 Desember 2023

Sekretariat Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia