PERADI Terima Audiensi YLKI, Bahas Penguatan Perlindungan Konsumen dan Layanan Pro Bono

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI menerima audiensi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Sekretariat Nasional PERADI pada Jumat, 12 Juni 2026. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M. didampingi oleh Bidang Pro Bono dan Bantuan Hukum. Dari pihak YLKI hadir Zoemrotin K. Soesilo, Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana, serta jajaran pengurus lainnya.

Pertemuan tersebut membahas peluang kerja sama antara PERADI dan YLKI dalam bidang perlindungan konsumen dan layanan bantuan hukum secara pro bono. Dalam kesempatan tersebut, YLKI menyampaikan bahwa selama ini penanganan kasus yang masuk ke YLKI, khususnya yang berkaitan dengan isu publik, cukup signifikan. Namun, ketika perkara-perkara tersebut memasuki tahap litigasi, masih terdapat kebutuhan akan pendampingan hukum yang lebih lanjut.

Atas dasar itu, YLKI mengusulkan adanya kerja sama dengan PERADI agar dapat memberikan dukungan layanan hukum secara pro bono terhadap perkara-perkara yang membutuhkan pendampingan pada tahap litigasi.

Zoemrotin K. Soesilo menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat penanganan perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik dan perlindungan konsumen.

 “Kasus-kasus yang masuk ke YLKI terkait isu publik cukup signifikan. Namun ketika memasuki tahap litigasi, masih diperlukan pendampingan hukum yang lebih lanjut. Karena itu, kami berharap dapat menjalin kerja sama dengan PERADI melalui layanan bantuan hukum secara pro bono,” ujarnya.

Menanggapi masukan tersebut, Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf menyambut baik usulan yang disampaikan YLKI. Menurutnya, usulan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pembahasan dan kajian lebih lanjut agar dapat dirumuskan bentuk kerja sama yang tepat antara kedua lembaga.

 “PERADI menyambut baik usulan yang disampaikan YLKI. Bidang Pro Bono dan Bantuan Hukum akan melakukan telaah lebih lanjut untuk merumuskan bentuk kerja sama yang dapat dijalankan antara PERADI dan YLKI,” kata Ahmad Fikri Assegaf.

Lebih lanjut, kerja sama yang direncanakan nantinya tidak hanya terbatas pada pemberian layanan hukum secara pro bono. PERADI dan YLKI juga melihat pentingnya meningkatkan pemahaman advokat mengenai perlindungan konsumen serta bagaimana melakukan advokasi yang berbasis pada hak-hak konsumen.

 “Kerja sama ini nantinya tidak hanya terbatas pada layanan pro bono, tetapi juga pada peningkatan pemahaman advokat mengenai pentingnya perlindungan konsumen dan bagaimana mengadvokasi dengan berbasis pada hak-hak konsumen,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut dari audiensi tersebut, PERADI dan YLKI sepakat untuk mempersiapkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai dasar kerja sama kedua lembaga ke depan.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini