Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia atau DPN PERADI menerbitkan rekomendasi terhadap proses perancangan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional. Rekomendasi ini disusun sebagai kontribusi organisasi advokat dalam memperkuat arah pembentukan hukum nasional yang mampu menjawab sengketa perdata lintas batas, melindungi warga negara, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.
Rekomendasi tersebut disusun oleh tim DPN PERADI yang terdiri dari Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., selaku Ketua Umum DPN PERADI, Muhamad Daud Berueh, S.H., selaku Plt. Sekretaris Jenderal, Emir Z Pohan, S.H., LL.M., Dr. Paskaria Tombi, S.H., M.H., Zainal Abidin, S.H., M.Law & Dev., serta Fredrik J. Pinakunary, S.H., S.E.
Bagi PERADI, RUU Hukum Perdata Internasional atau RUU HPI tidak dapat dipandang sebagai rancangan undang-undang teknis semata. Ia adalah instrumen penting untuk menata hubungan hukum yang semakin sering melintasi batas negara, baik dalam urusan keluarga, bisnis, aset, perjanjian, warisan, maupun pengakuan putusan asing.
RUU HPI Diperlukan untuk Menjawab Sengketa Lintas Batas
PERADI menilai kehadiran RUU HPI merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Dalam rekomendasinya, PERADI menyatakan bahwa sengketa keperdataan yang bersifat lintas batas negara semakin banyak dan semakin kompleks. Persoalan seperti status personal, perkawinan campuran, perwalian anak, kepemilikan benda, pewarisan lintas negara, pilihan hukum dalam perjanjian, yurisdiksi pengadilan, serta pengakuan putusan asing membutuhkan kerangka hukum yang jelas.
Kompleksitas tersebut tidak dapat dihindari. Ia harus dijawab melalui hukum perdata internasional yang modern dan memadai. Lalu lintas perdagangan dan investasi global, ditambah kemajuan teknologi yang bergerak sangat cepat, membuat Indonesia membutuhkan payung hukum yang efektif untuk menyelesaikan sengketa yang mengandung unsur asing.
Dalam pandangan PERADI, kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia harus diterjemahkan pula sebagai kewajiban menghadirkan kepastian hukum bagi warga negara dalam hubungan hukum lintas negara. Artinya, perlindungan negara tidak berhenti pada batas teritorial, tetapi juga harus hadir ketika warga negara Indonesia terlibat dalam hubungan hukum yang bersinggungan dengan sistem hukum asing.
Kepastian Hukum sebagai Syarat Utama Dunia Usaha
Salah satu titik tekan utama rekomendasi PERADI adalah kepastian hukum. Indonesia selama ini belum memiliki mekanisme hukum perdata internasional yang utuh dan memadai. Pengaturannya masih tersebar dan sebagian besar bertumpu pada aturan lama yang merupakan warisan kolonial.
Kondisi itu membuka ruang tafsir yang terlalu luas ketika terjadi sengketa yang mengandung unsur asing. Bila dibiarkan, kekosongan hukum tersebut dapat menimbulkan kerugian besar karena para pihak tidak memiliki pegangan yang jelas mengenai hukum yang berlaku, forum yang berwenang, dan mekanisme pelaksanaan putusan.
PERADI mengingatkan bahwa dalam dunia usaha, kepastian hukum adalah syarat utama. Indonesia terus mendorong investasi asing dan keterlibatan dalam perdagangan global. Namun agenda itu harus diikuti oleh perangkat hukum yang mampu memberi kepastian ketika hubungan bisnis lintas negara berujung sengketa.
Rekomendasi PERADI terhadap Struktur dan Materi RUU HPI
Dalam rekomendasinya, PERADI mencatat bahwa RUU HPI yang sedang dirancang terdiri dari 10 bab dan 70 pasal. Materinya mencakup status personal, perkawinan, hubungan orang tua dan anak, perwalian, pengasuhan anak, pemeliharaan anak, benda dan hak kebendaan, pewarisan, perjanjian, perbuatan melanggar hukum, yurisdiksi internasional pengadilan Indonesia, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.
Cakupan tersebut menunjukkan bahwa RUU HPI tidak hanya penting bagi pelaku usaha, investor, atau korporasi. RUU ini juga menyangkut kehidupan warga negara secara langsung. Perkawinan campuran, status anak, warisan lintas negara, harta bersama, aset digital, dan domisili orang asing di Indonesia adalah isu-isu yang dapat muncul dalam kehidupan sehari-hari.
PERADI memandang keberadaan UU HPI kelak akan menjadi jembatan dalam penyelesaian sengketa perdata lintas batas. Hukum ini diharapkan memberi kepastian dalam setiap perbuatan hukum yang melibatkan unsur asing, melindungi warga negara, serta meningkatkan kepercayaan bisnis dan perdagangan internasional.
