Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Padang kembali menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) pada Sabtu, 18 Juli 2026, di Grand Basko Hotel, Kota Padang, Sumatera Barat.
UPA yang berlangsung pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB tersebut merupakan salah satu tahapan penting yang harus ditempuh peserta setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), sebelum melanjutkan ke proses pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kartika Nirmala Dewi K., S.H., selaku Wakil Bendahara Umum DPN PERADI, didampingi Hendrizon, S.H., selaku Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat (UPA) DPC PERADI Padang, beserta jajaran panitia UPA DPC PERADI Padang. Sebelum ujian dimulai, naskah soal diperlihatkan kepada panitia dan peserta dalam keadaan masih tersegel sebagai bentuk komitmen PERADI untuk memastikan pelaksanaan ujian berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Pelaksanaan ujian berlangsung tertib dan lancar. UPA menjadi bagian penting dalam mempersiapkan calon advokat yang tidak hanya memiliki pemahaman hukum yang baik, tetapi juga memiliki integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan profesinya di masa mendatang.
Profesi Advokat sebagai Officium Nobile
Dalam arahannya, Kartika Nirmala Dewi K. menegaskan bahwa profesi advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile) karena memiliki peran penting dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan.
Menurutnya, seorang advokat tidak hanya dituntut memiliki kemampuan akademik dan penguasaan hukum, tetapi juga harus menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan etika profesi.
“Profesi advokat menempatkan para pengembannya sebagai bagian penting dari sistem peradilan. Karena itu, selain kecakapan intelektual, seorang advokat juga harus memiliki integritas dan menjunjung tinggi kode etik profesi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para peserta agar mengikuti seluruh rangkaian ujian dengan penuh tanggung jawab dan menjadikan proses ini sebagai bagian dari persiapan untuk mengemban profesi advokat secara profesional.
Komitmen Menjaga Kualitas Profesi Advokat
Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat merupakan wujud komitmen PERADI dalam menjaga marwah dan kualitas profesi advokat di Indonesia. Melalui pelaksanaan ujian yang objektif dan transparan, PERADI terus berupaya memastikan bahwa setiap calon advokat yang memasuki profesi memiliki kompetensi yang memadai serta menjunjung tinggi integritas dan kode etik profesi.
UPA tidak hanya menjadi sarana untuk mengukur kemampuan peserta di bidang hukum, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembentukan advokat yang diharapkan mampu berkontribusi dalam penegakan hukum dan memberikan akses keadilan bagi masyarakat.





