“PERADI memperbarui Daftar Advokat Nasional dengan mencoret tiga advokat dan menyampaikan pemberitahuan kepada Mahkamah Agung serta Menteri Hukum sebagai bagian penguatan tata kelola dan integritas profesi.”
Integritas profesi advokat tidak hanya ditentukan oleh penegakan kode etik, tetapi juga oleh ketertiban administrasi keanggotaan. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) memperbarui Daftar Advokat Nasional melalui pencoretan tiga advokat dari Daftar Buku Advokat setelah pencabutan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA). Pemberitahuan resmi langkah tersebut disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai bagian dari mekanisme koordinasi organisasi advokat dengan negara dalam pemutakhiran data profesi hukum nasional.
Pembaruan Daftar Advokat sebagai Instrumen Legitimasi Profesi
Dalam surat resmi organisasi, PERADI menegaskan bahwa pencoretan dilakukan sebagai tindak lanjut keputusan pencabutan identitas advokat. Tiga advokat yang dicoret adalah Ach. Hussairi, S.H., M.H.; Bert Nomensen Sidabutar, S.H., M.H.; dan Edi Winarto, S.H., M.H., CLA.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pembaruan Daftar Advokat Nasional yang berfungsi sebagai rujukan legalitas profesi dalam praktik peradilan. Dengan demikian, pencoretan tidak sekadar pembaruan data organisasi, tetapi penegasan batas administratif mengenai siapa yang secara organisatoris sah menjalankan profesi advokat.
Kewenangan Organisasi dan Disiplin Profesi
Langkah pencoretan merupakan implementasi kewenangan organisasi advokat dalam mengelola administrasi keanggotaan serta menegakkan disiplin organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penertiban data anggota dan pembaruan daftar buku advokat yang menjadi instrumen penting tata kelola profesi.
Dalam konteks organisasi profesi modern, penegakan disiplin tidak selalu hadir dalam bentuk sanksi etik yang dramatis. Sering kali, ia justru diwujudkan melalui tindakan administratif yang konsisten dan terdokumentasi.
Koordinasi dengan Negara dalam Pemutakhiran Data Profesi
Pemberitahuan kepada Mahkamah Agung dan Menteri Hukum menempatkan pembaruan daftar advokat pada ranah yang lebih luas dari administrasi internal organisasi. Mahkamah Agung membutuhkan kepastian status advokat yang beracara di pengadilan, sementara Kementerian Hukum berkepentingan memastikan sinkronisasi data profesi hukum dalam kerangka pembinaan sistem hukum nasional.
Dalam perspektif ini, pencoretan advokat dan pemberitahuannya kepada negara mencerminkan bahwa daftar advokat merupakan instrumen publik yang memengaruhi kepastian hukum, perlindungan pencari keadilan, serta legitimasi praktik advokasi.
Administrasi sebagai Wajah Penegakan Integritas
Di tengah dinamika profesi hukum, tindakan administratif sering dipandang sebagai prosedur rutin. Namun dalam organisasi profesi modern, pembaruan data keanggotaan justru menjadi salah satu mekanisme paling efektif untuk menjaga integritas profesi. Pencoretan advokat menegaskan bahwa status profesi bukan sekadar atribut formal, melainkan posisi yang bergantung pada kepatuhan terhadap ketentuan organisasi.
Langkah PERADI ini memperlihatkan bahwa integritas profesi tidak selalu dibangun melalui tindakan disipliner yang spektakuler, melainkan melalui konsistensi organisasi dalam menjaga ketertiban administrasi dan transparansi status keanggotaan.
Tata Kelola Profesi dalam Era Transformasi Organisasi
Pembaruan Daftar Advokat Nasional juga mencerminkan arah transformasi organisasi advokat menuju tata kelola yang lebih sistematis dan terintegrasi. Di tengah agenda digitalisasi serta integrasi data advokat, akurasi daftar anggota menjadi fondasi bagi pengembangan layanan organisasi, legitimasi profesi, serta kepercayaan publik terhadap advokat sebagai bagian dari sistem peradilan.
Dalam konteks tersebut, pemberitahuan pencoretan advokat kepada negara menjadi simbol penguatan relasi antara organisasi profesi dan institusi negara dalam menjaga kualitas profesi hukum.
Arah Baru Pengelolaan Profesi Advokat
Pencoretan tiga advokat dari Daftar Buku Advokat PERADI dan pemberitahuannya kepada Mahkamah Agung serta Menteri Hukum menegaskan bahwa pengelolaan profesi advokat memerlukan sinergi antara organisasi dan negara. Di tengah tuntutan profesionalitas yang semakin tinggi, langkah administratif ini memperlihatkan bahwa integritas profesi advokat dibangun melalui ketertiban organisasi, transparansi status keanggotaan, serta konsistensi pembaruan data profesi pada tingkat nasional.
Pembaruan daftar advokat menunjukkan pergeseran paradigma organisasi profesi menuju tata kelola yang lebih modern, terdokumentasi, dan terintegrasi. Dalam konteks transformasi organisasi advokat, akurasi data keanggotaan bukan sekadar aspek administratif, melainkan fondasi legitimasi profesi dalam sistem peradilan yang menuntut kepastian hukum dan kepercayaan publik.
Tentang PERADI
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) merupakan organisasi profesi advokat yang menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengembangan profesi advokat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





