Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar diskusi publik bertema Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diselenggarakan serentak di 11 kota besar di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terhadap RKUHP yang sedang digodok sebagai bagian dari pembaruan hukum nasional.
Salah satu sesi diskusi publik digelar di Kota Bandung pada 7 September 2022 dan diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP). Acara berlangsung secara luring di Hotel Pullman Bandung dan secara daring melalui platform Zoom, serta dihadiri langsung oleh Menko Polhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.IP.
Menko Polhukam: RKUHP adalah Perintah Konstitusi
Dalam sambutannya, Prof. Mahfud MD menegaskan bahwa pembentukan KUHP Nasional merupakan bagian dari politik hukum nasional yang diperintahkan oleh konstitusi sejak Indonesia merdeka.
“Ketika kita menyatakan kemerdekaan, sudah ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda segera diganti dengan hukum-hukum yang baru,” tegas Mahfud.
PERADI Hadir dan Aktif Berikan Masukan dalam Proses RKUHP
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) turut hadir dalam kegiatan ini dan memberikan masukan strategis dalam diskusi publik. DPN PERADI diwakili oleh:
-
Ifdhal Kasim, S.H., LL.M. (Wakil Ketua Umum DPN PERADI)
-
Emir Z. Pohan, S.H., LL.M. (Sekretaris Bidang Penelitian, Publikasi dan Pengembangan Organisasi DPN PERADI)
-
H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., M.H. (Ketua DPC PERADI Bandung)
Dalam kesempatan berbicara langsung, Yovie menyampaikan bahwa PERADI telah berkolaborasi dengan PERADI Suara Advokat Indonesia dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk merumuskan masukan terhadap substansi RKUHP, terutama yang menyangkut profesi advokat.
Dua Masukan Kunci dari Organisasi Advokat untuk RKUHP
Yovie memaparkan dua poin penting dalam masukan yang disampaikan oleh PERADI:
1. Rumusan tentang Contempt of Court dan Obstruction of Justice
PERADI mendorong agar pengaturan mengenai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) dan perbuatan menghalangi proses peradilan (obstruction of justice) dirumuskan secara hati-hati agar tidak menghambat tugas profesional advokat. Perlu ada pembeda yang jelas antara kritik sah dan perbuatan melawan hukum.
2. Tindak Pidana Jabatan dalam Proses Peradilan
PERADI juga memberikan catatan kritis terkait sejumlah praktik dalam proses peradilan yang berpotensi menjadi tindak pidana jabatan, seperti:
-
Pemaksaan keterangan atau pengakuan secara melawan hukum,
-
Penyiksaan dalam proses penyidikan,
-
Penggeledahan dan penyitaan yang tidak sesuai ketentuan hukum,
-
Perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Masukan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan terhadap hak asasi pencari keadilan serta menjaga independensi dan integritas profesi advokat.
PERADI Tegaskan Komitmen terhadap Reformasi Hukum yang Adil dan Partisipatif
Keterlibatan PERADI dalam forum ini menunjukkan bahwa organisasi advokat terbesar di Indonesia memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan reformasi hukum yang partisipatif dan adil. Dengan mengedepankan prinsip negara hukum, DPN PERADI terus mengambil peran aktif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berpihak pada keadilan substantif dan profesionalisme penegak hukum.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.