Status Personal Harus Diatur Secara Tegas
Pada isu subjek hukum, PERADI menilai pilihan untuk menempatkan status personal berdasarkan kewarganegaraan atau lex patriae sebagai langkah yang tepat. Namun, rekomendasi PERADI menekankan bahwa RUU HPI tetap perlu menentukan dengan jelas asas mana yang dominan dalam menetapkan status personal.
Kejelasan ini penting terutama untuk membedakan perlakuan terhadap warga negara Indonesia dan warga negara asing. Bagi WNI, asas kewarganegaraan dapat menjadi titik taut utama. Sementara bagi WNA, pembentuk undang-undang perlu memperjelas apakah kediaman sehari-hari, domisili, atau hubungan paling nyata dengan suatu negara akan digunakan sebagai dasar penentuan hukum yang berlaku.
PERADI juga menilai RUU HPI perlu mengatur dokumen kependudukan dan dokumen keimigrasian apa saja yang dapat diakui dalam pembuktian status personal. Tanpa kejelasan ini, perkara yang melibatkan orang asing di Indonesia dapat terhambat pada perdebatan administratif sebelum masuk pada pokok persoalan hukum.
Perlindungan Anak dalam Perkara Keluarga Lintas Negara
Dalam bidang hukum keluarga, rekomendasi PERADI memberi perhatian terhadap isu perwalian anak. Mobilitas manusia lintas negara telah membuat perkara keluarga semakin kompleks. Anak dapat lahir dari orang tua warga negara asing yang tinggal di Indonesia, sementara hubungan hukum keluarga mereka dapat terkait dengan yurisdiksi negara lain.
PERADI meminta agar RUU HPI mempertimbangkan pengaturan mengenai penetapan perwalian bagi anak dari orang tua WNA yang memegang izin tinggal keimigrasian Indonesia. RUU HPI juga perlu menjawab apakah pengadilan Indonesia dapat menetapkan perwalian sementara apabila anak berada di Indonesia, meskipun pokok perkara berada dalam yurisdiksi negara lain.
Pertanyaan ini penting karena perlindungan anak tidak boleh dikalahkan oleh perdebatan teknis mengenai forum. Dalam perkara keluarga lintas negara, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi orientasi utama pembentukan norma.
Aset Digital dan Benda Tidak Berwujud Perlu Titik Taut Baru
PERADI juga menyoroti perkembangan benda dan hak kebendaan. RUU HPI perlu lebih cermat mengatur benda tidak berwujud, terutama yang terdaftar atau memiliki karakter digital. Contohnya hak kekayaan intelektual, surat berharga digital, kripto, dan NFT.
Masalahnya, aset semacam ini tidak selalu memiliki lokasi fisik yang mudah ditentukan. Jika hukum yang berlaku atas suatu benda ditentukan berdasarkan lokasi benda, maka aset digital menimbulkan pertanyaan baru: hukum negara mana yang berlaku ketika aset tidak memiliki tempat fisik yang jelas?
Karena itu, PERADI merekomendasikan perlunya titik taut alternatif. Titik taut tersebut dapat dikaitkan dengan domisili pemilik hak, tempat pendaftaran hak, atau tempat pengikatan pertama kali dilakukan. Tanpa rumusan semacam ini, perkembangan teknologi justru dapat menciptakan kekosongan hukum baru dalam sengketa perdata lintas negara.
Pewarisan dan Perjanjian Lintas Negara Harus Diberi Arah yang Jelas
Dalam bidang pewarisan, PERADI mendorong agar RUU HPI mempertimbangkan prinsip-prinsip dari konvensi internasional, termasuk pengaturan mengenai hukum yang berlaku terhadap harta peninggalan dan bentuk surat wasiat. Sengketa warisan lintas negara dapat melibatkan warga negara berbeda, aset di berbagai negara, serta sistem hukum yang tidak selalu sejalan.
Pada bidang perjanjian, PERADI mendukung prinsip kebebasan para pihak untuk memilih hukum atau choice of law. Namun kebebasan itu tidak boleh dibiarkan tanpa batas. Menurut PERADI, pilihan hukum tetap perlu memiliki keterkaitan nyata dengan salah satu pihak, objek perjanjian, atau hubungan hukum yang diperjanjikan.
Catatan ini penting untuk menjaga agar hukum Indonesia dan forum penyelesaian sengketa di Indonesia tetap berkembang. Bila para pihak yang memiliki hubungan kuat dengan Indonesia secara sistematis memilih hukum asing dan forum asing, maka forum hukum nasional dapat kehilangan ruang untuk tumbuh. RUU HPI perlu menjaga keseimbangan antara kebebasan berkontrak dan kepentingan penguatan sistem hukum nasional.
