Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Tangerang Raya berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada Kamis, 21 November 2024. Acara ini berlangsung di ruang utama Pengadilan Tinggi Banten. Delegasi dari DPC Tangerang Raya dipimpin oleh Ketua DPC, Ester Silooy, S.H., dan turut hadir Sekretaris Bidang Organisasi, Keanggotaan, Penelitian, dan Pengembangan, Julius Ferrindus, S.H.

Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan Program Sistem Informasi Permohonan Penyumpahan Advokat (SIPERAD), sebuah aplikasi yang dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran advokat secara online. Dengan hadirnya aplikasi SIPERAD, diharapkan proses administrasi yang biasanya memakan waktu dapat dilakukan lebih efisien, serta memberikan kemudahan akses informasi yang lebih baik bagi para advokat.

Sosialisasi dimulai pukul 10.00 WIB, dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk anggota dari berbagai organisasi advokat. Dalam kesempatan tersebut, Pengadilan Tinggi Banten memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah praktis dalam penggunaan aplikasi SIPERAD. Aplikasi ini dirancang untuk menyederhanakan prosedur yang harus dilalui oleh calon advokat dalam proses penyumpahan. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan akun pada aplikasi SIPERAD kepada Pengadilan Tinggi Banten. Setelah permohonan diterima melalui surat fisik, akun peserta akan dibuat.

Selanjutnya, berkas permohonan penyumpahan advokat akan diverifikasi oleh Pengadilan Tinggi Banten dalam waktu tujuh hari, yang kemudian diikuti dengan penelitian berkas selama tiga hari. Setelah proses verifikasi dan penelitian selesai, Pengadilan Tinggi Banten akan menetapkan tanggal untuk pelaksanaan penyumpahan. Selain itu, untuk memudahkan pengunggahan berkas, peserta diminta untuk mengubah format file menjadi PDF atau JPEG melalui aplikasi SIPERAD.

Sosialisasi ini juga mencakup sejumlah ketentuan penting yang perlu diketahui oleh calon peserta sumpah. Salah satunya adalah bagi peserta yang telah diwisuda namun belum menerima ijazah S1-nya, diperkenankan untuk menggunakan Surat Keterangan Lulus yang nantinya akan disusulkan begitu ijazah diterima. Selain itu, peserta sumpah diwajibkan memiliki KTP Banten, karena ketentuan mengenai Keterangan Domisili sudah tidak berlaku lagi dalam proses penyumpahan ini.

Sebagai penutup, Pengadilan Tinggi Banten menekankan pentingnya kontribusi dari advokat dan organisasi advokat dalam menciptakan pendidikan advokat yang berkualitas. Hal ini diharapkan dapat berdampak positif dalam mengurangi perkara-perkara yang tidak diinginkan serta meningkatkan kualitas profesi hukum di wilayah Banten. Penggunaan aplikasi SIPERAD menjadi langkah penting untuk memastikan efisiensi dan transparansi dalam proses penyumpahan advokat, yang pada gilirannya akan mendukung terciptanya sistem hukum yang lebih baik dan profesional di Indonesia.