Sabtu, 25 April 2026
⏰ Pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB
📧 Pemungutan suara dilakukan melalui email yang didaftarkan.
📥 Lihat & Unduh Materi
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyatakan keprihatinan yang mendalam dan mengutuk tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis KontraS & advokat PERADI pada Kamis malam (12 Maret 2026). Perlakuan yang tidak dapat diterima di negara hukum yang demokratis, terlebih korban adalah seorang advokat sebagaimana UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat & KUHAP adalah penegak hukum yang memiliki imunitas dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat.
Atas peristiwa tersebut, PERADI mendesak Polri segera melakukan penyelidikan yang kredibel, menyeluruh guna mengungkap motif & aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, dan menyeretnya ke meja hijau sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Selain sebagai bentuk perlindungan terhadap Pembela HAM dan profesi Advokat.
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Tahun 1945. Sehingga tindakan kekerasan dan serangan dengan air keras adalah perbuatan yang tidak berperikemanusiaan. Oleh karena itu Polri harus mampu mengusut tuntas peristiwa tersebut agar tidak terulang kembali di masa depan. Jangan biarkan impunitas terus bertahan di negara ini.
Sabtu, 25 April 2026
⏰ Pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB
📨 Pemilih akan menerima email resmi berisi tautan pemungutan suara yang dikirim ke alamat email yang telah didaftarkan.
📄 Baca Panduan
▶️ Tonton Video
Fiat Iustitia ne Pereat Mundus.
Jakarta, 14 Maret 2026
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H., LL.M.
Ketua Umum
Muhamad Daud Berueh, S.H.
Plt. Sekretaris Jenderal