Yurisdiksi Pengadilan Indonesia Perlu Dirumuskan Lebih Operasional
PERADI juga memberi perhatian pada yurisdiksi internasional pengadilan Indonesia. RUU HPI perlu memperjelas kapan pengadilan Indonesia berwenang memeriksa perkara yang mengandung unsur asing. Pengaturan yurisdiksi tidak boleh berhenti pada gugatan, tetapi juga perlu mempertimbangkan perkara yang bersifat penetapan.
Kejelasan yurisdiksi menjadi penting karena sengketa lintas negara kerap melibatkan lebih dari satu forum yang berpotensi mengadili perkara yang sama. Tanpa norma yang operasional, para pihak dapat terjebak dalam perebutan forum, penundaan proses, atau bahkan putusan yang saling bertentangan.
Bagi PERADI, rumusan yurisdiksi harus memberi kepastian sejak awal. Para pihak harus dapat mengetahui apakah pengadilan Indonesia berwenang, dalam keadaan apa kewenangan itu muncul, dan bagaimana kaitannya dengan putusan atau proses hukum di negara lain.
Pengakuan Putusan Pengadilan Asing Harus Menjaga Kedaulatan
Isu pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing menjadi salah satu bagian paling strategis dalam rekomendasi PERADI. PERADI meminta agar pembentuk undang-undang memperjelas kedudukan putusan pengadilan asing, termasuk membedakannya dari putusan arbitrase asing.
PERADI menekankan pentingnya kehati-hatian karena isu ini berkaitan langsung dengan kedaulatan hukum. Pengakuan putusan asing dapat mempercepat kepastian hukum dalam sengketa lintas negara. Namun, jika dirumuskan terlalu longgar, hal itu dapat melemahkan posisi hukum nasional dan mendorong penyelesaian sengketa keluar dari forum Indonesia.
Karena itu, prinsip resiprositas atau timbal balik menjadi penting. Indonesia perlu memastikan bahwa keterbukaan terhadap putusan asing berjalan secara setara dengan perlakuan negara lain terhadap putusan Indonesia. Dalam rekomendasi PERADI, pengakuan putusan asing tidak boleh dilepaskan dari kepentingan menjaga martabat bangsa dan kedaulatan hukum nasional.
Harmonisasi dengan Undang-Undang Sektoral Menjadi Syarat
PERADI menegaskan bahwa RUU HPI harus diharmonisasikan dengan berbagai undang-undang sektoral. RUU ini akan bersentuhan dengan hukum keimigrasian, hukum perkawinan, kewarganegaraan, perlindungan anak, perlindungan konsumen, dan transaksi digital lintas negara.
Harmonisasi ini bukan sekadar urusan teknis perundang-undangan. Ia menentukan apakah RUU HPI kelak benar-benar dapat diterapkan tanpa menimbulkan benturan norma. Pengertian domisili dan kediaman sehari-hari, misalnya, harus selaras dengan nomenklatur keimigrasian. Begitu pula status anak dalam perkawinan campuran, kewarganegaraan ganda, harta bersama, waris, dan kontrak baku lintas negara perlu ditempatkan dalam satu kerangka hukum yang konsisten.
PERADI juga mengingatkan pentingnya pengaturan masa transisi. Perkara yang sedang berjalan dengan rujukan pada aturan lama perlu mendapatkan kepastian setelah RUU HPI disahkan menjadi undang-undang. Tanpa aturan transisi, reformasi hukum dapat menimbulkan kebingungan baru dalam praktik peradilan.
Rekomendasi PERADI untuk Hukum Perdata Internasional yang Modern
Melalui rekomendasi ini, PERADI menempatkan diri sebagai bagian dari proses pembentukan hukum nasional. Advokat berada di garis depan dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan warga negara, pelaku usaha, keluarga, investor, dan subjek hukum asing. Karena itu, pengalaman praktik advokat menjadi penting untuk memastikan RUU HPI tidak hanya baik secara konseptual, tetapi juga dapat bekerja dalam kenyataan.
RUU Hukum Perdata Internasional harus dirancang sebagai hukum yang modern, tetapi tetap berpijak pada kepentingan nasional. Ia harus terbuka terhadap perkembangan hukum internasional, tetapi tidak boleh mengabaikan kedaulatan hukum Indonesia. Ia harus memberi ruang bagi perdagangan dan investasi global, tetapi tetap melindungi warga negara dan forum hukum nasional.
Unduh Pokok – Pokok Pikiran PERADI terhadap RUU Hukum Perdata Internasional





