PERADI Terbitkan Pedoman Etika AI Pertama di Indonesia, Perkokoh Integritas Advokat di Era Digital

JAKARTA, Agustus 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) secara resmi meluncurkan “Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan bagi Advokat Indonesia” sebagai panduan etis dan profesional bagi advokat dalam memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Penerbitan pedoman tersebut merupakan respons PERADI terhadap perkembangan teknologi digital yang semakin memengaruhi praktik hukum, mulai dari penelitian hukum, penyusunan dokumen, pengelolaan perkara, hingga pemberian layanan hukum kepada masyarakat.

Melalui pedoman ini, PERADI menegaskan bahwa penggunaan AI harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang bertanggung jawab. Kemajuan teknologi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan hukum, tetapi tidak boleh mengurangi independensi, kehati-hatian, kompetensi, serta tanggung jawab profesional advokat.

Pedoman ini disusun dengan memperhatikan perkembangan standar internasional, antara lain panduan dari American Bar Association (ABA), Council of Bars and Law Societies of Europe (CCBE), serta praktik regulasi dan tata kelola AI di Singapura. Berbagai rujukan tersebut kemudian diselaraskan dengan sistem hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang tentang Advokat dan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.

Selain mendukung efisiensi praktik hukum, pemanfaatan AI juga diarahkan untuk memperluas akses terhadap keadilan atau access to justice, termasuk memperkuat kapasitas advokat dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono kepada masyarakat.

AI Harus Menjadi Asisten, Bukan Pengganti Advokat

Ketua Umum PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., menegaskan bahwa transformasi digital dalam profesi hukum harus tetap menempatkan martabat manusia, tanggung jawab profesional, dan kepentingan klien sebagai pusat dari setiap inovasi.

Menurutnya, advokat Indonesia harus mampu memimpin perubahan teknologi, bukan sekadar mengikuti perkembangan tanpa memahami risiko yang ditimbulkannya.

“Sebagai nakhoda dari profesi yang mulia atau officium nobile, PERADI berkomitmen memastikan bahwa AI diposisikan sebagai asisten atau augmentation, bukan sebagai pengganti nalar manusia,” ujar Ahmad Fikri Assegaf.

Ia mengingatkan bahwa ketergantungan berlebihan terhadap AI dapat menimbulkan apa yang disebut sebagai “utang kognitif” atau cognitive debt, yakni menurunnya kemampuan analitis, ketelitian, dan daya kritis seseorang karena terlalu bergantung pada hasil yang diberikan oleh mesin.

“Advokat Indonesia harus menerapkan skeptisisme yang sehat. Sikap ini bukan berarti kita menolak teknologi, tetapi merupakan bagian dari kewajiban kita sebagai garda terdepan dalam melindungi hak-hak klien,” katanya.

Ahmad Fikri Assegaf menambahkan bahwa AI dapat menghasilkan informasi yang tidak tepat, rujukan hukum yang keliru, bahkan fakta atau putusan yang sebenarnya tidak pernah ada. Kesalahan semacam itu dapat membawa konsekuensi serius terhadap kepentingan hukum seseorang apabila tidak diperiksa secara independen oleh advokat.

“Kegagalan AI dalam mendeteksi fakta fiktif atau menghasilkan halusinasi dapat berakibat fatal terhadap nasib hukum seseorang. Di sinilah peran, penilaian, dan tanggung jawab manusia tidak dapat digantikan,” tegasnya.

Karena itu, setiap keluaran AI wajib melalui pemeriksaan dan filtrasi intelektual oleh advokat. Advokat tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap nasihat hukum, dokumen, pendapat, maupun tindakan profesional yang disampaikan kepada klien atau digunakan dalam proses peradilan.

Menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko

Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan bagi Advokat Indonesia menggunakan kerangka kerja berbasis risiko atau risk-based approach. Pendekatan ini memberikan batasan yang lebih jelas mengenai bentuk penggunaan AI yang dapat diterima, penggunaan yang memerlukan pengawasan ketat, serta penggunaan yang tidak dapat dibenarkan karena berpotensi merusak integritas profesi dan sistem peradilan.

Penggunaan AI yang dikategorikan berisiko tinggi harus dibatasi, bahkan dilarang apabila dapat menghilangkan kendali manusia, menyesatkan klien atau pengadilan, melanggar kerahasiaan, mendiskriminasi pihak tertentu, maupun menyerahkan pengambilan keputusan hukum sepenuhnya kepada sistem otomatis.

Pendekatan berbasis risiko ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemanfaatan AI tetap proporsional dengan dampak yang dapat ditimbulkannya terhadap klien, pihak ketiga, proses peradilan, serta kepercayaan publik terhadap profesi advokat.

AI Tidak Boleh Menghilangkan Proses Pembimbingan

PERADI turut memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan AI oleh advokat magang dan advokat muda.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (6) Undang-Undang Advokat, kantor hukum tetap berkewajiban memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan belajar yang memadai kepada advokat magang.

Efisiensi yang ditawarkan AI tidak boleh digunakan untuk menghilangkan proses mentorship, penelitian hukum secara mandiri, penyusunan argumentasi, penelaahan dokumen, maupun pengembangan kemampuan analitis yang menjadi fondasi profesi advokat.

Advokat magang dan advokat muda harus tetap dilatih untuk memahami proses berpikir hukum secara utuh. AI hanya boleh digunakan sebagai alat bantu pembelajaran dan pekerjaan, bukan sebagai jalan pintas yang menghambat pembentukan keterampilan profesional.

PERADI akan mendorong pendidikan dan pelatihan berkelanjutan agar seluruh anggota memiliki literasi teknologi yang memadai serta mampu menggunakan AI secara aman, kritis, dan bertanggung jawab.

Menjadi Kompas bagi Masa Depan Profesi Advokat

Penerbitan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan bagi Advokat Indonesia menegaskan bahwa PERADI tidak hanya berperan menjaga nilai dan tradisi profesi, tetapi juga memimpin proses adaptasi terhadap perubahan teknologi.

Dengan berlandaskan Undang-Undang Advokat, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, kode etik profesi, serta perkembangan standar internasional, pedoman ini diharapkan menjadi kompas bagi seluruh advokat Indonesia dalam menghadapi masa depan pelayanan hukum yang semakin terdigitalisasi.

PERADI meyakini bahwa inovasi dan etika bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Kecerdasan buatan dapat memperkuat profesi advokat sepanjang digunakan dengan kendali manusia, kompetensi yang memadai, perlindungan data yang kuat, transparansi kepada klien, dan pertanggungjawaban profesional yang jelas.

Melalui pedoman ini, PERADI berkomitmen mendorong terwujudnya praktik hukum yang modern, efisien, inklusif, dan berintegritas, sekaligus memperkuat posisi advokat Indonesia dalam perkembangan ekosistem hukum digital di tingkat nasional dan regional.

Download Pedoman Penggunaan AI untuk Advokat

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini