PERADI Sambut SPASI, Perkuat Kerja Sama Pembelaan Profesi Advokat

Bertempat di Rumah Advokat, Jalan Bungur Besar Nomor 30, Jakarta Pusat, Pada Senin 11 Mei 2026. Dewan Pimpinan Nasional PERADI menerima Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) dalam sebuah pertemuan yang menandai langkah penting untuk memperkuat pembelaan profesi advokat di Indonesia. Di tengah tantangan yang kian kompleks, mulai dari risiko kriminalisasi saat menjalankan tugas profesi hingga kebutuhan akan penguatan pelayanan organisasi, pertemuan ini menunjukkan bahwa pembelaan terhadap advokat membutuhkan sinergi yang nyata, terstruktur, dan berkelanjutan.

Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf menerima langsung rombongan SPASI didampingi oleh Emir Z. Pohan, M. Daud B, dan Fredrik J. Pinakunary. Dari pihak SPASI hadir Ketua SPASI Jaelani Cristo, beserta jajaran pengurus lainnya. Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh semangat kolaborasi, dengan fokus utama pada pembelaan profesi, pelayanan terhadap anggota, dan kemungkinan kerja sama yang lebih luas ke depan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua SPASI Jaelani Cristo menyampaikan bahwa lahirnya SPASI dilatarbelakangi oleh adanya kriminalisasi terhadap sejumlah advokat ketika menjalankan tugas profesinya. Dari keprihatinan itu, SPASI dibentuk sebagai wadah lintas organisasi advokat yang bertujuan memberikan pembelaan kepada para advokat yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan fungsi profesinya.

Penjelasan ini memperlihatkan bahwa ancaman terhadap independensi profesi advokat bukanlah isu abstrak. Dalam praktik, advokat dapat berhadapan dengan situasi yang menempatkan mereka dalam risiko hukum justru ketika sedang menjalankan mandat profesinya. Dalam konteks itulah, kehadiran solidaritas profesi menjadi penting, bukan hanya sebagai bentuk dukungan moral, tetapi juga sebagai instrumen nyata pembelaan.

Jaelani Cristo juga menjelaskan bahwa SPASI telah melakukan pembelaan terhadap sejumlah advokat di Jakarta dan beberapa daerah. Pengalaman itu menunjukkan adanya kebutuhan yang mendesak untuk membangun mekanisme perlindungan profesi yang lebih kokoh dan terhubung dengan organisasi advokat.

Selain membela advokat, SPASI juga menerima berbagai masukan dari tokoh masyarakat adat dan kelompok masyarakat lain yang berhadapan dengan persoalan tanah dan isu-isu hukum lainnya. Dari kebutuhan itu, SPASI kemudian membentuk LBH SPASI guna memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa pembelaan profesi advokat dan pelayanan hukum kepada masyarakat dapat saling berkelindan. Advokat yang terlindungi dalam menjalankan profesinya akan lebih kuat menjalankan fungsi sosialnya. Sebaliknya, ketika organisasi pembela profesi juga hadir dalam persoalan-persoalan konkret masyarakat, maka fungsi advokat sebagai bagian dari akses terhadap keadilan menjadi semakin nyata.

Dalam kerangka itulah, SPASI memandang penting adanya kerja sama dengan DPN PERADI agar pembelaan profesi terhadap anggota dapat dilakukan secara lebih efektif dan terkoordinasi.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf menyambut positif langkah-langkah yang telah dilakukan SPASI. Menurutnya, apa yang dikerjakan SPASI merupakan kontribusi penting dalam membela kepentingan advokat, sesuatu yang pada dasarnya juga menjadi tanggung jawab organisasi advokat.

“Apa yang dilakukan SPASI merupakan kontribusi penting dalam membela kepentingan advokat, yang pada dasarnya juga menjadi tanggung jawab organisasi advokat. Karena itu, PERADI memandang kerja sama ini penting untuk memperkuat pembelaan profesi, meningkatkan pelayanan kepada anggota, dan membangun perlindungan yang lebih nyata bagi advokat ketika menghadapi masalah hukum dalam menjalankan profesinya,” ujar Ahmad Fikri Assegaf.

Pernyataan tersebut menegaskan arah penting yang ingin dibangun PERADI di bawah kepengurusan baru: organisasi advokat tidak boleh hanya hadir dalam urusan administratif, tetapi juga harus nyata membela anggotanya ketika menghadapi persoalan hukum. Dalam dunia hukum yang semakin kompleks, pembelaan profesi tidak bisa lagi dipandang sebagai isu sampingan. Ia menyentuh inti fungsi organisasi advokat itu sendiri.

Ahmad Fikri juga menyampaikan bahwa kerja sama ini dibutuhkan oleh DPN PERADI, dan dari sisi teknis akan dijalankan berbarengan dengan pelantikan pengurus DPN. Ini menunjukkan bahwa PERADI tidak memandang pertemuan tersebut sebagai sekadar audiensi simbolik, melainkan sebagai bagian dari langkah kelembagaan yang akan ditindaklanjuti secara nyata.

Selain kerja sama dalam pembelaan profesi, Ahmad Fikri memandang penting adanya diskusi rutin dengan isu-isu tematik yang dapat dilakukan bersama oleh PERADI dan SPASI. Gagasan ini penting karena penguatan profesi advokat tidak hanya dilakukan saat masalah muncul, tetapi juga harus dibangun melalui ruang diskusi, refleksi, dan pertukaran gagasan yang berkelanjutan.

Isu seperti kriminalisasi advokat, konflik pertanahan, pembelaan masyarakat adat, perlindungan profesi, dan etika advokat adalah tema-tema yang membutuhkan perhatian terus-menerus. Dengan membangun forum diskusi rutin, PERADI dan SPASI dapat memperkuat kapasitas kolektif dalam membaca masalah dan merumuskan respons yang lebih tepat.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat bahwa akan dilakukan penandatanganan kerja sama sesuai kebutuhan. Kerja sama itu direncanakan mencakup aspek pembelaan profesi, diskusi tematik secara rutin, dan kemungkinan bentuk kolaborasi lain yang relevan ke depan.

Langkah ini penting karena menunjukkan bahwa kedua organisasi tidak berhenti pada kesamaan pandang, tetapi bergerak menuju penguatan kerja sama yang lebih formal dan terstruktur. Jika dijalankan dengan baik, model kerja sama ini dapat menjadi role model ke depan tentang bagaimana organisasi advokat memperkuat pelayanan terhadap anggota ketika mereka menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan profesinya.

Pertemuan antara DPN PERADI dan SPASI menegaskan bahwa perlindungan terhadap anggota harus menjadi perhatian serius organisasi advokat. Organisasi profesi tidak akan diukur hanya dari struktur dan jumlah anggotanya, tetapi dari kemampuannya untuk hadir secara nyata ketika anggotanya membutuhkan dukungan.

Melalui pertemuan ini, PERADI menunjukkan keterbukaan untuk membangun sinergi dengan elemen-elemen yang memiliki komitmen yang sama dalam membela profesi advokat. Di tengah tantangan hukum yang terus berkembang, langkah seperti ini menjadi penting agar advokat tidak hanya memiliki wadah organisasi, tetapi juga mendapatkan jaminan bahwa profesinya akan dibela secara bermartabat, terukur, dan berkelanjutan.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini